BOLEHKAH QURBAN HEWAN BETINA?


 

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamu'alaikum. Tadz ada yang bertanya, bolehkah qurban hewan betina? (Hanafy, Sleman)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Boleh hukumnya dalam Islam qurban hewan betina. Para ulama telah menegaskan kebolehannya dalam berbagai kitab mereka, tanpa ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di antara mereka.

 

Dalam kitab Al-Mausū'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa:

 

الشَّرْطُ الأَوَّلُ وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ المَذَاهِبِ: أَنْ تَكُونَ مِنَ الأَنْعَامِ، وَهِيَ الإِبِلُ عِرَاباً كَانَتْ أَوْ بَخَاتِيَّ ـ يعني إبلاً عربية وغير عربية ـ، وَالبَقَرَةُ الأَهْلِيَّةُ، وَمِنْهَا الجَوَامِيسُ، وَالْغَنَمُ ضَأْنًا كَانَتْ أَوْ مَعْزاً، وَيُجْزِئُ مِنْ كُلِّ ذَلِكَ الذُّكُورُ وَالإِنَاثُ.

 

"Syarat pertama (hewan kurban), yang disepakati oleh berbagai mazhab fiqih, adalah bahwa hewan tersebut berasal dari hewan ternak (al-an’ām), yaitu unta, baik unta Arab maupun unta Bakhāti --artinya baik unta Arab maupun unta non-Arab-- dan sapi jinak (bukan sapi liar atau banteng) termasuk kerbau (al-jāmūs), dan domba (al-ghanam), baik kambing (al-dha`nu) maupun biri-biri (al-ma’zu); baik jantan maupun betina, semua itu mencukupi (sah)." (Al-Mausū'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 81-82).

 

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab berkata :

 

فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُوْنَ مِنَ الْأَنْعَامِ، وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ، سَوَاءً فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ من البخاتي والعراب، وَجَمِيعُ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ من الجواميس والعراب والدربانية، وَجَمِيعُ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنَ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا، وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيْرِهِ وَ الظِّبَاءِ وغَيْرِهَا بِلَا خِلَافٍ، وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ، وَلَا خِلَافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِندَنَا.

 

“Jadi syarat mencukupi (sah) untuk hewan sembelihan adalah dia termasuk hewan ternak (al-an’ām), yaitu unta, sapi, dan domba. Sama saja dalam hal itu segala macam unta, baik unta Bakhāti maupun unta Arab, dan segala macam sapi (al-baqar), seperti kerbau (al-jāmūs), sapi Arab, dan sapi Durbaniyah, dan semua domba (al-ghanam), baik kambing (al-dha`nu) maupun biri-biri (al-ma’zu) dengan segala jenisnya. Dan tidak mencukupi (sah) sembelihan dengan selain hewan ternak, seperti kerbau liar (banteng) (baqar al-wahsy), keledai (al-hamīr), rusa (al-zhabī), dan lain-lain, tanpa ada khilāfiyah (perbedaan pendapat), baik itu jantan maupun betina dalam semua jenis tersebut, dan tidak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) mengenai hal itu menurut pendapat kami (ulama mazhab Syafi’i).” (Imam Nawawi, Al-Majmū’Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IX, hlm. 302).

 

Dari kutipan-kutipan pendapat ulama di atas, jelaslah bahwa boleh hukumnya menyembelih hewan qurban yang berjenis kelamin betina. Demikianlah penjelasan ringkas kami. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 22 Mei 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.