HUKUM TALAK MUDHAF (TALAK MASA DEPAN)



Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 


Tanya :
Ustadz, saya mau tanya masalah talak. Kalau ada suami yang bilang kepada istrinya, "Kamu saya talak setelah Lebaran," apakah sudah jatuh talak? (Fahmi Shadri, Depok).
 


Jawab :
Sebelumnya perlu dijelaskan dulu, bahwa talak ditinjau dari segi waktu jatuhnya talak, terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu talak munajjaz, talak mudhaf, dan talak mu’allaq. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, IX/416).

Pertama, talak munajjaz, adalah talak yang jatuh secara segera pada saat suami mengucapkan ikrar talak kepada istrinya. Misalnya, suami berkata kepada istrinya,”Saya telah ceraikan kamu.” Talak munajjaz disebut juga talak mu’ajjal.

Kedua, talak mudhaf, adalah talak yang jatuhnya disandarkan pada waktu yang akan datang (al mudhaf ila zaman al mustaqbal) yang disebutkan suami saat mentalak istrinya. Misalnya, suami berkata kepada istrinya,”Kamu saya talak pada tahun depan,” dsb.

Ketiga, talak mu’allaq, atau ta’liq talak, adalah talak yang jatuhnya digantungkan pada suatu perkara tertentu di masa yang akan datang, dengan redaksi kalimat syarat, menggunakan kata “jika”, “apabila”, atau “ketika”, dan yang semisalnya.

Misalnya, suami berkata kepada istrinya,”Jika kamu pulang kampung tanpa izinku, maka kamu tertalak,” atau,”Jika kamu keluar rumah tanpa izinku, kamu tertalak,” dsb. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, IX/417-418).

Berdasarkan penjelasan ini, maka pertanyaan di atas, sebenarnya termasuk ke dalam kategori talak mudhaf, karena redaksi talaknya menyebutkan waktu yang akan datang, yaitu,"Kamu saya talak setelah Lebaran."

Bagaimanakah hukum syara’ untuk talak mudhaf ini?

Menurut jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, jika suami mengucapkan talak mudhaf kepada istrinya, maka talaknya telah jatuh menurut syara’, pada saat datangnya bagian awal dari waktu yang disebutkan suami. Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, IX/417-418; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, XXIX/36).

Misalnya, ketika suami mengucapkan,”Kamu saya talak pada tahun depan,” maka talaknya sudah jatuh pada waktu maghrib ketika memasuki tanggal 1 bulan Muharram yang akan datang.

Dengan demikian, kita dapat mengetahui jawaban untuk pertanyaan di atas, bahwa jika suami berkata kepada istrinya,"Kamu saya talak setelah Lebaran," maka talaknya telah jatuh pada waktu maghrib tanggal 1 Syawal (malam tanggal 2 Syawal), yang merupakan bagian awal dari waktu yang disebutkan suami.

Hanya saja, jatuhnya talak mudhaf ada syarat-syaratnya. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, ada 3 (tiga) syarat sbb :

(1) pada saat mengucapkan talak mudhaf, suami haruslah mukallaf yang berhak melakukan tasharruf (perbuatan hukum), yaitu aqil (berakal), baligh (dewasa), dan mukhtar (dapat memilih, yakni tidak dipaksa).

Jika suami yang mengucapkan talak mudhaf dalam keadaan dipaksa, atau sedang mengalami gangguan jiwa (gila),  atau masih anak-anak (shabiy) walaupun mumayyiz,  maka thalak mudhaf tidak jatuh.

(2) pada saat jatuhnya waktu yang disebutkan oleh suami, istri haruslah dalam kondisi dapat ditalak (mahallan li al thalaq) menurut syara’.

Misalnya, istri masih mempunyai ikatan akad nikah yang sah dengan suaminya, meskipun belum dukhul (digauli), atau sedang menjalani masa iddah untuk talak raj’i (talak satu dan talak dua).

Jika pada waktu yang disebut suami, ternyata istri sedang menjalani masa iddah setelah talak tiga (talak bain kubra), maka talak mudhaf-nya tidak jatuh.

(3) pada saat suami menjatuhkan talak mudhaf, masih ada ikatan akad nikah antara suami dengan isteri tersebut.

Jika saat suami menjatuhkan talak mudhaf sudah tidak ada ikatan akad nikah, maka talak mudhaf-nya tidak jatuh. (Al Khathib Al Syarbaini, Mughni Al Muhtaj, III/411-413; Ibnu Qudamah, Al Mughni, X/410-412).

Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 25 Mei 2021

M. Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.