
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Salam ust, boleh bertanya ttg perhitungan zakat emas ? Begini ust, jika seseorang memiliki :
- 17,5 gr emas murni 24 k
- 155 gr perhiasan brp cincin, kalung & gelang dgn kadar 75 %
Bagaimana cara menghitung zakatnya ust, semoga ust berkenan memberikan jawaban. Jazakumullah khairon katsiran. (Umm Nizar, Jakarta).
Jawab :
Wa 'alaikumus salam wr wb.
Beberapa perhiasan emas yang kadarnya 75% itu dihitung dulu berapa gram kadar emas murninya. Setelah ditemukan hasilnya, baru nanti ditambahkan pada emas murni yang sudah dimiliki, yaitu 17,5 gram.
Kadar emas murni dari sejumlah perhiasan emas berupa cincin dsb dengan kadar 75% yang beratnya 155 gram, adalah = (75/100 × 155 gram) = 116,25 gram emas murni (24K).
Kadar emas murni yang sudah diketahui ini (116,25 gram) lalu ditambahkan pada emas murni yang dimiliki, yang beratnya 17,5 gram.
Jadi total emas murni yang dimiliki = 17,5 gram + 116,25 gram = 133,75 gram emas murni (24K).
Emas murni 24K seberat 133,75 gram ini, jelas sudah melampaui nishab, yaitu 85 gram emas murni (24K).
Dengan asumsi emas tersebut sudah memenuhi syarat haul (sudah dimiliki dalam jangka waktu satu tahun hijriyah), maka zakat yang wajib dikeluarkan besarnya = 2,5% × 133,75 gram = 3,34375 gram emas murni.
Zakat emas tersebut dapat dikeluarkan kepada para mustahiq zakat dalam bentuk emas, atau dengan uang yang senilai.
Jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai, maka jumlah uang yang dibayar dihitung menurut harga emas pada hari pembayaran zakat.
Misalnya zakat dikeluarkan pada hari Jumat 23 April 2021. Pada hari Jumat 23 April 2021 harga emas Antam per 1 gram = Rp 981.000. Maka zakat yang dikeluarkan = 3,34375 gram × Rp 981.000 = Rp 3.280.218. Dibulatkan menjadi Rp 3.280.000.
Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 23 April 2021
M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.