Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz, saya mau bertanya ustadz. Ustadz, bagaimana cara menghitung harta yang akan di kekuarkan zakatnya (zakat mal)? Apakah harta tetap seperti rumah, kendaraan juga di kekuarkan zakatnya? Atau hanya harta berkembang saja (bisnis)? Syukron atas jawabannya ustadz. (Nofri, Bukittinggi).
Jawab:
Wa 'alaikum salam wr wb
Jika rumah dan kendaraan itu hanya dipakai sendiri, bukan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat untuk rumah dan kendaraan tersebut.
Dalilnya sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ
"Tidak ada kewajiban zakat atas seorang muslim pada kudanya dan budaknya." (HR Bukhari, no. 1463, Muslim, no. 982).
Imam Nawawi menjelaskan hadits tersebut dengan berkata :
هَذَا الْحَدِيثِ أَصْلٌ فِي أَنَّ أَمْوَالَ الْقُنْيَةِ لَا زَكَاةَ فِيهَا ، وَأَنَّهُ لَا زَكَاةَ فِي الْخَيْلِ والرقيق إذَا لَمْ تَكُنْ لِلتِّجَارَةِ ، وَبِهَذَا قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ
"Hadits ini adalah dalil bahwa harta-harta yang dipakai untuk keperluan sendiri (Arab : al qun-yah), tidak ada kewajiban zakatnya. Hadits ini juga dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk kuda dan budak selama tidak diperdagangkan. Inilah pendapat para ulama seluruhnya baik ulama salaf maupun khalaf..." (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VII, hlm. 55).
Dengan demikian, jelaslah bahwa rumah dan kendaraan yang dimiliki, tidak terkena kewajiban zakat mal, selama rumah dan kendaraan tersebut tidak diperdagangkan. Adapun jika rumah dan kendaraan tersebut diperdagangkan, maka akan terkena zakat perdagangan (zakat 'uruudh at tijaarah). Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 23 April 2021
M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.