HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE DALAM MASJID


 

 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan bolehkah membawa atau mengajak anak kecil ke dalam masjid?

 

Jawab :

            Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membawa anak kecil (al shibyaan) ke dalam masjid. Ada dua pendapat;

Pertama, pendapat jumhur ulama bahwa hukum asalnya boleh membawa anak kecil ke dalam masjid. Tapi jika khawatir anak kecil yang dibawa ke masjid itu akan menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat, atau khawatir akan menimbulkan najis, maka makruh hukumnya membawa anak kecil ke dalam masjid. Ini pendapat mazhab Maliki (Imam Malik, Al Mudawwanah Al Kubra, I/102), mazhab Syafi’i (Imam Nawawi, Al Majmu’, II/170; Badrudin Az Zarkasyi, I’lamus Sajid bi Ahkam Al Masajid, hlm. 312), dan mazhab Hambali (Hasyiyah Ibnu Qasim ‘Ala Ar Raudh Al Murabba’, I/417).

 

Kedua, tidak boleh membawa anak kecil ke dalam masjid. Jika ada dugaan kuat anak kecil akan menimbulkan najis di masjid, haram hukumnya membawa mereka ke dalam masjid. Ini pendapat sebagian ulama mazhab Hanafi (Hasyiyah Ibnu Abidin, I/656), dan sebagian ulama mazhab Maliki. (Imam Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, VI/270). (Lihat Ibrahim bin Shalih Al Khudhori, Ahkamul Masajid fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, Riyadh : Darul Fadhilah, 2001, II/288-289).     

 

            Setelah mengkaji dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, yaitu boleh hukumnya membawa anak kecil ke dalam masjid. Namun disyaratkan anak kecil yang dibawa ke dalam masjid tersebut tidak mengganggu orang-orang yang sedang sholat di masjid atau tidak menimbulkan najis (misalnya buang air kecil di dalam masjid).

 

            Dalil bolehnya membawa anak kecil ke dalam masjid terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya hadits dari Abu Qatadah Al Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab, apabila Rasulullah SAW bersujud maka beliau letakkan anak kecil itu, dan apabila Rasulullah SAW berdiri maka beliau pun menggendongnya.” (HR Bukhari, no 494). Dalam hadits ini jelas Rasulullah SAW telah menggendong anak kecil dalam sholatnya, setelah beliau membawanya ke dalam masjid, dengan dalil hadits riwayat Imam Muslim no. 42 bahwa saat itu Rasulullah SAW sedang mengimami kaum muslimin. Ini menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke dalam masjid. (Ibrahim bin Shalih Al Khudhori, Ahkamul Masajid fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, II/290). Terkait hadits tersebut, Imam Badruddin Al ‘Aini mengatakan di antara faidah dari hadits ini, adalah bolehnya membawa anak-anak kecil ke dalam masjid. (min fawa`id hadza al hadits jawaazu idkhaal as shighaar ila al masjid). (Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, VII/287).  

 

            Dalil lainnya hadits dari Abdullah bin Buraidah RA bahwa ketika Nabi SAW sedang berkhutbah datanglah Hasan dan Husain kemudian beliau turun dari mimbar lalu menggendong keduanya dan meletakan keduanya di hadapannya. (HR Tirmidzi, no 3863). Hadits ini juga menunjukkan bolehnya membawa anak kecil masuk ke dalam masjid.

 

Adapun pendapat kedua yang mengharamkan membawa anak kecil ke dalam masjid, berdalil dengan hadits Nabi SAW: “Jannibuu shibyaanakum al masaajida” (jauhkanlah anak-anakmu dari masjid-masjid). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (Sunan Ibn Majah, no 750), Al Baihaqi (As Sunan As Shughra, no 4492), dan Al Thabrani (Al Mu’jam Al Kabir, no 7481).

 

            Namun hadits ini dinilai dha’if (lemah) oleh para ulama, karena ada perawi hadits yang lemah yang bernama Al Harits bin Syihaab. Perawi ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Ibnul Jauzi, Nashiruddin Al Albani, dan lain-lain. Wallahu a’lam.

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.