JUAL BELI EMAS ONLINE


 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz bolehkah berjual beli emas secara online, contoh kasusnya misalnya di situs bukalapak? (Irwansyah, Medan).

 

Jawab :

Situs Bukalapak melalui menu BukaEmas memungkinkan netizen melakukan jual-beli emas dengan harga emas secara real-time. Ketentuannya sbb :

(1) Pembeli harus mempunyai saldo lebih dulu di BukaDompet.

(2) Pembelian emas minimum 0,005 gram. Misal, harga emas Rp 500.000 per 1 gram. Maka netizen boleh membeli emas 0,005 gram seharga Rp 2.500,-

(3) Pembeli dapat menitipkan emas yang sudah dibelinya itu pada BukaEmas tanpa biaya simpan.

(4) Pembeli dapat menarik emas yang sudah dibeli dan dititipkannya dengan kepingan minimum mulai 0,5 gram dengan membayar biaya sertifikat dan ongkos kirim, tanpa bayar ongkos cetak kepingan emas.

(5) Pembeli dapat menjual kembali emas yang dititipkannya ke BukaEmas, mulai 0,005 gram emas dengan kelipatan 0,001 gram.   Dana hasil penjualan akan dimasukkan ke saldo BukaEmas milik pembeli (netizen). (https://blog.bukalapak.com/2017/06/fitur-bukaemas).

 

Haram hukumnya menjual belikan emas secara online di BukaEmas dan yang semisalnya, karena 2 (dua) alasan sbb:

 

Pertama, karena pada saat akad jual beli terjadi secara online, emasnya sendiri belum ada atau belum dicetak oleh penjual (bukalapak). Ini artinya bukalapak telah menjual barang yang tidak dia miliki atau setidaknya barang itu belum sempurna kepemilikannya lantaran belum dipegang secara fisik (taqaabudh) oleh penjual (bukalapak). Padahal syara’ telah mensyaratkan kepemilikan barang secara sempurna bagi penjual saat terjadinya akad jual beli, sesuai sabda Nabi SAW, "Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu.” (Arab : laa tabi’ maa laysa ‘indaka). (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, larangan menjual “apa-apa yang tak ada di sisimu” (maa laysa ‘indaka) dalam hadits ini bersifat umum, mencakup :

(1) larangan menjual apa-apa yang bukan milikmu (maa laysa fii milkika);

(2) larangan menjual  apa-apa yang kamu tidak berkuasa menyerahterimakannya kepada pembeli (maa laysa fii qudratika tasliimahu);

(3) larangan menjual apa-apa yang kepemilikanmu belum sempurna padanya (maa lam yatimma milkuka lahu), yakni  barang itu belum diterima (al qabdhu) oleh pihak penjual untuk diperjualbelikan kembali, khusus untuk kategori barang yang ditakar (al makiil), ditimbang (al mauzuun) dan dihitung (al ma’duud). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, hlm. 289).

Berdasarkan hadits ini, jual beli emas secara online seperti di bukalapak tidak diperbolehkan karena emasnya sendiri belum ada atau belum dicetak. Ini adalah indikasi bahwa emas itu belum dimiliki oleh bukalapak atau setidaknya emasnya belum sempurna kepemilikannya lantaran belum dipegang secara fisik (taqaabudh) oleh penjual (bukalapak).

 

Kedua, karena pada jual beli emas secara online tersebut tidak terjadi serah terima secara segera (al qabdhu al fauri) di majelis akad antara penjual (bukalapak) dan pembeli (netizen). Padahal syara’ telah mensyaratkan terjadinya serah terima secara segera (al qabdhu al fauri) di majelis akad untuk jual beli emas, yang disebut dengan istilah yadan biyadin (kontan/cash) dalam hadis Nabi SAW,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bil burri), jewawut dengan jewawut (al sya’ir bi al sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).

 

Berdasarkan hadis ini, jual beli emas wajib dilakukan secara kontan (yadan bi yadin), dengan serah terima secara segera (al qabdhu al fauri) di majelis akad. Hal ini tidak terjadi dalam jual beli emas secara online, maka jual beli emas secara online hukumnya haram. Wallahu a’lam.   


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.