APAKAH AHLIS WARIS WAJIB MENANGGUNG UTANG ORANG YANG MEWARISKAN?


Oleh : KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi 

 

Tanya :

Ustadz, apakah ahli waris diwajibkan untuk menanggung utangnya pihak yang mewariskan (mayyit), misal ayahnya almarhum? (Firly, Yogyakarta).

 

Jawab :

Para ahli waris tidak wajib hukumnya menanggung utang pihak yang mewariskan (mayyit), karena kewajiban melunasi utang itu diambil dari harta si mayyit sebelum harta waris dibagi. Hanya saja disunahkan bagi para ahli waris untuk melunasi utang pihak yang mewariskan (mayyit) terrsebut. Dalam hal Baitul Mal dari negara Khilafah telah ada kembali di tengah kaum muslimin, maka Baitul Mal tersebut akan menanggung utang warga negara Khilafah yang tidak mampu melunasi utangnya.

 

Bahwa para ahli waris tidak wajib hukumnya menanggung utang pihak yang mewariskan (mayyit), karena jika seseorang meninggal dunia sedang dia punya kewajiban utang, maka utangnya dibayar dari tirkah, yaitu harta waris yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut tersebut. Dalilnya firman Allah SWT :

 

مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ​

 

“(Pembagian-pembagian waris tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.” (QS. An-Nisā` : 11).

 

Adapun jika harta dari orang yang meninggal itu tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya, maka utang itu tidak kemudian menjadi kewajiban atas para ahli warisnya. Imam Ibnu Qudamah berkata :

 

فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تِرْكَةً، لَمْ يَلْزَمِ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ، لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إِذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، كَذَلِكَ إِذَا كَانَ مَيِّتًا

 

“Jika seseorang meninggal dan tidak meninggalkan warisan, ahli waris tidak berkewajiban untuk melakukan apa pun, karena ahli waris tidak berkewajiban untuk membayar utangnya jika ia masih hidup dan bangkrut (al-muflis), dan hal yang sama berlaku pula jika ia telah meninggal.” (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Juz V, hlm. 209).

 

Meski demikian, para ahli waris disunnahkan untuk menanggung utangnya almarhum pewaris yang meninggal, misalnya ayahnya atau ibunya. Imam Ibnu Qudamah berkata :

 

وَإِنْ تَعَذَّرَ إِيفَاءُ دَيْنِهِ فِي الْحَالِ اسْتُحِبَّ لِوَارِثِهِ أَوْ غَيْرِهِ أَنْ يَتَكَلَّفَ بِهِ عَنْهُ كَمَا فَعَلَ أَبُو قَتَادَةَ لَمَّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ بِجَنَازَةٍ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهَا

 

“Jika terjadi kesulitan untuk melunasi utangnya (si mayyit) secara segera, disunnahkan kepada para ahli warisnya atau kepada selain ahli waris untuk menanggung utangnya si mayyit, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Qatadah (ketika menanggung utang jenazah) yang tidak disholatkan oleh Nabi SAW …” (Ibnu Qudamah, Al-Syarh Al-Kabīr, Juz II, hlm. 142).

 

Dalilnya adalah hadits dari Jabir bin Abdillah RA sebagai berikut :

 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ لاَ يُصلِّي عَلىَ رَجُلٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فأَُتِيَ بِمَيِّتٍ، فَسَأَلَ: هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟ قَالُوْا: نَعَمْ، دِيْنَارَانِ، قَالَ: صَلُُّوْا عَلىَ صَاحِبِكُمْ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُمَا عَلَيَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ

 

“Nabi Muhammad SAW dulu tidak akan melaksanakan salat jenazah untuk orang yang memiliki utang. Kemudian satu jenazah dibawa kepadanya, dan beliau bertanya, "Apakah dia memiliki utang?" Mereka menjawab, "Ya, dua dinar." Beliau berkata, "Shalatilah sendiri temanmu itu." Abu Qatadah berkata, "Dua dinar itu menjadi tanggungan saya, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW berkenan melaksanakan salat jenazah untuknya.” (HR Ahmad, no. 14159; Abu Dawud, no. 3343; dan Al-Nasa`i, no 1962).

 

Dalam hal Baitul Mal dari negara Khilafah telah ada kembali di tengah kaum muslimin, in sya`a Allah sebentar lagi, maka Baitul Mal tersebut akan menanggung utang warga negara Khilafah yang tidak mampu melunasi utangnya. Dalilnya adalah As-Sunnah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

 

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ

 

“Aku lebih berhak atas jiwa seorang mukmin dari diri mereka sendiri, barangsiapa yang meninggal sementara ia mempunyai utang maka akulah yang akan membayarnya, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya." (HR. Ibnu Majah, no. 2406).

 

Dalam kitab Al-Ifshāh karya Syekh Ibnu Hubairah (w. 560 H/1165 M) dijelaskan maksud sabda Nabi SAW “Barangsiapa yang meninggal sementara ia mempunyai utang maka akulah yang akan membayarnya” sebagai berikut :

 

فَإِنْ سَبَقَهُ الْمَوْتُ وَفِي ذِمَّتِهِ دَيْنٌ لَمْ يَقْضِهِ؛ تَعَيَّنَ قَضَاؤُهُ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ

 

“Jika seseorang keburu meninggal dunia sedangkan dia masih mempunyai tanggungan utang yang belum dia lunasi, maka pelunasannya menjadi kewajiban Baitul Mal.” (Ibnu Hubairah, Al-Ifshāh, Juz VI, hlm. 183).

 

Dalam Syarah Bulūghul Marām, Syekh ‘Athiyah Salim (w. 1420 H/1999 M) terdapat penjelasan yang serupa sebagai berikut :

 

أَي: أَنَّ بَيْتَ مَالِ الْمُسْلِمِينَ الْمُنْتَظَمَ يَتَضَمَّنُ سَدَادَ دَيْنِ الْمَعْدَمِ ، وَمَغْنَمُ الْمَيِّتِ يَرْجِعُ إِلَى أَهْلِهِ

 

“Artinya, bahwa Baitul Mal kaum muslimim yang muntazham (teratur dengan manajemen yang baik secara syariah) yang akan menanggung utangnya orang yang meninggal yang tidak punya apa-apa, sedangkan mayyit yang berharta, maka harta yang ditinggalkannya untuk keluarganya (sebagai harta waris).” (Syekh ‘Athiyah Salim, Syarah Bulūghul Marām, Juz VII, hlm. 208). Wallāhu a’lam.

 

Bogor, 2 Juni 2026

 

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

 

 

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.