TURUN BERSUJUD SETELAH I’TIDAL, LUTUT DULU ATAU TANGAN DULU?


 Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bagaimanakah tarjih antara dua hadits yang nampak bertentangan dalam hal turun untuk bersujud setelah i’tidal. Dalam satu hadits disebutkan jika orang turun untuk bersujud (dari i’tidal), maka dahulukan dua tangan, baru dua lutut. Sedang dalam hadits lain, dahulukan dua lutut baru dua tangan? (Abu Umar, Purwokerto).

 

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai tatacara turun dari berdiri i’tidal untuk bersujud, apakah mendahulukan dua lutut dulu baru kemudian dua tangan, ataukah dua tangan terlebih dahulu baru dua lutut.

Dalam masalah ini ada dua pendapat;

Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya, bahwa orang yang sholat ketika turun untuk bersujud maka dia mendahulukan dua lututnya lebih dulu, baru dua tangannya. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, yaitu Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmû’ Al Fatâwâ (22/449) dan Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya Zâdul Ma’âd (1/224). Ulama kontemporer yang mengikuti pendapat ini antara lain Syekh Abdul Aziz bin Baz (Majmû’ Fatâwâ bin Bâz, 11/61) dan Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ`il al ‘Utsaimin, 13/173-174).

Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Wail bin Hajar RA, bahwa dia berkata :

 

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سجد يضع ركبتيه قبل يديه ، وإذا نهض رفع يديه قبل ركبتي

 

”Saya telah melihat Rasulullah SAW jika beliau bersujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan jika beliau bangkit, beliau mengangkat dua tangannya sebelum dua lututnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Daraquthni). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz II, hlm. 293; Imam Nawawi, Al Majmû’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz III, hlm. 395).

Kedua, pendapat Imam Malik, Imam Auza’i, Imam Ahmad dalam satu riwayat lainnya, Imam Ibnu Hazm, serta para ulama hadits, bahwa orang yang sholat ketika turun untuk bersujud, maka dia mendahulukan dua tangannya terlebih dulu baru kedua lututnya. Ulama kontemporer yang mengikuti pendapat ini antara lain Syekh Nashiruddin Al Albani (Irwâ`ul Ghalîl, hlm. 397; Silsilah Al Ahâdîts Al Dha’îfah, nomor. 929).

Dalil pendapat ini adalah hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

 

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه

 

”Jika salah seorang dari kamu bersujud, maka janganlah dia menderum (turun dari berdiri untuk duduk) seperti menderumnya unta dan hendaklah dia meletakkan dua tangannyaa sebelum dua lututnya.” (HR Ahmad, dalam Al Musnad, Juz II, hlm. 381, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa`i). (Imam Syaukani, Nailul Authâr, Juz II, hlm. 293).

Dari dua pendapat yang telah disebutkan di atas, sebagian ulama akhirnya melakukan tarjih, yaitu memilih salah satu pendapat yang dianggap lebih kuat, seperti Imam Ibnu Hazm, yang berpendapat bahwa yang rajih adalah pendapat kedua. Imam Ibnu Hazm mengatakan bahwa wajib hukumnya jika seorang muslim sholat untuk mendahulukan dua tangannya sebelum dua lututnya. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz III, hlm. 44).

Namun demikian, kami lebih condong kepada sebagian ulama yang tidak melakukan tarjih, namun melakukan jama’, yaitu berusaha mengamalkan dua hadits di atas, seperti Imam Ibnu Taimiyah, yang berkata :

 

أما الصلاة بكليهما فجائزة باتفاق العلماء . إن شاء المصلي يضع ركبتيه قبل يديه ، وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة في الحالتين باتفاق العلماء ولكن تنازعوا في الأفضل

 

”Adapun sholat dengan dua cara tersebut, hukumnya boleh menurut ittifâq ulama. Jika seseorang mau, dia boleh meletakkan dua tangan lebih dulu, baru dua lutut. Jika dia mau, dia boleh pula meletakkan dua lutut lebih dulu, baru dua tangan. Para ulama sebenarnya hanya berselisih mana yang lebih afdhol.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXII, hlm. 449). Adapun yang lebih afdhol (sunnah) menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, adalah meletakkan dua lutut dulu, baru dua tangan. (Ahkâmush Sholât, hlm. 22). Wallahu a’lam.  

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.