ARISAN DENGAN SYARAT PEMENANG ARISAN SAAT KOCOKAN UANGNYA TIDAK DIBERIKAN LANGSUNG, TETAPI DIMASUKKAN DULU KE BANK ATAU BMT


Oleh : KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Tanya :

Saya mengelola arisan di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Sudah kocokan ke-4. Ada ketentuan, bahwa setiap ada kocokan, maka orang yang mendapat arisan, uangnya tidak diberikan kepadanya secara langsung, melainkan dimasukkan dulu ke bank. Saya khawatir ini tidak sesuai syariah. Arisan semacam ini ada juga di komunitas lain, dengan ketentuan bagi yang menang kocokan, uangnya tidak diberikan kepadanya secara langsung, tetapi dimasukkan dulu di BMT (Baitul Māl wa Tamwīl). Ini bagaimana hukumnya Ustadz? (Hamba Allah).

 

Jawab :

Keduanya tidak diperbolehkan secara syariah, karena terkena larangan multiakad (hybrid contracts), yaitu gabungan dua akad atau lebih yang dijadikan satu akad secara mengikat (mulzim [Arab], binding [Eng]). Atau dengan kata lain, dalam arisan tersebut terjadi pelanggaran syariah berupa satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain.  

 

Dalam kasus yang ditanyakan di atas, akad pokoknya adalah arisan, atau istilah Arabnya Al-Qardh Al-Ta’āwunī (Pinjaman Tolong Menolong). Arisan ini hukum asalnya mubah atau diperbolehkan syariah, dengan syarat tidak melanggar hukum-hukum yang terkait pinjaman (al-qardh). Misalnya arisan yang menggunakan sistem lelang, atau arisan yang memotong besarnya uang yang semestinya diperoleh oleh pemenang arisan (saat kocokan), dengan alasan untuk biaya administrasi atau biaya konsumsi, dan sebagainya. (Jika diperlukan biaya biaya administrasi atau biaya konsumsi, hukumnya boleh saja, tetapi uang pembayarannya harus terpisah, tidak boleh mengurangi uang arisan).

 

Ini contoh-contoh arisan yang tidak diperbolehkan syariah karena melanggar hukum-hukum yang terkait pinjaman (qardh), di antaranya adalah ketentuan bahwa uang yang diperoleh pemenang arisan harus sama jumlahnya dengan total iuran yang dia bayarkan. Kami sudah pernah menjelaskan hukum-hukum arisan di situs kami www.fissilmi-kaffah.com, silakan bisa dibaca di sini : https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/187.

 

Namun ternyata pada faktanya, pada kasus yang ditanyakan, akad arisan tersebut mempersyaratkan (atau mewajibkan) adanya akad yang lain, khususnya bagi yang memenangkan arisan saat kocokan, yaitu pihak pemenang arisan diharuskan meminjamkan uang yang semestinya menjadi haknya secara langsung, kepada panitia arisan, untuk kemudian panitia arisan memasukkan uang itu ke suatu bank atau suatu LKS (Lembaga Keuangan Syariah) berupa BMT (Baitul Māl wa Tamwīl).

 

Di sinilah timbul masalah, yaitu arisan sebagai suatu akad, ternyata mensyaratkan (atau mewajibkan) adanya akad yang lain, yaitu pemenang arisan disyaratkan (atau diwajibkan) meminjamkan uangnya kepada panitia arisan, untuk kemudian panitia arisan memasukkan uang itu ke suatu bank atau suatu LKS.

 

Padahal syariah Islam telah melarang multiakad (hybrid contracts), yaitu gabungan dua akad atau lebih yang dijadikan satu akad, atau dengan kata lain, melakukan satu akad yang mensyaratkan adanya akad yang lain. Banyak hadits-hadits Nabi SAW yang telah melarang adanya dua akad yang digabungkan menjadi satu akad secara mengikat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi SAW bernama Ibnu Mas’ūd RA, dia berkata :

 

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

 

“Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR. Ahmad, no. 3.783: Al-Bazzār, no. 2017; Al-Baihaqi, no. 10.994, hadits shahih).

 

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhānī (w. 1977), rahimahullāh, yang dimaksud dengan “dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (shafqatayni fī shafqatin wahidatin) dalam hadits tersebut, adalah “adanya dua akad dalam satu akad” (wujūdu ‘aqdayni fī ‘aqdin wāhidin), di mana satu akad mensyaratkan adanya akad yang lain. 

 

Imam Taqiyuddin An-Nabhānī selengkapnya menjelaskan sbb :

 

فَالْمُرَادُ مِنْهُ وُجُودُ عَقْدَيْنِ فِي عَقْدٍ وَاحِدٍ كَأَنْ يَقُولَ: بِعْتُك دَارِيْ هَذِهِ عَلَى أَنْ أَبِيْعَكَ دَارِي الْأُخْرَى بِكَذَا، أَوْ عَلَى أَنْ تَبِيْعَنِيْ دَارَكَ، أَوْ عَلَى أن تُزَوِّجَنِيْ بِنْتَكَ. فَهَذَا لَا يَصِحُّ لِأَنَّ قَوْلَهُ بِعْتُكَ دَارِي هَذِهِ عَقْدٌ، وَقَوْلَهُ عَلَى أَنْ تَبِيعَنِيْ دَارَكَ عَقْدٌ ثَانٍ وَاجْتَمَعَا فِي عَقْدٍ وَاحِدٍ، فَهَذَا لَا يَجُوْزُ.

 

“Jadi yang dimaksud dengan hadits itu, adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya seseorang berkata (kepada orang lain),”Saya jual kepada kamu rumahku yang ini, dengan syarat aku jual kepadamu rumah aku yang lain dengan harga sekian, atau dengan syarat kamu menjual kepada aku rumahmu, atau dengan syarat kamu menikahkan aku dengan anak perempuanmu.” Ini tidak boleh, karena perkataan dia,”Saya jual kepada kamu rumahku yang ini” adalah sebuah akad (akad pertama), dan perkataan dia,”Dengan syarat kamu menjual kepada aku rumahmu,” adalah akad yang kedua, dan kedua akad ini berkumpul menjadi satu akad (yang satu menjadi syarat bagi yang lain), maka ini tidak diperbolehkan.” (Taqiyuddin An-Nabhānī, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, Juz II, halaman 308).

 

Berdasarkan hadits ini, berarti tidak diperbolehkan suatu arisan yang mensyaratkan kepada pihak yang memenangkan arisan (saat kocokan) untuk meminjamkan uangnya kepada panitia arisan, untuk selanjutnya panitia arisan memasukkan uangnya ke bank atau BMT. Hal ini tidak diperbolehkan karena arisan itu sendiri adalah satu akad, sedangkan pemenang arisan meminjamkan uangnya kepada panitia arisan, adalah akad yang lain.

 

Penggabungan dua akad tersebut secara mengikat (mulzim), yaitu akad yang satu disyaratkan (atau diwajibkan) demi adanya akad lainnya, jelas termasuk ke dalam apa yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits Ibnu Mas’ūd RA di atas.

 

Atas dasar penjelasan di atas, jelaslah bahwa tidak boleh hukumnya secara syariah, arisan dengan syarat pemenang arisan saat kocokan uangnya tidak diberikan langsung, tetapi dimasukkan dulu ke bank atau BMT.

 

Solusinya, jika panitia arisan ingin mensyariahkan muamalah tersebut, panitia arisan wajib melaksanakan 4 (empat) syarat berikut ini;

 

Pertama, ketika muncul nama seorang peserta arisan dalam kocokan, wajib terjadi serah terima (al-qabdh) uang arisannya lebih dulu, kepada pemenang arisan itu. Jadi panitia arisan wajib menyerahkan lebih dulu uangnya kepada pemenang itu, baik diserahkan langsung dari tangan ke tangan (cash), atau diserahkan dengan cara ditransfer ke rekening pemenang arisan (pemindahbukuan).

 

Dalam sebuah kaidah fiqih yang menjadi pendapat jumhur (mayoritas) fuqoha (ahli fiqih) disebutkan wajibnya serah terima (al-qabdh) dalam akad qardh sebagai berikut :

 

يَثْبُتُ الْمِلْكُ فِي الْقَرْضِ بِالْقَبْضِ

 

Yatsbutu al-milku fī al-qardhi bi al-qabdhi. Artinya,”Kepemilikan harta dalam akad qardh (pinjaman) baru sempurna (sah) secara syariah dengan terjadinya serah terima (al-qabdh) pada harta itu.” (Wahbah Al-Zuhailī, Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuhu, Juz IV, halaman 764).

 

Jadi tidak boleh, uangnya tidak diserahterimakan oleh panitia kepada pemenang arisan, misalnya hanya “diserahkan”secara lafazh (‘aqad) tetapi tidak ada serah terima (al-qabdh) secara konkret atas uangnya.

 

Jadi wajib uang pemenang arisan diserahterimakan, sebab jika tidak, berarti tidak sesuai dengan hukum qardh, yang mewajibkan pengembalian uang pinjaman (qardh), dengan serah terima (al-qabdh), dari pihak yang meminjam (al-muqtaridh) kepada yang memberi pinjaman (al-muqridh), baik serah terima itu terjadi secara langsung (de facto / al-qabdhu al-haqīqī) dari tangan ke tangan, maupun serah terima secara tidak langsung (de jure / al-qabdhu al-hukmī) lewat transfer bank.  

 

Kedua, uang yang diserahterimakan itu, tidak boleh ada pemotongan atau penambahan apapun. Karena dalam hukum pinjaman (al-qardh), wajib hukumnya pinjaman dikembalikan secara semisal, baik semisal dalam jenis hartanya maupun semisal dalam jumlah/kadar atau kuantitasnya.

 

Pengembalian pinjaman (al-qardh, loan) wajib dengan harta yang semisal itu, maksudnya adalah: Pertama, semisal dalam jenisnya (al-mitslu fī al-nau’). Kedua, semisal dalam jumlahnya (al-mitslu fī al-miqdār). Imam Taqiyuddin Al-Nabhānī berkata dalam masalah ini :

 

فَلاَ يَحِلُّ اِقْرَاضُ شَيْءٍ لَيُرَدَّ إِلَيْكَ أَقَلُّ وَلاَ أَكْثَرُ، وَلاَ مِنْ نَوْعٍ آخَرَ أَصْلاً. وَلَكِنْ مِثْلُ مَا أَقْرَضْتَ فِيْ نَوْعِهِ وَمِقْدَارِهِ.

 

“Jadi tidak halal meminjamkan sesuatu agar dikembalikan dengan jumlah yang lebih sedikit atau dengan jumlah yang lebih banyak, (dan tidak halal juga) pinjaman itu dikembalikan dengan jenis harta yang lain (berbeda) sama sekali, tetapi pengembalian pinjaman (qardh) itu haruslah dengan harta yang semisal dari harta yang telah kamu pinjamkan, yaitu semisal dalam jenisnya dan semisal pula dalam jumlahnya.” (Taqiyuddīn Al-Nabhānī, Al-Nizhām Al-Iqtishādī fī Al-Islām, halaman 251).

 

Misalnya, jika jumlah peserta arisan ada 10 (sepuluh) orang, dengan jumlah iuran per orang Rp 100.000, maka pemenang arisan saat kocokan akan mendapat uang yang totalnya = 10 x Rp 100.000 = Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Jadi panitia wajib hukumnya menyerahkan kepada pemenang arisan, uang sebanyak Rp 1.000.000, tidak boleh kurang misalnya Rp 900.000, dan juga tidak boleh lebih misalnya Rp 1.100.000.

 

Ketiga, setelah terjadi serah terima (al-qabdh) uang arisan oleh panitia arisan kepada pemenang arisan, sesuai jumlah yang seharusnya tanpa penambahan atau pengurangan, maka barulah panitia jika ingin meminjam uang itu, panitia boleh meminjam uang itu tanpa mewajibkannya atau tanpa mensyaratkannya kepada pemenang arisan.      

 

Jadi, pemenang arisan mempunyai pilihan (opsi), dia berhak meminjamkan uangnya kepada panitia, dan berhak pula tidak meminjamkannya kepada panitia. Inilah yang diperbolehkan syariah. Jika pemenang arisan tidak diberi pilihan ini, yaitu jika pemenang arisan diharuskan atau diwajibkan meminjamkan uangnya kepada panitia, untuk kemudian panitia memasukkan uang itu ke bank atau BMT, maka jelas ini adalah muamalah yang dilarang dalam Islam, sesuai larangan multiakad (hybrid contracts) yang sudah dijelaskan di atas, bahwa Ibnu Mas’ūd RA berkata :

 

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

 

“Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.” (HR. Ahmad, no. 3.783: Al-Bazzār, no. 2017; Al-Baihaqī, no. 10.994, hadits shahih).

 

Keempat, dalam hal pemenang arisan dengan sukarela meminjamkan uangnya kepada panitia arisan, yang kemudian panitia arisan memasukkan uang itu ke bank atau BMT, disyaratkan uang itu dikelola secara syariah oleh bank atau BMT.

 

Jika uang yang masuk ke bank itu dikelola secara melanggar syariah, misalnya diputar oleh bank atau BMT dalam akad-akad yang seolah syariah tapi sebenarnya haram, misalnya dimasukkan ke rekening mudharabah, yang diamalkan saat ini oleh berbagai LKS (Lembaga Keuangan Syariah) (karena ada penjaminan simpanan) maka hukumnya haram.

 

Hal ini karena peminjaman oleh pemenang arisan kepada panitia arisan, telah menjadi jalan atau sarana kepada yang haram, maka hukum peminjaman oleh pemenang arisan itu hukumnya haram walau pun terjadi secara ridho (suka rela). Dalam sebuah kaidah fiqh disebutkan :

 

اَلْوَسِيْلَةُ إِلىَ الْحَرَامِ حَرَامٌ

 

Al-wasīlatu ilā al-harāmi harāmun. Artinya,“Segala sarana (jalan) kepada yang haram, hukumnya juga haram” (Abu ‘Abdirrahman Abdul Majīd Al-Jumu’ah Al-Jazā`irī, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah Min Kitāb I’lām Al-Muwaqqi’īn, halaman 502). 

 

Kesimpulannya, dari seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa tidak boleh hukumnya secara syariah, arisan dengan syarat pemenang arisan saat kocokan uangnya tidak diberikan langsung, tetapi dimasukkan dulu ke bank atau BMT.

 

Jika panitia arisan ingin mensyariahkan muamalah tersebut, caranya wajib memenuhi 4 (empat) ketentuan syariah berikut;

(1) panitia arisan wajib melakukan serah terima (al-qabdh) lebih dulu uangnya kepada pemenang arisan (saat kocokan), baik diserahkan langsung dari tangan ke tangan (cash), atau diserahkan dengan cara ditransfer ke rekening pemenang arisan (pemindahbukuan);

(2) uang yang diserahterimakan itu, tidak boleh ada pemotongan atau penambahan apapun; dan

(3) jika panitia ingin meminjam uang dari pemenang arisan, boleh hukumnya tanpa mewajibkannya atau tanpa mensyaratkannya kepada pemenang arisan itu.

(4) dalam hal pemenang arisan dengan sukarela meminjamkan uangnya kepada panitia arisan, yang kemudian panitia arisan memasukkan uang itu ke bank atau BMT, disyaratkan uang itu dikelola secara syariah oleh bank atau BMT. Wallāhu a’lam.     

 

Yogyakarta, 18 Juni 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

www.fissilmi-kaffah.com

www.shiddiqaljawi.com


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.