HUKUM SEPUTAR KOMISI BAGI MAKELAR


 

 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Jika kita menjadi calo jual-beli tanah kemudian mengambil komisi dari pembeli dan penjual, bagaimana hukumnya dalam Islam? (Abu Miqdad, Tangerang).

Dalam jual-beli rumah jika broker menaikkan harga rumah namun pemilik rumah sudah ikhlas dan setuju bagaimana hukumnya? (Lita Mucharom, Jakarta).

 

Jawab :

Komisi (ujrah) adalah imbalan dari kerja (‘amal). Inilah prinsip dasar untuk menjawab pertanyaan pertama, sebagaimana dapat diketahui dari pengertian syar’i dari calo (Arab : simsar) itu sendiri. Dalam kitab An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan,”Simsar (calo/broker) adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah (komisi) baik untuk menjual maupun untuk membeli.” (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 80).  

 

Maka dari itu, boleh bagi calo mengambil upah dari kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual, jika calo tersebut memang bekerja untuk pembeli dan penjual. Jika calo hanya bekerja untuk penjual, dan tidak bekerja untuk pihak pembeli, maka dia tidak boleh minta upah dari pembeli, melainkan hanya boleh minta upah dari penjual. Demikian pula sebaliknya, jika calo hanya bekerja untuk penjual, tidak boleh dia minta upah dari pembeli. Calo hanya boleh meminta upah dari penjual.

 

Dalam masalah tersebut, Syeikh Abdurrahman bin Shalih Al Athram mengatakan,”Jika tidak terdapat syarat atau kebiasaan tertentu, maka upah bagi calo dibebankan kepada pihak yang memperoleh jasa perantaraan dari kedua belah pihak (penjual dan/atau pembeli).

Jika calo memberi jasa perantaraan bagi penjual, maka upah calo menjadi kewajiban penjual.

Jika calo memberi jasa perantaraan bagi pembeli, maka pembelilah yang wajib memberi upah.

Jika calo memberi jasa perantaraan bagi penjual dan pembeli sekaligus, maka upah calo itu menjadi kewajiban penjual dan pembeli.” (Abdurrahman bin Shalih Al Athram, Al Wasathah At Tijariyyah fi Al Mu’amalat Al Maliyah, hlm. 382).   

 

            Adapun pertanyaan kedua, jawabannya adalah boleh hukumnya broker menaikkan harga rumah yang akan dijualnya, kemudian mengambil komisi dari kelebihan/kenaikan harga tersebut. Namun disyaratkan harus ada kesepakatan di awal antara pemilik rumah dengan broker tersebut. Jika broker menaikkan harga rumah secara sepihak tanpa kesepakatan atau sepengetahuan pemilik rumah, hukumnya tidak boleh (haram). (Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 226).

 

            Bolehnya broker mendapat komisi dari kelebihan harga barang, adalah keumuman hadits yang membolehkan kaum muslimin bermuamalah sesuai syarat-syarat yang ditetapkan sendiri di antara mereka, termasuk syarat dalam upah/komisi, selama syarat tersebut tidak menyalahi syariah Islam. Sabda Rasulullah SAW,”Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau syarat yang menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi; Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1106, hadits no 2325).

 

            Berdasarkan hadits tersebut, penetapan komisi bagi broker/calo adalah boleh selama sudah disyaratkan di awal, atau dengan kata lain, selama sudah terdapat kesepakatan antara penjual (pemilik barang) dengan broker.

 

Keumuman hadits tersebut juga menunjukkan, penetapan komisi bagi calo dalam jual-beli tidaklah baku dengan satu cara saja, tetapi boleh dengan berbagai macam cara sepanjang tidak menyalahi syariah dan sudah ada kesepakatan antara penjual/pembeli dengan calo. Syeikh Yusuf Al Qaradhawi menyebutkan, komisi bagi calo dapat ditetapkan sbb;

(1) berupa jumlah uang tertentu,

(2) berupa persentase dari harga barang,

(3) berupa persentase dari laba,

(4) berupa kelebihan harga dari harga yang ditetapkan penjual,

(5) atau berupa ketentuan yang lainnya sesuai kesepakatan. (Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 226). Wallahu a’lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.