Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, mau tanya, apa hukumnya melayat orang kafir dan memberi ucapan turut berduka? Jazakallah khairan. (Hamba Allah, Surabaya). Jawab : Boleh hukumnya muslim melayat orang kafir dengan melakukan ta’ziyah kepada keluarga yang meninggal (ahlul mushiibah). Demikian pendapat jumhur ulama yang kami rajih-kan, seperti pendapat Imam Nawawi dan Imam Ibnul Qayyim. (Imam Nawawi, Raudhat al Thaalibiin, II/145; Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ahkam Ahl Al Dzimmah, III/210; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XII/289). Imam Nawawi berkata : يجوز للمسلم أن يعزي الذمي بقريبه فيقول أخلف الله عليك ولا نقص عددك ”Boleh hukumnya seorang muslim berta’ziyah kepada seorang dzimmi karena kerabatnya yang dzimmi meninggal dunia, lalu mengucapkan,’Semoga Allah mengganti musibah yang menimpa Anda dan semoga Allah tidak mengurangi jumlah Anda.” (yajuuzu li al muslim an yu’azziya al dzimmiyya biqariibihi al dzimmii fayaquulu akhlafallah ‘alaika wa laa naqasha ‘adadaka). (Imam Nawawi, Raudhat al Thaalibiin, II/145; Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, V/305). Dalil bolehnya berta’ziyah kepada orang kafir adalah dalil umum yang membolehkan umat Islam melakukan perbuatan baik (al birr) kepada orang kafir, selama ia tak memusuhi atau memerangi kaum muslimin. Firman Allah SWT : لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ”Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik (al birr) dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al Mumtahanah [60] : 8). Dalil lainnya adalah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah mengunjungi pemuda Yahudi yang sedang sakit. (HR Bukhari no 1356; Abu Dawud no 3095). Maka berta’ziyah kepada orang kafir juga boleh karena memiliki makna yang sama, yaitu berbuat baik kepada orang kafir. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, III/486). Namun bolehnya berta’ziyah kepada orang kafir tersebut wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sbb : Pertama, keluarga yang meninggal (ahlul mushiibah) itu tak memerangi/memusuhi kaum muslimin, yang dalam istilah fiqih disebut kafir dzimmi (ahludz dzimmah). Jika keluarga yang meninggal itu adalah kafir yang memerangi/memusuhi kaum muslimin (disebut dengah istilah kafir harbi), haram hukumnya berta’ziyah kepadanya sesuai larangan Allah SWT : إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ”Sesungguhnya Allah melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Mumtahanah [60] : 9). Kedua, muslim yang berta’ziyah tak boleh mendoakan kafir yang meninggal agar mendapatkan ampunan (maghfirah), atau mendapat rahmat Allah, atau agar masuk surga, atau agar amal ibadahnya diterima Allah, dan semisalnya. Semua itu dilarang karena kekafiran yang meninggal, sesuai firman Allah SWT: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ ”Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS At Taubah [9] : 113). Namun boleh muslim yang berta’ziyah mendoakan keluarga yang meninggal (ahlul mushiibah) dengan doa atau ucapan yang yang tak terkait ampunan atau rahmat seperti di atas. Seperti ucapan,”Semoga Anda bersabar dalam menghadapi musibah ini,” atau ucapan,”Semoga Allah mengganti musibah ini dengan yang lebih baik,” atau semisalnya. Ketiga, muslim yang berta’ziyah tidak boleh mengikuti upacara-upacara keagamaan mereka, seperti mendoakan jenazah di dalam gereja, atau turut mengikuti upacara pemakaman jenazah menurut tatacara agama mereka, dsb. (Lihat QS Al Furqan [25]: 72). Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.