Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, baiknya zakat uang yang kita keluarkan apakah dengan nishab emas atau perak? Kan nishab perak lebih kecil secara nilai rupiah? (Henny Titik, Jakarta). Jawab : Sebelumnya perlu dijelaskan lebih dulu, bahwa zakat uang kertas (fiat money) wajib hukumnya karena diqiyaskan dengan wajibnya zakat pada emas dan perak, dengan illat (alasan hukum) keduanya sama-sama mempunyai sifat sebagai uang (naqdiyyah) dan sifat sebagai harga (tsamaniyah). (Abdul Qadîm Zallûm, Al Amwâl fî Daulah Al Khilâfah, hlm. 161). Dalil wajibnya zakat emas dan perak adalah sabda Nabi SAW,”Maka jika kamu mempunyai 200 dirham, dan telah berlalu haul padanya, maka zakatnya 5 dirham (2,5%). Dan tak ada kewajiban apa-apa atasmu [yakni pada emas] hingga kamu mempunyai 20 dinar. Jika kamu mempunyai 20 dinar, dan telah berlalu haul padanya, zakatnya setengah dinar (2,5%). Yang lebih dari itu mengikuti hitungan tersebut.” (HR Abu Dawud, no. 1575). Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda,”Maka bayarkah zakat perak (shadaqat ar riqqah), pada setiap empat puluh dirham, [zakatnya] satu dirham, dan tidak ada kewajiban apa pun pada seratus sembilan puluh [dirham]. Maka jika telah mencapai dua ratus [dirham], zakatnya lima dirham.” (HR Bukhari dan Ahmad). Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda,”Dan perak (al wariq) tidaklah diambil darinya sedikit pun hingga mencapai 200 dirham.” (HR Abu Ubaid). Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan, “Hadits-hadits ini menunjukkan sifat sebagai uang (naqdiyyah) dan sifat sebagai harga (tsamaniyah), karena kata riqqah (perak), wariq (perak), dinar, dan dirham, digunakan untuk emas dan perak yang dicetak sebagai uang…Dan karena uang kertas wajib (an nuqûd al waraqiyyah al ilzâmiyah) juga mempunyai sifat sebagai uang (naqdiyyah) dan sifat sebagai harga (tsamaniyah), maka kewajiban zakatnya sudah tercakup dalam hadits-hadits yang mewajibkan zakat emas dan perak itu.“ (Abdul Qadîm Zallûm, Al Amwâl fî Daulah Al Khilâfah, hlm. 161). Adapun nishab untuk zakat uang sekarang (fiat money), yang termasuk uang kertas wajib (an nuqûd al waraqiyyah al ilzâmiyah), ada khilafiyah di kalangan ulama kontemporer menjadi tiga pendapat; pertama, menggunakan nishab emas. Kedua, menggunakan nishab perak. Ketiga, menggunakan nishab terendah dari kedua nishab tersebut. (Abdullah Manshur Al Ghufaili, Nawâzil Az Zakât, 2009, hlm. 161-162). Menurut Syekh Abdullah Manshur Al Ghufaili, pendapat yang paling kuat (râjih) adalah pendapat ketiga, yaitu mengikuti nishab terendah dari kedua nishab yang ada (aqallu nishâbain), dengan 3 (tiga) alasan sbb : Pertama, dengan nishab yang lebih rendah, akan lebih dapat berbagi kepada kaum fakir (al ahazhzhu li al faqîr). Kedua, dengan nishab yang lebih rendah, akan lebih cepat melepaskan tanggungan (kewajiban) bagi muzakki (al abra’u li dzimmat al muzakkî). Ketiga, dengan nishab yang lebih rendah, berarti kita mengamalkan semua nash (jama’ al nushûsh) yang mewajibkan nishab emas dan nishab perak. (Abdullah Manshur Al Ghufaili, Nawâzil Az Zakât, 2009, hlm. 160). Pendapat Syekh Abdullah Manshur Ghufaili tersebut sejalan dengan pendapat Syekh Abdul Qadim Zallum yang menyatakan,”Adapun uang kertas wajib (an nuqûd al waraqiyyah al ilzâmiyah)…maka dia diukur dengan nishab yang paling rendah dari dua dua nishab yang ada.” (Nasyrah Jawâb Su`âl, 6 Juli 1984). Pendapat Syekh Abdul Qadim Zallum tersebut, selanjutnya dikukuhkan oleh Syaikh Atha’ Abu Rasyta yang menegaskan pendapat yang sama, bahwa nishab yang digunakan untuk mengukur zakat uang, apakah nishab emas atau nishab perak, adalah nishab paling sedikit di antara nishab emas dan nishab perak (aqallu nishâbain). (‘Atha Abu Ar Rasytah, Nasyrah Jawâb Su`âl, 15 Maret 2011, Ensiklopedi Jawab Soal, hlm. 88) Kesimpulannya, nishab zakat uang menggunakan nishab paling sedikit di antara nishab emas dan nishab perak (aqallu nishâbain). Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.