HUKUM MENGGUNAKAN DISKON DALAM RANGKA NATAL


 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya membeli baju koko dan busana muslim dengan menggunakan diskon Natal?Kata seorang ustadz di majelis taklim saya, itu hukumnya haram. Mohon pencerahannya, karena saya terlanjur beli. Bila memang haram segera akan kami kembalikan.  (Mahfudz, Kudus).

 

Jawab :

 

Hukumnya boleh dan tidak mengapa seorang muslim menggunakan diskon dalam berjual beli pada saat hari Natal atau hari-hari raya non  muslim lainnya, selama memenuhi 2 (dua) syarat sebagai berikut :

 

Pertama, barang yang dibeli oleh muslim tersebut bukan termasuk barang-barang khusus yang digunakan untuk tasyabbuh bil kuffaar (menyerupai kaum kafir).

 

Kedua, penjual atau toko yang memberi diskon tersebut tidak menggunakan keuntungan yang diperolehnya untuk turut merayakan hari raya non muslim yang ada.

 

Mengenai syarat pertama, sudah diketahui bahwa tasyabbuh bil kuffaar (menyerupai kaum kafir) hukumnya haram sesuai sabda Nabi SAW,”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (Arab : man tasyabbha bi qaumin fahuwa minhum). (HR Abu Dawud). Maka berjual beli barang-barang khusus untuk tasyabbuh bil kuffaar hukumnya haram. Misalnya kalung salib, pohon Natal, topi Sinterklas, lampu-lampu penghias pohon Natal, dan yang semisalnya.

 

Jika jual beli barang untuk tasyabbuh bil kuffaar haram, haram pula hukumnya seorang muslim memanfaatkan diskon ketika membeli barang-barang tersebut. Hal itu dikarenakan diskon adalah persoalan cabang yang muncul dari persoalan pokok (jual beli). Maka diskon sebagai persoalan cabang hukumnya haram jika persoalan pokoknya, yaitu jual belinya itu sendiri hukumnya haram. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan : idza saqatha al ashlu saqatha al far’u (jika persoalan pokok telah gugur, maka gugur pula persoalan cabangnya). (M. Shidqi Al Burnu, Mausuu’ah Al Qawaa’id Al Fiqhiyah, Juz I, hlm. 271).

 

Kaidah fiqih lainnya yang dapat diterapkan berbunyi : At taabi’ taabi’ (perkara cabang hukumnya mengikuti perkara pokoknya). (M. Shidqi Al Burnu, Mausuu’ah Al Qawaa’id Al Fiqhiyah, Juz II, hlm. 158). Berdasarkan kaidah ini, jika jual belinya sebagai perkara pokoknya haram, maka diskon sebagai perkara cabangnya menjadi haram pula hukumnya.

 

  Mengenai syarat kedua, yaitu penjual/toko tidak menggunakan keuntungan yang diperolehnya untuk turut merayakan hari raya non muslim yang ada, hal ini didasarkan pada kaidah fiqih yang berbunyi : kullu bai’in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam (setiap-tiap jual beli yang mendukung terjadinya suatu kemaksiatan, hukumnya haram). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1035).

 

Juga didasarkan pada kaidah fiqih yang berlaku lebih umum, yang berbunyi : al wasiilah ilal haraami muharramah (segala sesuatu perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram pula). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 480; M. Shidqi Al Burnu, Mausuu’ah Al Qawaa’id Al Fiqhiyah, Juz XII, hlm. 199).

 

Maka dari itu, jika penjualnya diketahui dengan dugaan kuat (ghalabutzh zhann) akan menggunakan keuntungan jual beli tersebut untuk turut merayakan hari raya non muslim, ataupun akan menggunakan keuntungannya untuk mendukung suatu dosa atau maksiat secara umum, misalnya mendukung LGBT, atau mendukung Kristenisasi, atau mendukung Zionisme dan Israel, haram hukumnya seorang muslim menggunakan diskon dalam berjual beli pada saat hari Natal atau hari-hari raya non muslim yang lainnya.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, boleh hukumnya membeli baju koko dan busana muslim dengan menggunakan diskon Natal asalkan kita merasa aman bahwa penjualnya tidak menggunakan keuntungan bisnisnya untuk merayakan Natal atau untuk mendukung suatu dosa/kemaksiatan. Wallahu a’lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.