Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Jawab : Mengenai pembagian harta waris untuk para ahli waris tersebut, harus dihitung dulu jumlah harta yang akan dibagi dalam bentuk pecahan atau persentase. Diketahui jumlah anak perempuan satu orang, sedang jumlah anak laki-laki tiga orang. Dalam Al Quran, anak perempuan mendapat satu bagian, sedang anak laki-laki mendapat dua bagian sesuai firman Allah : يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An Nisa : 11) Maka bagian harta yang akan dibagi adalah = 1 anak perempuan × 1 bagian = 1 bagian. Dan 3 anak laki-laki × 2 bagian = 6 bagian. Jumlah total harta yang dibagi = 1 bagian + 6 bagian = 7 bagian. Maka bagian hak waris masing-masing anak adalah sebagai berikut : Inilah pembagian harta waris tersebut untuk masing-masing ahli waris (dalam bentuk pecahan) menurut hukum Islam sesuai QS An Nisa : 11 di atas. Jika ingin mengetahui jumlah harta waris dalam rupiah, maka harta waris berupa rumah tersebut harus dirupiahkan dulu berdasarkan prakiraan harga pasar saat pembagian waris. Misal, harga rumah diperkirakan Rp 700 juta. Maka hak waris masing-masing anak (dalam rupiah) adalah sebagai berikut : Selanjutnya, jika salah satu anak laki-laki ingin memiliki rumah tersebut, maka ada beberapa alternatif cara yang dibenarkan syariah. Di antara caranya, anak laki-laki tersebut membeli bagian rumah yang menjadi hak waris saudara-saudaranya. Misalnya, dia membeli bagian rumah yang menjadi hak saudara perempuannya dengan harga Rp 100 juta. Dia juga dapat membeli bagian rumah yang menjadi hak dua saudara laki-lakinya yang masing-masing harganya Rp 200 juta. Anak laki-laki yang ingin memiliki rumah itu membeli hak waris saudara perempuannya dengan mengucapkan ijab jual beli kepadanya,"Saya beli bagian rumah kamu dengan harga Rp 100 juta." Saudara perempuannya itu lalu mengucap kabul jual beli,"Saya jual bagian rumah saya kepada kamu dengan harga Rp 100 juta." Cara lain yang dibenarkan syariah adalah hibah (pemberian). Misalnya, seorang anak laki-laki menghibahkan bagian rumah yang menjadi haknya kepada anak yang ingin memiliki rumah tersebut. Penghibah dapat berkata kepada yang diberi hibah,"Saya hibahkan hak waris saya senilai Rp 200 juta kepada kamu." Demikianlah. Islam itu indah dan mudah. Apalagi pembagian waris ini terjadi di antara saudara-saudara kandung. Maka dimungkinkan ada potongan harga jika terjadi jual beli, bahkan yang merasa berkecukupan boleh juga melepaskan hak warisnya (tanaazul 'an al haq) untuk menolong saudaranya. Wallahu a'lam. Yogyakarta, 18 Oktober 2020 M. Shiddiq Al Jawi
Seorang ibu meninggal dunia dengan ahli waris satu anak perempuan dan tiga anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebuah rumah. Jika salah seorang anak ingin memiliki atau membeli rumah tersebut, bagaimanakah cara pembagian warisnya sesuai Syariah Islam?
Secara prinsip terdapat dua langkah untuk menjawab pertanyaan tersebut :
Pertama, harus dilakukan dulu pembagian harta waris tersebut menurut hukum Islam.
Kedua, setelah jelas bagian waris masing-masing anak, barulah dilakukan akad jual beli rumah itu antara salah satu anak yang ingin membelinya, dengan tiga saudaranya yang lain.
Satu anak perempuan = 1/7 (sepertujuh).
Anak laki-laki pertama = 2/7 (dua pertujuh).
Anak laki-laki kedua = 2/7 (dua pertujuh)
Anak laki-laki ketiga = 2/7 (dua pertujuh).
Satu anak perempuan = 1/7 (sepertujuh) × Rp 700 juta = Rp 100 juta.
Anak laki-laki pertama = 2/7 (dua pertujuh) × Rp 700 juta = Rp 200 juta.
Anak laki-laki kedua = 2/7 (dua pertujuh) × Rp 700 juta = Rp 200 juta.
Anak laki-laki ketiga = 2/7 (dua pertujuh) × Rp 700 juta = Rp 200 juta.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.