HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT (ANGSURAN)


 

 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang menjual emas batangan secara kredit (cicilan) dengan akad Murabahah kepada masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu Alwan, Bantul)

 

Jawab :

Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (an nasi`ah) atau secara kredit (at taqsiith). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham al Iqtishadi fi al Islam, hlm. 267; Ali As Salus, Al Qadhaya al Fiqhiyah al Mu’ashirah, hlm. 431; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at Taqsit wa Tathbiqatuha al Muashirah, hlm. 151; Shabah Abu As Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy Syariah al Islamiyah, hlm. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hlm. 109).

Dalil keharamannya adalah hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda :

 

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد

 

”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).

Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut dengan berkata :

 

ظاهر هذا أنه لا يجوز بيع جنس ربوي بجنس آخر إلا مع القبض، ولا يجوز مؤجلا ولو اختلفا في الجنس والتقدير كالحنطة والشعير بالذهب والفضة

 

”Jelas ini bahwa tidak boleh menjual suatu jenis barang ribawi dengan sesama jenis barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1061).   

Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda :

 

بيعُوا الذَّهبَ بالفضَّةِ كيفَ شئتُم، يداً بيدٍ

 

Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi, no 1258). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an Nabhani berkata :

 

فلا يجوز بيع الذَّهب بالفضة إلا يدا بيد

 

”Maka tidak boleh hukumnya menjual emas dengan perak, kecuali secara kontan (yadan biyadin).” (Taqiyuddin An Nabhani, ibid., hlm. 262).

Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata “taqaabudh” (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan).

Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.

Memang ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat money; bank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.

Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah al Khilafah, hlm. 175).

Prof Ali As Salus menegaskan hal yang sama dalam kitabnya Mausuu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah Al Mu’ashirah :

 

وقد افتت كل المجامع الفقهية بأن النقود الورقية لها ما للذهب والفضة من الأحكام

 

“Semua lembaga-lembaga fiqih (majma’ fiqih) telah memfatwakan bahwa mata uang kertas memiliki hukum-hukum yang sama dengan emas dan perak.” (Ali Ahmad As Salus, Mausuu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah Al Mu’ashirah wa Al Iqtishaad Al Islaami, Qatar : Daruts Tsaqafah, cetakan ke-9, 2006, hlm. 331). 

Kesimpulannya, menjualbelikan emas secara kredit (cicilan) dengan akad murabahah hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu a’lam


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.