HUKUM SHOLAT TASBIH


 

 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, mau tanya bagaimana hukum sholat tasbih? (Putri, Bantul).

 

Jawab :

Ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan para ulama apakah sholat tasbih itu disyariatkan atau tidak. Pendapat pertama, sholat tasbih tidak disyariatkan karena tentang hadits sholat tasbih dinilai lemah. Ini pendapat Imam Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, dan Imam Ahmad. Pendapat kedua, sholat tasbih disyariatkan (sunnah), karena hadits sholat tasbih dinilai shahih. Ini adalah pendapat Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Al-Hakim, Imam Al-Dzahabi, dan Imam Ibnu Sholah,

 

Hadits mengenai sholat tasbih adalah sbb: dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW mengajarkan kepada Abbas bin Abdil Muthallib,”Hai Pamanku, perhatikanlah, aku akan memberikan kepadamu sepuluh perkara yang jika Kamu kerjakan niscaya Allah akan mengampunimu dosamu, baik dosa yang awal maupun dosa yang akhir, baik dosa yang lama maupun dosa yang baru, baik dosa yang tak disengaja maupun dosa yang disengaja, baik dosa yang kecil maupun dosa yang besar, baik dosa yang rahasia maupun dosa yang terang-terangan.

 

Sepuluh perkara itu adalah ; Kamu sholat 4 rakaat, kamu baca pada tiap rakaatnya Al Fatihah dan sebuah surat, dan jika Kamu sudah selesai membaca [surat] pada awal rakaat sedang kamu masih berdiri ucapkanlah ’Subhanallah walhamdu lillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar’ sebanyak 15 kali, lalu Kamu ruku’ dan ucapkan dzikir itu 10 kali saat Kamu ruku’, kemudian kamu angkat kepalamu dari ruku’ dan ucapkan dzikir itu 10 kali, kemudian kamu turun untuk sujud [pertama] dan ucapkan dzikir itu 10 kali saat sujud, lalu kamu angkat kepalamu dari sujud dan ucapkan dzikir itu 10 kali, kemudian kamu sujud [kedua] dan ucapkan 10 kali, kemudian kamu angkat kepalamu dari sujud [masih duduk] dan bacalah 10 kali, yang demikian itu 75 dzikir pada setiap rakaat, kamu kerjakan itu empat rakaat. Jika Kamu mampu, lakukanlah sholat itu satu kali tiap hari. Jika kamu tidak mampu, lakukanlah sholat itu setiap Jum’at satu kali. Jika kamu tidak mampu, lakukanlah sholat itu setiap bulan satu kali. Jika kamu tidak mampu, lakukanlah sholat itu setiap tahun satu kali. Jika kamu tidak mampu, lakukanlah sholat itu seumur hidupmu satu kali.” (HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, no 1297).

 

Para ulama berbeda pendapat mengenai keshahihan hadits tersebut di atas. Hadits tersebut dinilai lemah (dhaif) oleh sebagian ulama, misalnya Imam Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, dan Imam Ahmad. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, I/438; Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, III/457-458; Ibnu Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa, XI/279). 

 

Namun hadits tersebut dinilai shahih oleh sebagian ulama lainnya, seperti Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Al-Hakim, Imam Al-Dzahabi, Imam Ibnu Sholah, dan lain-lain. Syeikh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud juga men-shahihkan hadits tentang sholat tasbih tersebut.

 

Pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut kami, adalah pendapat kedua yang mensunnahkan sholat tasbih. Sebab hadits sholat tasbih tersebut telah dinilai shahih oleh sebagian muhadditsin, seperti Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Al-Hakim, Imam Al-Dzahabi, dan Imam Ibnu Sholah. Alasannya, sebagaimana penjelasan Imam Taqiyuddin An Nabhani, boleh ber-istidlal dengan hadits mana pun jika telah diakui keshahihannya oleh sebagian muhadditsin, asalkan hadits tersebut memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, I/350).

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami condong kepada pendapat kedua yang mensunnahkan sholat tasbih. Sebab hadits sholat tasbih tersebut telah dinilai shahih oleh sebagian muhadditsin, seperti Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Al-Hakim, Imam Al-Dzahabi, dan Imam Ibnu Sholah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Sholah, II/412). Wallahu a’lam.

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.