HUKUM MELEBIHKAN TIMBANGAN


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :


Ustadz, bagaimana hukumnya melebihkan timbangan? Misalnya seorang penjual menimbang beras untuk pembelinya jika dia timbang secara pas, beratnya 7,8 kilogram. Lalu dia lebihkan menjadi 8 kilogram. (Fatih Karim, Bogor).

Jawab :


Sunnah (mandub) hukumnya bagi penjual untuk melebihkan timbangannya bagi pembeli, berdasarkan dalil-dalil hadis shahih yang menganjurkan melebihkan timbangan (irjâh al wazn). Di antaranya dari Suwaid bin Qais RA, dia berkata :

 

جَلبتُ أَنا ومَخرفةُ العبديُّ ، بَزًّا من هَجرَ فأتينا بِهِ مَكَّةَ فجاءَنا رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يمشي فساومَنا بِسراويلَ ، فبِعناهُ ، وثمَّ رجلٌ يزنُ بالأَجرِ ، فقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ : زِن وأرجِحْ

”Saya dan Makhrafah Al ‘Abdi mendapat baju dari Hajar (nama suatu daerah di Yaman) lalu kami datang ke Makkah (untuk menjualnya). Maka Rasulullah SAW mendatangi kami dengan berjalan kaki dan melakukan tawar menawar dengan kami untuk beberapa celana (sirwâl), lalu kami menjual satu celana kepada Rasulullah SAW. Kami mempekerjakan seorang tukang timbang yang melakukan penimbangan dengan upah. Maka Rasulullah SAW lalu bersabda kepadanya,”Hai tukang timbang, timbanglah (dengan benar) dan lebihkanlah!” (yâ wazzânu zin wa arjih).” (HR Abu Dawud, no. 3336; Ibnu Majah, no. 1819 dan no. 2231, hadis ini dinilai shahih oleh Imam As Suyuthi, Al Jâmi’ Al Shaghîr, Juz II, hlm. 28; juga oleh Syekh Nashiruddin Al Albâni dalam Shahîh Abu Dâwud dan Shahîh Ibnu Mâjah).

Imam Syaukani menjelaskan bahwa berdasarkan hadis tersebut, dapat diistinbath beberapa hukum syara’ di antaranya;

Pertama, disunnahkan melebihkan timbangan bagi pembeli, yang membeli dengan dinar dan dirham. Sebagaimana diketahui, pada masa Nabi SAW dinar dan dirham yang digunakan untuk membeli suatu barang, diketahui nilainya bukan dari jumlah kepingannya, melainkan dari beratnya dengan cara ditimbang.

Kedua, disunnahkan juga berdasarkan qiyâs terhadap hadis ini, melebihkan timbangan bagi penjual, yang menimbang barang dagangannya, seperti kurma atau gandum.

Ketiga, dibolehkan memberikan hibah (yang menjadi tambahan) walaupun dalam kadar yang majhûl (tidak diketahui dengan jelas/pasti beratnya). (Imam Syaukani, Nailul Authâr, Beirut : Dâr Ibnu Hazm, 2000, hlm. 1125).

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa sunnah hukumnya melebihkan timbangan sebagaimana yang ditanyakan dalam kasus di atas.

Untuk melengkapi penjelasan ini, kami tambahkan bahwa dalam masalah penimbangan ini, terdapat 3 (tiga) hukum syara’ sbb;

Pertama, wajib, yaitu wajib hukumnya menimbang sesuatu sesuai beratnya secara tepat (pas). Misal, seseorang membeli beras 8 kilogram, kemudian penjual menimbang beras yang dijualnya secara tepat 8 kilogram, tanpa ada tambahan atau pengurangan.

Dalil kewajiban ini adalah firman Allah SWT :

 

وَاَوۡفُوا الۡـكَيۡلَ اِذَا كِلۡتُمۡ وَزِنُوۡا بِالۡقِسۡطَاسِ الۡمُسۡتَقِيۡمِ

”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar.” (QS Al Isrâ` [17] : 35).

Kedua, sunnah, yaitu sunnah hukumnya melebihkan timbangan dari beratnya yang pas. Misal, seseorang membeli beras 8 kilogram, kemudian penjual memberikan tambahan beras yang dijualnya menjadi 8,2 kilogram.

Dalil kesunnahannya adalah hadis Suwaid bin Qais RA yang sudah kami paparkan di atas.

Ketiga, haram, yaitu haram hukumnya mengurangi timbangan dari beratnya yang seharusnya. Misal, seseorang membeli beras 8 kilogram, kemudian penjual menimbang berasnya hanya 7,8 kilogram secara curang, misalnya dengan memanipulasi alat timbangannya, dsb.

Dalil keharamannya, firman Allah SWT :

 

وَيۡلٌ لِّلۡمُطَفِّفِيۡن الَّذِيۡنَ اِذَا اكۡتَالُوۡا عَلَى النَّاسِ يَسۡتَوۡفُوۡنَ وَاِذَا كَالُوۡهُمۡ اَوْ وَّزَنُوۡهُمۡ يُخۡسِرُوۡنَؕ

”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang; (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi; dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS Al Muthaffifin [83] : 1-3).

Juga berdasarkan firman Allah SWT :

 

وَلَا تَبۡخَسُوا النَّاسَ اَشۡيَآءَهُمۡ

“Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya (pada takaran, timbangan, upah, nafkah, dsb).” (QS Al Syu’arâ` [26] : 183). Wallahu a’lam.

 

Yogyakarta, 30 Nopember 2020

 

M. Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.