Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, apa hukumnya menggunakan kosmetik (misalnya krim pemutih wajah) yang mengandung merkuri? Jawab : Kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan (preparat) yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut, yang bertujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi tubuh, dan menjaga tubuh pada kondisi baik. (ASEAN Cosmetic Directive; dikutip oleh Puziah Hashim, Alternative Ingredients for Halal Cosmetics, hlm. 2). Kosmetik biasanya tersusun dari 3 (tiga) macam komposisi, yaitu : (1) bahan dasar (vehikulum), misalnya lemak, air, dan alkohol; (2) bahan aktif, misalnya vitamin, hormon, merkuri, tretinoin, hidrokinon; dan (3) bahan pelengkap, seperti pewangi. Merkuri tersebut dikenal juga sebagai air raksa atau hydrargyricum (Hg), yaitu satu-satunya logam yang berwujud cair dalam suhu kamar (250 C), tak berbau, berwarna keperakan, dan mengkilap. Dikenal 3 (tiga) bentuk merkuri; pertama, merkuri elemental (Hg), misalnya yang terdapat dalam termometer. Kedua, merkuri inorganik (Hg+ atau Hg++), misalnya yang terdapat dalam krim pemutih. Ketiga, merkuri organik, misalnya yang dijumpai sebagai kontaminan logam di lingkungan. Merkuri yang terdapat dalam kosmetik krim pemutih terbukti menimbulkan efek-efek berikut : Pertama, timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi. Kedua, menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, ginjal, maupun otak. Ketiga, mengganggu perkembangan janin terutama bila digunakan dalam dosis tinggi. Keempat, dalam jangka pendek dosis pemakaian merkuri yang terlalu tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal bahkan menyebabkan kanker pada manusia karena merkuri merupakan zat karsinogenik. Maka dari itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/PER/V/1998 telah melarang penggunaan merkuri inorganik dalam krim pemutih. Demikian juga BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melalui siaran pers BPOM No. KH.00.01.3352 tahun 2006, telah memperingatkan masyarakat akan adanya 27 merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang, yaitu merkuri, hidrokinon di atas 2%, dan pewarna merah rhodamin B. Kosmetik tersebut antara lain Yen Lye YL II Day Cream, Arche Pearl Cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang. Berdasarkan fakta (manath) tersebut, jelaslah bahwa menggunakan kosmetik berbahan merkuri hukumnya haram secara syar’i, karena terbukti telah menimbulkan bahaya (dharar) bagi kesehatan manusia. Jadi meskipun pada dasarnya menggunakan kosmetik bagi wanita itu boleh, selama memenuhi syarat-syaratnya, tapi hukumnya menjadi haram jika kosmetik yang dipakai menimbulkan bahaya (dharar). (Syuruq As Syams, Zinatul Mar`ah wa Maa Yata’allaqu bihaa min Ahkam, hlm.7; Abdullah bin Shalih Al Fauzan, Zinah Al Mar`ah Al Muslimah, hlm. 45; Ummu Sundus, Kaifiyah Al I’tina` bi Jamal Al Mar`ah Al Muslimah wa Ziinatiha, hlm. 45; Izdihar Mahmud Al Madani, Ahkam Tajmil An Nisaa` fi Al Syari’ah Al Islamiyah, hlm. 112; Adil Al Abdul Jabbar, Nisa`unaa wa Adawat At Tajmil, hlm. 26). Dalil keharamannya adalah kaidah fiqih yang berbunyi : الأصل في المضار التحريم Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 1/24). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, sementara tidak terdapat nash syar’i tertentu yang melarang, memerintah, atau membolehkannya, maka hukumnya haram, sebab syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya. Dengan demikian, menggunakan kosmetik berbahan merkuri dapat diharamkan berdasarkan kaidah fiqih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya. Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.