BERBEKAM SAAT PUASA, BOLEHKAH ? 


 

 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah berbekam pada saat puasa Ramadhan? Apakah membatalkan puasa? (Sholeh Abdullah, Banjarmasin)

 

Jawab :

Para fuqaha berbeda pendapat apakah berbekam dapat membatalkan puasa atau tidak, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan berbekam membatalkan puasa, baik bagi pembekam maupun yang dibekam dan puasanya wajib diqadha`. Pendapat kedua (jumhur) mengatakan berbekam saat puasa boleh dan tak membatalkan puasa. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/107; Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 1/516; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 1/211; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 91; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 236-237).

 

Pendapat pertama adalah pendapat sebagian tabi’in yaitu Muhammad bin Sirin, Hasan Bashri, dan Atha`, juga pendapat sebagian imam mazhab yaitu Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuwaih, Abu Tsaur, dan Auza’i, juga pendapat sebagian ulama Malikiyah yaitu Dawudi, serta pendapat sebagian ulama Syafi’iyah yaitu Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.

 

Dalil pendapat pertama ini hadits dari Tsauban RA bahwa Nabi SAW bersabda :

 

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

 

”Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (afthara al hajim wa al mahjum). (HR Abu Dawud, no 2367, Nasa`i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Darimi, Ibnu Khuzaimah. Hadits ini shahih menurut syarat Imam Bukhari). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 237).

 

Pendapat kedua menyatakan berbekam tak membatalkan puasa. Ini pendapat sebagian tabi’in yaitu Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Sya’bi, Ibrahim Nakha`i, juga pendapat jumhur imam mazhab yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Sufyan Tsauri.

 

Dalil pendapat kedua antara lain hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW telah berbekam padahal beliau sedang ihram dan Nabi SAW telah berbekam padahal beliau sedang berpuasa. (HR Bukhari no 1938, Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Baihaqi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 238).

 

Menurut kami pendapat yang rajih adalah pendapat kedua yang menyatakan berbekam tak membatalkan puasa. Alasannya karena hadits Tsauban RA telah dinasakh (mansukh) sehingga kandungan hukumnya tak berlaku lagi, yaitu batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam. Dalil terjadinya nasakh, adalah hadits Tsabit Al Bunani dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW pernah melintasi Ja’far bin Abi Thalib RA yang sedang berbekam padahal dia sedang berpuasa. Maka bersabdalah Nabi SAW :

 

أَفْطََر هَذَانِ ، ثُمَّ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فِي الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ ، وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ

 

”Telah batal puasa dua orang ini [pembekam dan yang dibekam].” Kemudian Nabi SAW memberi rukhsah (keringanan) setelah itu untuk berbekam bagi orang yang berpuasa, dan Anas bin Malik RA juga pernah berbekam dalam keadaan sedang berpuasa. (HR Baihaqi 4/268, dan Darimi. Kata Imam Darimi,’Periwayat hadits ini semuanya orang terpercaya’ [tsiqat]).

 

Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah menjelaskan bahwa lafal rakhkhasha (Nabi SAW memberi rukhsah/keringanan) dalam hadits ini menunjukkan bahwa sebelum itu berbekam pada saat berpuasa hukumnya haram, kemudian dibolehkan oleh Nabi SAW sebagai suatu rukhsah (keringanan). Dengan demikian, telah terjadi nasakh (penghapusan hukum) keharaman berbekam pada saat berpuasa, sehingga yang berlaku adalah hadits-hadits yang membolehkan berbekam pada saat berpuasa, seperti hadits Ibnu Abbas RA di atas. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shiyam, hlm. 238).

 

Kesimpulannya, berbekam pada saat puasa hukumnya boleh dan tak membatalkan puasa. Termasuk boleh juga dan tak membatalkan puasa, berbagai aktivitas medis yang mengakibatkan keluarnya darah dari tubuh seperti bekam, misalnya transfusi darah, cuci darah, dan operasi yang mengakibatkan keluarnya darah, seperti pencabutan gigi, dan sebagainya. Wallahu a’lam.


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.