Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukumnya poliandri dalam Islam? (Supriadi, Cianjur) Jawab : Poliandri adalah sebuah bentuk perkawinan dimana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama. Poliandri hukumnya haram dalam Islam secara mutlak tanpa ada perbedaan di antara ulama, berdasarkan 5 (lima) dalil syar’i sbb: Pertama, seorang laki-laki telah diharamkan oleh syara’ untuk menikahi seorang perempuan yang bersuami, sesuai firman Allah SWT : والمحصنات من النساء “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami [wal muhshanât min an nisâ`]…” (QS An Nisaa` [4] : 24). Ibnu Abbas RA berkata كل امرأة لها زوج فهي عليك حرام ”Setiap perempuan yang mempunyai suami, maka dia haram bagimu (kullu ‘amra`tin lahâ zaujun fahiya ‘alaika harâm).” (Ibnu Jarir At Thabari, Tafsir Ath Thabari, Juz V, hlm. 1). Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata يحرم نكاح ذوات الأزواج، وسماهن الله المحصنات لأنهن أحصن فروجهن بالتزويج ,”Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami, dan Allah menamakan mereka dengan “al muhshanât” karena Allah telah menjaga kemaluan-kemaluan mereka dengan bersuami.” (Taqiyuddin An Nabhâni, An Nizhâm Al Ijtimâ’i fi Al Islâm, hlm. 118). Kedua, poliandri termasuk salah satu bentuk pernikahan jahiliyah (sebelum Islam) yang telah dibatalkan oleh Islam, dengan diutusnya Rasulullah SAW membawa agama Islam. ‘A`isyah RA berkata : أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ...(منها) وَنِكَاحٌ آخَرُ: يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ العَشَرَةِ، فَيَدْخُلُونَ عَلَى المَرْأَةِ، كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ، وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا، أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ، حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا، تَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ، فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ، تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ. ”Sesungguhnya nikah di masa jahiliyah itu ada 4 (empat) macam, [salah satunya] berkumpulnya beberapa orang laki-laki kurang dari sepuluh orang, mereka semuanya menggauli satu orang wanita, ketika wanita itu hamil dan melahirkan dan berlalu beberapa malam setelah dia melahirkan, wanita itu mengirim utusan kepada mereka, dan tidak ada seorang laki-laki pun dari mereka yang dapat menolaknya, hingga mereka berkumpul di dekat wanita itu, wanita itu lalu berkata,”Telah kamu ketahui apa yang terjadi dari urusan kamu dan saya telah melahirkan, maka dia anakmu hai Fulan” sambil menyebutkan nama laki-laki yang disenanginya dan anak itu dinasabkan kepada laki-laki itu dan laki-laki itu tak dapat menolaknya.” (HR Bukhari, no. 5127). Ketiga, syara’ telah mengharamkan para wali untuk menikahkan anak perempuannya lebih dari satu kali untuk dua orang suami, sesuai sabda Rasulullah SAW : أيُّما امرأةٍ زوَّجَها وليَّانِ فهي للأوَّلِ منهما ”Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka dia adalah milik yang pertama dari keduanya.” (ayyumâ ‘amra`atin zawwajahâ waliyâni fahiya lil awwali minhumâ). (HR Abu Dawud, no. 2088; Tirmidzi, no. 1110; dan An Nasa`i, no. 4682). Keempat, praktik poliandri bukan tradisi umat Islam, melainkan perbuatan atau tradisi sebagian kaum kafir. Misalnya, kaum penganut Hindu terdahulu di India (ingat kisah Drupadi yang bersuamikan lima orang laki-laki dari Pandawa). Hingga kini tradisi poliandri masih ada di wilayah Kinnaur (India) dekat dengan Tibet. Selain di wilayah Kinnaur, poliandri juga dipraktikkan di daerah India Selatan di kalangan suku Todas, juga di beberapa suku lainnya. (https://en.wikipedia.org/wiki/polyandry_in_India). Maka dari itu, muslim yang melakukan praktik poliandri, berarti telah melakukan perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar), yang hukumnya haram bagi seorang muslim, sesuai sabda Rasulullah SAW : من تشيه بقوم فهو منهم “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum). (HR Abu Dawud, no. 3512, hadis hasan shahih). Kelima, seorang wanita yang berpoliandri yakni mempunyai beberapa orang suami, jika mempunyai anak, akan tidak jelas nasabnya; yaitu tidak jelas ayahnya siapa. Maka dalam poliandri akan terjadi campur aduk atau kekacauan nasab. Padahal Islam telah jelas mengharamkan terjadinya campur aduk atau kekacauan nasab sesuai sabda Rasulullah SAW : لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلا كَفَرَ، وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ نَسَبٌ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ ”Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim [nasab] kepada selain ayahnya, padahal dia tahu bahwa dia bukan ayahnya, kecuali dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengklaim [nasab] suatu kaum yang sebenarnya dia tak bernasab pada kaum itu, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (Bukhari no. 3508, dan Muslim no. 61). Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.