Tanya : Ustadz, saya mau tanya tentang komisi yang diperoleh agen suatu travel haji atau umroh. Agen hanya diwajibkan bayar DP, selanjutnya agen tersebut diberi hak usaha ikut memasarkan travel tersebut, dengan ketentuan jika berhasil mengajak satu orang akan mendapat komisi sekian juta rupiah. Jika agen tersebut berhasil mengajak sejumlah orang tertentu, dia bisa berangkat haji atau umroh secara gratis (hanya bayar DP saja). (Rudy, Jember). Jawab : Berdasarkan pendalaman kami terhadap fakta yang ditanyakan, kami dapati muamalah biro travel dan mitra (agen) mengandung 2 (dua) akad sekaligus sbb; Pertama, akad jasa travel haji atau umroh dimana seorang mitra (agen) diwajibkan membayar DP (uang muka) lebih dulu kepada biro travel. Adapun sisanya, dilunasi oleh agen secara angsuran atau cash (kontan). Dalam istilah fiqih, akad ini disebut dengan ijarah (akad jasa), yaitu akad untuk mendapatkan suatu manfaat (jasa) dengan membayar upah (ujrah). Kedua, akad jasa marketing dengan mendapat komisi yang dilakukan oleh agen. Ketentuannya jika agen berhasil mengajak 1 (satu) orang untuk ikut berangkat haji atau umroh, agen tersebut akan mendapat komisi dalam jumlah uang tertentu. Bahkan jika agen itu berhasil mengajak sejumlah orang tertentu, agen itu dapat berangkat haji atau umroh secara gratis dengan hanya membayar DP saja. Dalam istilah fiqih, akad yang dilakukan agen itu disebut wakalah bil ujrah, yaitu akad mewakili biro travel dalam pemasaran dengan mendapatkan upah (ujrah). Menurut kami, muamalah tersebut secara syar’i hukumnya haram karena termasuk dalam multiakad (‘uquud murakkabah, hybrid contracts) yang telah diharamkan syariah, yaitu terdapat dua akad atau lebih yang digabungkan menjadi satu akad yang tak terpisahkan, di mana akad yang satu menjadi syarat bagi berlangsungnya akad yang lain. Dalam kasus di atas telah terjadi penggabungan akad ijarah (jasa travel haji atau umroh) dengan akad wakalah bil ujrah (marketing haji atau umroh dengan komisi) menjadi satu akad, di mana akad ijarah menjadi syarat bagi berlangsungnya akad wakalah bil ujrah. Dalil haramnya multiakad antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (nahaa rasulullah SAW ‘an shafqatayni fii shafqatin wahidah). (HR Ahmad, Al Musnad, Juz I, hlm. 398). Imam Ibnu Hajar Al Haitsami mengomentari hadits ini dengan berkata,”Periwayat-periwayat hadits dalam hadits Ahmad adalah orang-orang terpercaya (wa rijaalu ahmad tsiqaat). (Ibnu Hajar Al Haitsami, Majma’uz Zawaid wa Manba’ul Fawaid, Juz IV, hlm. 84-86). Imam Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan hadits tersebut dengan mengatakan yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayni fii shafqatin wahidah) adalah adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdayni fii aqdin waahidin), seperti misalnya seseorang berkata kepada orang lain,”Saya jual rumahku kepadamu dengan ketentuan (syarat) kamu menjual rumahmu kepadaku.” Dalam hal ini perkataan “saya jual rumahku kepadamu” adalah akad pertama, dan perkataan “dengan ketentuan (syarat) kamu menjual rumahmu kepadaku” adalah akad kedua, dan kedua akad ini digabungkan menjadi satu akad maka hukumnya tidak boleh. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, hlm. 305). Kesimpulannya, haram hukumnya akad menjadi agen marketing haji/umroh seperti yang ditanyakan di atas. Solusinya, agen tersebut tidak usah membayar DP kepada biro travel, untuk menghindarkan larangan multiakad sehingga akadnya hanya akad wakalah bil ujrah saja. Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.