Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Bagaimanakah hukumnya jika pemberi kerja (perusahaan) memotong gaji pekerjanya yang absen atau terlambat masuk kerja? Jawab : Hukum memotong gaji pekerja yang absen atau terlambat masuk kerja, boleh dengan 2 (dua) syarat sebagai berikut; Pertama, sudah terdapat kesepakatan lebih dulu antara pekerja dan pemberi kerja mengenai adanya punishment (sanksi) pemotongan gaji itu; Kedua, pemotongan gaji yang dilakukan itu bersifat adil, yakni seimbang dengan absennya pekerja tanpa udzur syar’i. (Udzur syar’i itu misalnya pekerja sakit, sedang menjalankan ibadah haji, mengurus keluarga yang sakit atay meninggal dunia, dll). Berikut ini contoh kasus pemotongan gaji yang dibolehkan syara’. Misalnya terdapat kesepakatan : bahwa gaji seorang karyawan per bulan, untuk 25 hari kerja (sudah dipotong libur), sebesar Rp 2,5 juta rupiah, dengan asumsi gaji per hari = Rp 100.000 (dalam waktu 8 jam bekerja per satu hari). Kemudian ada kesepakatan, bahwa jika pekerja absen tanpa udzur syar’i, maka gajinya dipotong Rp 100.000 untuk setiap hari pekerja itu absen tanpa udzur syar’i. Atau ada kesepakatan, jika pekerja terlambat masuk kerja, maka gajinya dipotong sebesar Rp 12.500 untuk setiap satu jam keterlambatan. Angka Rp 12.500 diperoleh dari gaji per hari Rp 100.000 dibagi 8 jam, maka gaji perjam = Rp 100.000 : 8 = Rp 12.500. Jika kesepakatannya demikian, bolehkah terjadi pemotongan gaji? Jawabnya, boleh, karena pemotongan gaji tersebut seimbang dengan absennya pekerja tanpa udzur syar’i. Bolehnya kesepakatan seperti ini didasarkan pada hadis yang membolehkan para pihak dalam berbagai akad muamalah untuk menetapkan syarat-syarat ja’li (yakni syarat yang disepakati para pihak), selama tidak melanggar syara’, sesuai sabda Rasulullah SAW : المسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او احل حراما “Kaum muslimin [bermuamalah] menurut syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud & Tirmidzi). Adapun jika pemotongan gaji itu tidak seimbang dengan absennya pekerja, hukumnya haram. Misalnya, untuk pekerja yang absen 1 hari (tanpa udzur syar’i), maka gajinya dipotong 2 hari (Rp 200.000, yakni gaji dua hari). Pemotongan gaji itu haram hukumnya karena terjadi kezaliman yang telah diharamkan syara’. (https://islamqa.info/ar/answers/28492) Pemotong gaji yang zalim tersebut haram hukumnya, sesuai sabda Rasulullah SAW: قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “Allah telah berfirman, ‘Ada tiga orang yang Aku [Allah] akan menjadi musuh mereka pada Hari Kiamat; seorang laki-laki yang telah memberi sesuatu atas nama Aku kemudian dia menipu (berkhianat), seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu memakan harganya, dan seorang laki-laki yang memperkerjakan seorang pekerja, lalu dia sudah mendapatkan jasanya, tapi tidak memberikan upahnya.” (HR Bukhari). Wallahu a’lam bi al shawab Yogyakarta, 18 Nopember 2020 Shiddiq Al Jawi 
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.