Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, mohon ada jawaban terhadap video yang viral tentang penukaran uang baru-baru ini. Jadi ada masyarakat yang melayani penukaran uang dalam rangka Lebaran. Jika kita menukar uang kepada dia dalam jumlah tertentu, maka kita mendapatkan penukaran sepuluh kali lipatnya. Misal kita datang menukarkan Rp 2000, kita akan mendapatkan Rp. 20.000. Kalau kita menukarkan Rp 1000 kita akan mendapat Rp 10.000. Kalau menukar Rp 5000 kita mendapatkan Rp 50.000. Dst. Ribakah ini? Syukron. (Syam Purwaningsih, Semarang). Jawab : Penukaran uang yang sejenis (seperti rupiah dengan rupiah) dengan nilai yang tak sama seperti fakta di atas, termasuk riba yang haram hukumnya. Hal itu karena penukaran uang tersebut tidak memenuhi 2 (dua) syarat dalam penukaran uang yang sejenis, yaitu sbb; Pertama, harus ada kesamaan (at-tasāwī) dalam kuantitas (al-kammiyyah). Kedua, harus ada serah terima (al-taqābudh) di majelis akad, yakni harus kontan (Arab : yadan bi-yadin). Jadi tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari apa yang dipertukarkan. (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Al-Dustūr, Juz II hal. 155; ‘Āyid Fadhl Al-Sya’rāwī, Al-Mashārif Al-Islāmiyah, hlm. 30). Dua syarat di atas dalilnya antara lain hadits Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ ”Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka barangsiapa menambah atau minta tambah, maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam jual beli ini sama saja (dosanya).” (HR. Muslim, no. 1584). Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penukaran barang-barang ribawi yang masih satu jenis (misal emas dengan emas), syaratnya ada 2 (dua), yakni; (1), harus ada kesamaan (at-tasāwī) dalam hal beratnya (al-wazan) atau takarannya (al-kail). Hal ini didasarkan pada bunyi hadits “mitslan bi mitslin”, yakni dalam penukaran barang-barang ribawi (al-ashnāf al-ribāwiyyah) tersebut harus dilakukan dalam jumlah atau ukuran yang sama. Jadi diharamkan adanya tambahan atau kelebihan (at-tafādhul). (2), harus ada serah terima (al-taqābudh) di majelis akad, yakni dilakukan secara kontan. Hal ini didasarkan pada bunyi hadits “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan), yakni dalam penukaran barang-barang ribawi (al-ashnāf al-ribāwiyyah) harus dilakukan secara kontan. Jadi diharamkan jika terjadi penundaan (delay, al-ta`jīl). Dalil hadits di atas berlaku pula untuk penukaran mata uang (al-sharf, money exhange), sebagaimana berlaku pada penukaran emas dan perak seperti terdapat dalam teks hadits. Ini bukan karena Qiyas, melainkan karena sifat yang ada emas dan perak, yaitu sifat sebagai mata uang (an-naqdiyyah), ternyata juga terdapat pada uang kertas (fiat money/al-nuqūd al-waraqiyyah) yang berlaku saat ini. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 264). Dengan demikian, jelas haram hukumnya muamalah yang ditanyakan di atas, yakni menukar uang Rp 2000 dengan Rp. 20.000, karena nilainya tidak sama. Haram pula menukar 1000 dengan Rp 10.000, karena nilainya tidak sama. Demikian seterusnya. Jika pelakunya bermotif sedekah, hukumnya tetap haram, karena sesuatu yang haram (muamalah ribawi) jika bercampur dengan sesuatu yang halal (bersedekah), hukum yang dimenangkan adalah haram. Kaidah fiqih menyatakan : إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ idza (i)jtama’a al-halālu wa al-harāmu ghulliba al-harāmu. Artinya,“Jika yang halal bertemu dengan yang haram, maka dimenangkan hukum haramnya.” (Imam Jalāluddīn Al-Suyūṭhī, Al-Asybāh wa Al-Naẓhā`ir, hlm. 105). Wallāhu a’lam. Surabaya, 16 Maret 2025 Muhammad Shiddiq Al-Jawi www.fissilmi-kaffah.com www.shiddiqaljawi.com
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.