Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Jawab : (1) hartanya mencapai nishab, dan (2) sudah dimiliki dalam jangka waktu satu tahun hijriyah (haul). Jadi selama harta yang dimiliki oleh seseorang memenuhi dua kriteria tersebut, yaitu nishab dan haul, maka zakat mal wajib dikeluarkan setiap tahun, bukan hanya dikeluarkan sekali saja pada tahun pertama, atau sekali saja seumur hidup. Para ulama telah sepakat dalam masalah ini. Imam Ibnu Hazm menegaskan adanya kesepakatan ulama dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan beliau : واتفقوا على أن الزكاة تتكرر في كل مال عند انقضاء كل حول حاشا الزروع والثمار ، فإنهم اتفقوا أن لا زكاة فيها إلا مرة في الدهر فقط “Para ulama sepakat bahwa zakat itu dibayarkan berulang-ulang pada setiap tahun pada saat berakhirnya tiap haul, kecuali zakat hasil pertanian dan buah-buahan, karena ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada hasil pertanian dan buah-buahan kecuali satu kali saja seumur hidup [yaitu pada saat panen].” (Ibnu Hazm, Maratib Al Ijma’, hlm. 38). Berikut ini kami nukilkan pendapat ulama dari empat mazhab, yang menegaskan bahwa zakat mal itu dibayarkan setiap tahun secara berulang-ulang, tidak dibayar hanya satu kali saja. Pertama, pendapat mazhab Hanafi dalam masalah ini. Imam Abu Hanifah, ketika menjelaskan zakat yang wajib dikeluarkan oleh para mitra (syarik) dalam syirkah, beliau berkata bahwa zakatnya dibayar masing-masing setiap tahun. Telah berkata Imam Abu Hanifah, rahimahullah : يزكي كل واحد من المالك والعامل بحسب حظه أو نصيبه، كل سنة، ولا يؤخر إلى المفاصلة، أي التصفية. “Masing-masing dari pemilik [modal] dan pengelola modal [‘amil] menzakati modalnya masing-masing sesuai persentasenya, setiap tahun, dan tidak boleh masing-masing mereka menunda hingga selesainya syirkah. (Dikutip oleh Syekh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz III, hlm. 234). Kedua, pendapat mazhab Maliki dalam masalah ini. Imam Maliki, rahimahullah, pernah mengatakan : ومن تجر ومن لم يتجر فإنما عليه الزكاة في كل سنة مرة “Dan barangsiapa yang berdagang [dengan hartanya] dan yang tidak berdagang [dengan hartanya itu], maka wajib atasnya membayar zakat pada setiap-tiap tahun satu kali.” (Imam Malik, Al Mudawwanah Al Kubra, Juz II, hlm. 280). Ketiga, pendapat mazhab Syafi’i dalam masalah ini. Imam Nawawi ketika menjelaskan bahwa zakat pertanian dan buah-buahan itu hanya dibayar satu kali saja, yakni pada saat panen, beliau menjelaskan dua alasannya. Alasan pertama, karena Allah telah mengaitkan zakat pertanian dan buah-buahan itu dengan waktu panennya (QS Al An’aam : 141). Alasan kedua, adalah : ...ولأن الزكاة إنما تتكرر في الأموال النامية، وما ادخر من زرع وثمر فهو منقطع النماء متعرض للنفاد، فلم تجب فيه زكاة “…karena zakat [mal] itu sesungguhnya dibayarkan secara berulang-ulang untuk harta-harta yang dapat bertumbuh. Adapun hasil pertanian dan buah-buahan yang disimpan, maka potensi bertumbuhnya telah terputus dan akan segera rusak, maka tidak wajib zakat padanya [kecuali pada saat panen].” (Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz V, hlm. 482). Keempat, pendapat mazhab Hanbali dalam masalah ini. Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam kitabnya Zaadul Ma’aad menegaskan bahwa zakat mal itu dibayar tiap-tiap tahun, bukan dibayar satu kali seumur hidup. Imam Ibu Qayyim berkata : ثم إنه أوجبها مرة كل عام ...ووجوبها في العمر مرة مما يضر بالمساكين، فلم يكن أعدل من وجوبها كل عام مرة “…Kemudian sesungguhnya Dia (Allah) telah mewajibkan zakat [mal] itu satu kali pada setiap tahun…dan kewajiban zakat yang hanya satu kali seumur hidup itu termasuk memudharatkan kaum miskin, maka tidak ada yang lebih adil daripada kewajiban zakat untuk setiap tahun satu kali.” (Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Zaadul Ma’aad, Juz I, hlm. 246). Dengan demikian jelaslah, para ulama dalam empat mazhab sepakat bahwa zakat mal (harta), yaitu zakat binatang ternak (zakat al mawasyi), zakat emas dan perak (zakat al dhazhab wa al fidhdhah), juga zakat uang (zakat al nuqud waraqiyyah), dan zakat perdagangan (zakat ‘uruudh at tijarah), wajib dibayar setiap-tiap tahun, bukan hanya dibayar satu kali seumur hidup, selama harta yang dimiliki memenuhi nishab dan haul-nya. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan (zakat al zuruu’ wa al tsimaar), wajib dibayar hanya satu kali seumur hidup oleh muzakki, yaitu hanya pada saat panennya saja, sesuai firman Allah SWT : وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ “Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS Al An’aam : 141). Wallahu a’lam. Yogyakarta, 3 Mei 2021 M. Shiddiq Al Jawi https://islamqa.info/ar/answers/47088/ https://www.awqaf.gov.ae/ar/Pages/FatwaDetail.aspx?did=101663 http://fatawapedia.com/%D9%87%D9%84-%D8%B5%D8%AD%D9%8A%D8%AD-%D8%A3%D9%86-%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%82%D8%AF%D9%8A%D9%86-%D8%AA%D8%AC%D8%A8-%D9%85%D8%B1%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D8%AD%D8%AF%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D8%B1-3811
Ustadz, mau tanya terkait zakat. Apakah ada pendapat yang mengatakan uang yang sudah dizakati tahun lalu tidak perlu dizakatin lagi tahun ini? Dan hanya bayar zakat pas ada tambahan? Misalnya, saya punya uang Rp 500jt, tahun ini sudah bayar zakat, maka tahun depan tidak perlu bayar zakat jika jumlah uangnya tetap sama. (Ramadhan, Sydney, Australia).
Seluruh ulama baik ulama salaf maupun khalaf sepakat bahwa zakat mal itu wajib dibayar secara berulang-ulang sesuai berulangnya tahun, selama memenuhi dua kriteria zakat mal, yaitu :
Referensi :
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.