HUKUM UMROH BERKALI-KALI DALAM SATU KUNJUNGAN KE BAITULLAH


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Ustadz, bolehkah pada satu kunjungan ke Baitullah, misal pada kunjungan 12 hari di awal bulan Ramadhan (tanggal 1 s/d 12 Ramadhan 1447 (2026) kita melakukan umroh berkali-kali? Apakah hanya boleh satu kali? (Hamba Allah)

 

Jawab :

Ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya melakukan umroh berkali-kali, yaitu lebih dari satu kali, dalam satu kunjungan safar (perjalanan). Ada dua pendapat, sbb :

 

Pendapat pertama, membolehkan dan bahkan mensunnahkan (mustahab), ini merupakan pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Mereka antara lain Ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i. Dalil pendapat ini antara lain : (1) karena dulu Rasulullah SAW pernah mengizinkan ‘Aisyah melaksanakan umroh lebih dari satu kali; (2) karena tidak larangan syariah untuk melakukannya.

 

Dalil pendapat pertama tersebut secara detail dijelaskan oleh Imam Nawawi (ulama mazhab Syafi’i) sebagai berikut:

 

قال الإمام النووي رحمه الله: واحتَج الشافعيُّ والأصحابُ وابنُ المنذر وخلائق بما ثبت في الحديث الصحيح: "أن عائشة رضي الله عنها أحرمَت بعُمرةٍ عامَ حجةِ الوداعِ فحاضَت فأمَرَها النبيُّ صلى الله عليه وآله وسلم أن تُحرِم بحجٍّ ففَعَلَت وصارَت قارِنَةً ووَقَفَت المواقف، فلَمَّا طَهُرَت طافَت وسَعَت، فقال لها النبي صلى الله عليه وآله وسلم: «قد حَلَلْتِ مِن حجِّكِ وعُمرَتِك، فطَلَبَت مِن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أن يُعمِرَها عُمرة أخرى، فأذن لها فاعتَمَرَت مِن التنعيم عُمرةً أخرى" رواه البخاريُّ ومسلمٌ.انتهى

الإمام النووي ، المجموع  شرح المهذب ج 7 ص 150-149

 

Imam Nawawi, rahimahullāh, berkata,” Imam Syafi’i, para ulama mazhab Syafi’i, dan Imam Ibnul Mundzir, serta banyak ulama, berhujjah dengan apa yang telah terbukti dalam sebuah hadits shahih : bahwa ‘A`isyah RA telah berihram untuk umrah pada tahun Haji Wada’, kemudian ternyata ‘A`isyah RA mengalami haid. Maka Nabi SAW memerintahkan kepada ‘A`isyah RA untuk berihram untuk haji. ‘A`isyah RA pun mengerjakan perintah itu maka jadilah dia orang yang melakukan haji Qiran (yaitu ibadah haji dengan menggabungkan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram dan satu rangkaian ibadah). Kemudian ‘A`isyah RA berwukuf di tempat-tempat wukuf (di Arafah). Maka setelah ‘A`isyah RA suci (selesai dari haidnya) ‘A`isyah RA melaksanakan thawaf (mengelilingi Ka’bah) dan bersa’i (berjalan antara Shofa dan Marwa). Maka bersabdalah Nabi SAW kepadanya,’Kamu telah bertahallul (telah selesai) dari hajimu dan umrahmu. ‘A`isyah RA kemudian meminta kepada Nabi SAW agar dapat berumrah sekali lagi. Nabi SAW memberi izin kepada ‘A`isyah RA, lalu ‘A`isyah RA melaksanakan umrah dari Tan’im untuk melaksanakan umrah yang kedua.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 7/149-150).

 

Pendapat kedua, tidak membolehkan, bahkan menganggapnya bid’ah. Ini pendapat Imam Ahmad, dalam salah satu riwayatnya. Juga pendapat Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Dalil pendapat ini antara lain : (1) karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya; (2) karena hadits yang menerangkan adanya izin dari Rasulullah SAW kepada ‘Aisyah RA untuk berumroh lebih dari sekali, hanya berlaku secara khusus untuk ‘Aisyah RA saja, tidak berlaku umum kepada umat Islam.

 

Dalil pendapat kedua tersebut secara lebih jauh dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim (ulama mazhab Hambali) sebagai berikut:

 

قال الإمام ابن القيم رحمه الله : ولم يكن في عُمَره صلى الله عليه وسلم عمرةٌ واحدةٌ خارجاً من مكة ، كما يفعل كثير من الناس اليوم ... إلا عائشة وحدها بين سائر من كان معه...فأمر أخاها أن يُعمرها من التنعيم ؛ تطييباً لقلبها ، ولم يعتمر هو من التنعيم في تلك الحجة ، ولا أحدٌ ممن كان معه. انتهى

 الإمام ابن القيم، زاد المعاد ج 2 ص 90-89

 

Imam Ibnul Qayyim, rahimahullah, berkata,”Tidaklah pernah Rasulullah SAW berumrah walau sekali dari luar kota Makkah (yaitu umrah lebih dari satu kali dari Tan’im), sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang hari ini…Kecuali (hal itu pernah dilakukan) ‘A’isyah RA saja di antara semua orang yang bersama Nabi SAW…Lalu Nabi SAW memerintahkan saudara laki-laki ‘A`isyah RA untuk menemani ‘A`isyah RA berumrah (yang kedua) dari Tan’im, untuk menyenangkan hati ‘A`isyah RA, namun Nabi SAW sendiri dan juga orang-orang bersama beliau, tidak berumrah (yang kedua) dari Tan’im.” (Ibnul Qayyim, Zādul Ma’ād, 2/89-90).  

 

Tarjih

Pendapat yang rājih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan umroh lebih dari satu kali dalam satu kunjungan atau satu safar ke Baitullah. Dalil pentarjihannya ada 2 (dua) alasan sbb :

 

Alasan pertama, bahwa apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tidaklah selalu atau pasti menunjukkan perbuatan itu tidak boleh atau bid’ah dalam Islam. Kaidah Ushuliyah yang sahih dalam masalah ini menegaskan :

 

عَدَمُ فِعْلِ الرَّسُولِ لِلشَّيْءِ لَا يَدُلُّ عَلَى مَنْعِ فِعْلِهِ

 

“Tidak dilakukannya suatu perbuatan oleh Rasulullah SAW, tidak menunjukkan larangan atas perbuatan itu”. (Ali Raghib/Taqiyuddin An-Nabhani, Ahkāmush Sholāh, hlm. 43).

 

Berdasarkan kaidah ushuliyah itu, fakta bahwa Rasulullah SAW atau para shahabatnya tidak melakukan suatu perbuatan, dalam hal ini berumrah lebih dari satu kali, tidaklah menunjukkan bahwa berumrah lebih dari satu kali itu haram atau bid’ah. Pengharaman hanya dapat diterima jika terdapat dalil lain berupa nahi jazim (larangan tegas) melakukan umrah lebih dari satu kali, dan dalil ini tidak ada.

 

Alasan kedua, bahwa izin Rasulullah SAW kepada ‘Aisyah RA untuk berumroh lebih dari satu kali, berlaku umum untuk umat Islam, tidak hanya khusus untuk ‘Aisyah RA saja.

 

Kaidah Ushuliyah dalam masalah ini menegaskan :

 

خِطَابُ النَّبِيِّ لِأَحَدٍ مِنْ أُمَّتِهِ خِطَابٌ لِأُمَّتِهِ

 

“Khithab (perintah atau larangan) dari Nabi SAW kepada salah seorang dari umatnya, adalah khithab untuk umat Nabi SAW (secara umum)”. (Taqiyuddin An-Nabhani,  Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/250).

 

Berdasarkan kaidah ushuliyah tersebut, izin dari Rasulullah SAW kepada ‘A`isyah RA untuk berumrah lebih dari satu kali, sesungguhnya merupakan izin kepada seluruh umat Islam secara umum. Keumuman ini tetap berlaku umum, kecuali ada dalil khusus (takhshish) yang mengkhususkan izin tersebut hanya untuk ‘A`isyah RA saja, dan dalil ini tidak ada.

 

Kesimpulan

Kesimpulannya, ada dua poin; (1) Bahwa ada khilāfiyyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya melakukan umroh berkali-kali, yaitu lebih dari satu kali, dalam satu kunjungan safar (perjalanan). Jumhur ulama membolehkan bahkan mensunnahkan. Sedang ulama lain mengharamkan dan membid’ahkan. (2) Pendapat yang rājih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan dan bahkan mensunnahkan umroh berkali-kali, yaitu lebih dari satu kali, dalam satu kunjungan safar (perjalanan) ke Baitullah. Wallāhu a’lam.

 

Jakarta, 30 Januari 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

= = =

Referensi (Al-Marāji’) :

https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/12534

https://islamqa.info/ar/answers/134276/

 

 

 

 

 

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.