BOLEHKAN BERQURBAN DENGAN SAPI SANGLIR?


  

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Mau tanya Ustadz, apakah sapi sanglir boleh untuk berqurban? (Hamba Allah)

 

Jawab :

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

 

Sapi sanglir adalah sebutan dalam Bahasa Jawa untuk hewan ternak (seperti sapi atau kambing) jantan yang hanya memiliki satu buah testis (buah zakar). Kondisi ini bisa terjadi karena bawaan lahir, yang disebut dengan istilah kriptorkismus, atau boleh jadi disebabkan oleh kastrasi (pengebirian) yang bersifat sebagian, yakni bukan memotong semua dua testis, melainkan hanya salah satu dari dua buah testis yang ada.

 

Bagaimanakah hukumnya dalam Islam, bolehkah sapi sanglir seperti itu disembelih sebagai hewan qurban? Jawabannya, umumnya fuqoha (ahli fiqih) membolehkan menyembelih sapi sanglir, yaitu sapi yang hanya mempunyai satu buah testis (buah zakar), baik karena bawaan lahir maupun karena dikebiri.

 

Apa dalil syar’i yang membolehkannya? Dalilnya adalah hadits Nabi SAW yang membolehkan menyembelih hewan qurban yang dikebiri (dikastrasi), yaitu yang dipotong dua testisnya sekaligus. Jika hewan yang tidak punya dua testisnya saja boleh dijadikan qurban, maka tentu lebih boleh jika hewan itu tidak punya satu testis.

 

Dalil dari Al-Sunnah bahwa Nabi SAW membolehkan hewan qurban yang dikebiri (dikastrasi), adalah hadits sbb :

 

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ

 

Dari ‘Ā`isyah dan Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW dulu jika hendak berqurban, beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih, dan yang dikebiri pada dua buah zakarnya (maujū`aini).” (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mājah, no. 3113).

 

Kata maujū`aini (مَوْجُوءَيْنِ) dalam hadits di atas, berasal dari akar kata al-wijā’ (اَلْوِجَاءُ) yang maknanya adalah pengebirian atau kastrasi, sebagaimana penjelasan ulama sbb :

 

اَلْوِجَاءُ: أَنْ تُرَضَّ أُنْثَيَا الْفَحْلِ رَضًّا شَدِيْدًا يُذْهِبَ شَهْوَةَ الْجِمَاع،ِ وَيَتَنَزَّلُ فِيْ قَطْعِهِ مَنْزِلَةَ الْخَصِيِّ. وَقِيْلَ: أَنْ تُوَجَّأَ الْعُرُوْقُ وَالْخُصْيَتَانِ بِحَالِهِمَا. وَفِي الْحَدِيْثِ: (عَلَيْكُمْ بِالْبَاءَةِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ)، أَرَادَ أَنَّ الصَّوْمَ يَقْطَعُ النِّكَاحَ كَمَا يَقْطَعُهُ الْوِجَاءُ. ينظر: النهاية في غريب الحديث (5/152)، ولسان العرب (1/191).

 

“Kata al-wijā’ artinya adalah penghancuran (peremukan) dua testis hewan jantan secara parah, sehingga menghilangkan hasrat seksualnya dan berkedudukan sama seperti pemotongan dua testis tersebut dalam kebiri/kastrasi. Ada juga yang mengatakan bahwa al-wijā’ itu berarti menghancurkan pembuluh darah dan dua testis sementara keduanya tetap utuh (tidak dipotong). Di dalam hadits Nabi SAW disebutkan,"Hendaklah kamu menikah, dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu adalah al-wijā’ baginya." Kata al-wijā’ dalam hadits tersebut berarti bahwa puasa itu akan mencegah hubungan seksual sebagaimana pengebirian (al-wijā’).” (Lihat Imam Ibnul Atsīr, Al-Nihāyah fī Gharīb Al-Hadits, 5/152; Imam Ibnu Manzhūr, Lisānul ‘Arab, 1/191). (https://sh-albarrak.com/fatwas/8530).

 

Hadits ‘A`isyah dan Abu Hurairah RA telah menjadi dalil bolehnya penyembelihan hewan kurban seperti kambing yang telah dilakukan pengebirian (kastrasi) pada kedua testisnya. Imam Nawawi telah berkata :

 

يُجْزِئُ الْمَوْجُوءُ وَالْخَصِيُّ كَذَا قَطَعَ بِهِ الْأَصْحَابُ وَهُوَ الصَّوَابُ

 

“Mencukupi (sah) hukumnya menyembelih hewan qurban yang diputus dua buah zakarnya dan yang dikebiri. Demikianlah telah ditegaskan oleh para sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i), dan inilah pendapat yang benar.” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 8/400).

 

Nah, jika berqurban dengan hewan yang dikebiri, yaitu dipotong dua buah testisnya, hukumnya boleh, maka tentu lebih boleh lagi, jika yang disembelih sebagai qurban adalah hewan yang buah testisnya hanya satu, termasuk hewan sanglir sebagaimana yang ditanyakan di atas.

 

Kebolehan berqurban hewan sanglir tersebut, dalam ilmu Ushul Fiqih, didasarkan pada mafhūm muwāfaqah dari hadits ‘Ā`isyah dan Abu Hurairah RA di atas. Mafhūm muwāfaqah adalah pemaknaan secara tersirat (implisit) terhadap suatu nash (teks), di mana dalam nash itu ada hukum yang eksplisit (manthuq/tersurat), yang mempunyai konsekuensi logis adanya hukum yang searah (sejalan) dengan makna tersurat (manthuq-nya), karena adanya kesamaan alasan atau esensi permasalahan.

 

Contohnya, haram hukumnya mengucapkan “ah” kepada orang tua (ayah ibu) sebagaimana firman Allah SWT :

 

فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ

 

“Maka janganlah kamu mengucapkan “ah” kepada keduanya (ayah ibu).” (QS Al-Isra` : 23).

 

Mafhūm muwāfaqah dari ayat tersebut, jika mengucapkan ah” saja kepada orang tua (ayah ibu) hukumnya haram, tentu lebih haram lagi seorang anak memukul orang tuanya (ayah ibunya).

 

Jadi mafhūm muwāfaqah dari hadits ‘A`isyah dan Abu Hurairah RA di atas, jika boleh berqurban dengan hewan yang dikebiri, yaitu dipotong dua buah testisnya, maka berarti lebih boleh lagi berqurban hewan sanglir yang mempunyai satu buah testis, sebagaimana kasus yang ditanyakan. Wallāhu a’lam.

 

Yogyakarta, 24 Mei 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.