Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya operasi plastik kecantikan? Misalnya bibir, hidung, buah dada, dll dibuat lebih indah lewat operasi plastik. (Giantoro, Depok) Jawab : Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454). Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-'uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-'uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 183; Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Al-Wajiz fi Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 12; Hani` al-Jubair, Al-Dhawabith al-Syar'iyyah li al-'Amaliyyat al-Tajmiliiyah, hal. 11; Walid bin Rasyid as-Sa'idan, Al-Qawa'id al-Syar'iyah fi al-Masa`il Al-Thibbiyyah, hal. 59). Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda : ما أنزل الله داء إلا أنزل له شفاء "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula kesembuhan bagi penyakit itu." (HR Bukhari, no.5354). Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang Arab Baduwi yang menanyakan apakah dia boleh berobat : نعمْ يا عبادَ اللهِ تداووا فإنَّ اللهَ لم يضعْ داءً إلاَّ وضعَ لهُ شفاءً أو دواءً "Ya. Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula kesembuhan dan obat bagi penyakit itu." (HR Tirmidzi, no.2109). Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau untuk operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya. Dalil keharamannya firman Allah SWT (artinya) : وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ "dan akan aku (syaithan) suruh mereka (untuk mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". (QS An-Nisaa` [4] : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194). Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam hadits ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri (lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,"Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa." (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Wallahu a'lam
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.