Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukum pinjol (pinjaman online). (Agung, Bogor) Jawab : Pinjol (pinjaman online) adalah pinjaman berupa mata uang rupiah yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman (lender) kepada pihak peminjam (borrower) secara online. (lihat Peraturan OJK no. 77/POJK.01/2016). Banyak masyarakat tertarik dengan pinjol, karena 2 (dua) faktor; pertama, pinjol ini tanpa agunan. Kedua, prosesnya cepat karena syarat-syaratnya ringan. Dalam proses registrasi secara online, syarat yang diminta dari peminjam hanya KTP, slip gaji, dan terkadang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bunga yang ditetapkan oleh pinjol legal/resmi (berlisensi OJK), maksimal 0,8% per hari, berdasarkan kesepakatan para investor pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI). Suku bunga ini berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak berlisensi OJK, yang besarnya hingga 4% per hari. Plafon pinjol mulai Rp 500.000 hingga Rp 10 juta, dengan tenor (masa pinjaman) antara 3 hingga 6 bulan. Peminjam yang terlambat membayar cicilan pinjaman, akan dikenakan denda harian, yang besarnya bervariasi, ada yang Rp 50.000 per hari. Dalam proses pengajuan pinjaman, pihak peminjam disyaratkan membayar biaya administrasi, yang besarnya sekitar 30% dari nilai pinjaman. Pinjol banyak diminati masyarakat, terbukti dari besarnya dana yang beredar di bisnis pinjol per September 2021, yang besarnya sekitar Rp 221,56 triliun. (www.liputan6.com). Namun pinjol banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya pinjol ilegal, yang melakukan penagihan secara kasar dengan intimidasi dan teror jika peminjam gagal bayar atau terlambat membayar cicilan. Selain itu, pinjol juga dikeluhkan karena pihak pinjol (terutama yang ilegal) menyebarkan data-data pribadi milik peminjam, seperti data pinjaman dan penagihan kepada orang-orang terdekat dari peminjam, seperti keluarga, teman kerja di kantor, dan sebagainya. Demikianlah sekilas fakta (manâth) mengenai pinjol yang kami simpulkan dari berbagai sumber. Berdasarkan kajian fakta pinjol tersebut, jelas bahwa pinjol itu haram hukumnya menurut syariah Islam, baik pinjol legal maupun ilegal, berdasarkan 2 (dua) alasan sbb; Pertama, terdapat riba, yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh) dalam 3 (tiga) bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi. Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tak diragukan termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam Syariah Islam. Firman Allah SWT وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah : 275). Imam Ibnu Taimiyah mengatakan : قد اتفق العلماء على أن المقترض إذا اشترط زيادة على قرضه كان ذلك حراما ”Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334). Imam Ibnu Qudamah mengatakan hal serupa : كل قرض شرط فيه أن يزيده فهو حرام بغير خلاف ”Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan, maka tambahan itu hukumnya haram, tanpa ada khilâf (perbedaan pendapat di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz IV, hlm. 360). Kedua, terdapat bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam, yaitu setidaknya ada tiga macam bahaya; (1) penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan terror; (2) penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, dan (3) bunga yang tinggi (khususnya pinjol illegal). Padahal Syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai sabda Rasulullah SAW : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ”Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).” (lâ dharara wa lâ dhirâra). (HR Ahmad). Kesimpulannya, meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir). Wallahu a’lam. 
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.