Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, mohon penjelasan mengenai fenomena crosshijaber dalam pandangan Islam? (Nuralam, Solo) Jawab : Crosshijaber adalah laki-laki yang menggunakan hijab yang biasa dipakai wanita muslimah. Laki-laki crosshijaber ini juga mengenakan cadar (niqab) sehingga wajahnya tidak teridentifikasi sebagai laki-laki. Dalam beberapa kasus, crosshijaber juga masuk ke toilet wanita, atau sholat jamaah di masjid di shaf khusus untuk wanita, atau memeluk dan berselfie ria dengan kaum akhwat, dan sebagainya. Crosshijaber dalam psikologi merupakan bagian dari crossdressing (berpakaian lawan jenis) yang dilakukan dengan berbagai motif, di antaranya karena mempunyai orientasi seksual menyimpang (yang disebut transeksual), atau karena ingin melihat aurat wanita, atau hanya sekedar iseng, atau karena alasan-alasan lainnya. (Janice G. Raymond, The Transsexual Empire : The Making of The She-Male, hlm. 19-42). Haram hukumnya menurut syariah Islam dan merupakan dosa besar (kabaa`ir) laki-laki yang menjadi crosshijaber, berdasarkan 3 (tiga) alasan berikut; Pertama, karena crosshijaber itu telah melakukan perbuatan tasyabbuh bin nisaa’ (menyerupai wanita) yang diharamkan bagi laki-laki muslim. Dalil keharamannya antara lain hadis dari Ibnu ‘Abbas RA, bahwa Nabi SAW telah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR Abu Dawud, no 4099; Al Tirmidzi, no 2935; Ibnu Majah, no 1905; Ahmad). Imam Syaukani menjelaskan perkataan Ibnu ‘Abbas RA, “Bahwa Nabi SAW telah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki dst” adalah dalil haramnya laki-laki menyerupai wanita, dan haramnya wanita menyerupai laki-laki, dalam hal cara bicara, cara berbusana, cara berjalan, dan lain-lain.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, Cet. I, hlm. 1306). Kedua, keharaman crosshijaber tak sekedar karena mengenakan busana wanita, tapi juga melakukan ikhtilat, yaitu bercampur baur dengan wanita di tempat-tempat khusus wanita, seperti di toilet wanita, atau di shaf khusus bagi wanita di masjid. Padahal ikhtilat itu hukumnya haram, berdasarkan hadis-hadis antara lain; (1) Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat jamaah, yaitu shaf-shaf pria berada di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik); (2) Rasulullah SAW memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 36). Ketiga, crosshijaber juga diharamkan dari segi lain, yaitu melihat aurat wanita di ruang privat wanita, misalnya toilet. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki untuk melihat aurat wanita, yaitu bagian tubuh wanita selain wajah dan kedua telapak tangannya. Firman Allah SWT (artinya),”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS An Nuur : 30). Kesimpulannya, crosshijaber merupakan fenomena yang tercela dalam Syariah Islam, karena Islam telah mengharamkan seorang laki-laki menyerupai wanita, termasuk menyerupai wanita dalam hal busana yang menjadi ciri khas wanita. Bahkan Islam tidak hanya mengharamkan, tetapi tidak menghendaki keberadaan kaum crosshijaber di tengah masyarakat muslim. Dalilnya, Rasulullah SAW dahulu pernah mengucilkan laki-laki yang berperilaku seperti wanita (mukhannats) dari kota Madinah ke Naqii’ (tempat berjarak 3-4 mil di luar kota Madinah).” (HR Abu Dawud). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1307). Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.