SANKSI PIDANA ISLAM UNTUK PENYERU, PELAKU, DAN PENDUKUNG LGBT


 

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya:

Ustadz, apa sanksi pidana Islam untuk penyeru, pelaku, dan pendukung LGBT? Prihatin saya ada 37 LSM di Indonesia yang mendukung LGBT, padahal saya yakin ada di antara mereka yang muslim (hamba Allah).

 

Jawab:

Jika seorang muslim secara i'tiqad telah meyakini bahwa LGBT (khususnya liwath/homoseksual) itu halal, maka dia sudah murtad, walaupun dia tidak pernah melakukan sekalipun perbuatan LGBT.

 

Muslim yang menghalalkan homoseksual (istihlāl al-liwath), atau dengan kata lain, muslim yang mengingkari haramnya homoseksual, dihukumi telah murtad (keluar dari agama Islam), dan wajib dihukum mati sebagai sanksi pidana Islam untuk orang murtad dalam Islam.

 

Imam Nawawi dalam masalah ini berkata :

 

مَنْ جَحَدَ مُجْمَعاً عَلَيْهِ فِيْهِ نَصٌّ، وَهُوَ مِنْ أُمُوْرِ اْلإِسْلاَمِ الظاَّهِرَةِ الَّتِيْ يَشْتَرِكُ فِيِ مَعْرِفَتِهاَ الْخَوَّاصُ وَالْعَوَّامُ، كَالصَّلاَةِ أَوْ الزَّكاَةِ أَوِ الْحَجِّ، أَوْ تَحْرِيْمِ الْخَمْرِ أَوِ الزِّنَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَهُوَ كاَفِرٌ

 

“Barangsiapa yang mengingkari suatu hukum yang telah disepakati (tanpa khilafiyah) yang ada nash-nya (dari Al-Qur`an atau Al-Hadits), yang termasuk ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas dan sudah sama-sama diketahui oleh para ulama dan orang-orang awam, seperti wajibnya sholat, zakat, atau haji; atau haramnya khamr, zina, dan yang semisalnya, maka dia telah kafir.” (Imam Nawawi, Raudhat Al-Thālibīn, Juz I,  hlm. 667, Bab Tārikush Sholāt).

 

Kepada mereka yang murtad itu, dijatuhi hukuman mati untuk orang murtad (haddul murtad). Rasulullah SAW bersabda :

 

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

 

"Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Abu Dawud, no 3787).

 

Setelah mereka mati, tidak boleh disholatkan dan tidak boleh didoakan karena mereka adalah orang-orang kafir.

 

Orang yang mati dalam keadaan kafir, tidak boleh disholatkan, tidak boleh didoakan, termasuk tidak boleh diadakan tahlilan untuknya, sesuai firman Allah SWT :

 

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

 

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam. (QS At-Taubah [9] : 113).

 

Sebaliknya pelaku LGBT (khususnya liwath/homoseksual) yang secara i'tiqad masih meyakini liwath itu haram atau dosa, mereka masih muslim, bukan murtad.

 

Kepada mereka cukup dijatuhi hukuman mati untuk pelaku liwath (homoseksual) (haddul liwath). Rasulullah SAW telah bersabda:

 

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

 

"Barang siapa yang kalian dapati dia melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku (fa'il) dan pasangannya (maf'ul bihi)." (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

 

Telah terdapat Ijma' Shahabat (konsensus  para sahabat Nabi SAW) bahwa sanksi pidana Islam untuk pelaku homoseksual (al-liwath) adalah hukuman mati (al-qatl, al-i'dam).

 

Hanya saja para shahabat Nabi SAW itu berbeda pendapat dalam hal cara / teknis (uslub) bagaimana hukuman mati iti dilaksanakan. Misalnya, ada shahabat yang berpendapat caranya adalah dengan dirajam (dilempari batu sampai mati). Ada yang berpendapat, caranya dipancung lehernya dengan pedang. Ada yang berpendapat, caranya dengan dijatuhkan dari bangunan tertinggi di suatu  tempat dengan kepala di bawah. (Lihat Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).

 

Namun setelah mati, dia tetap disholatkan dan didoakan, karena dia masih muslim, bukan orang kafir, meski tergolong muslim yang fussaaq (orang fasik).

 

Padahal jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq) itu secara syariah tetap wajib hukumnya dishalati. Sebab mereka adalah muslim, bukan kafir.

 

Maka menyolati mereka hukumnya tetap wajib secara fardhu kifayah. (Imam Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/135).

 

Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW :

 

صلوا خلْفَ من قال لا إله إلا اللهُ وصلُّوا على من قال لا إله إلا اللهُ

 

"Shalatlah kamu di belakang siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan shalatilah oleh kamu siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah." (shallu khalfa man qaala laa ilaaha illallah wa shallu ‘ala man qaala laa ilaaha illallah)." (HR. Al-Daraquthni dan Al-Thabrani). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 597, Bab Maa Jaa`a fi Imaamah al-Faasiq).

 

Namun bagi para pemimpin atau tokoh-tokoh masyarakat (al-fudhalaa`), seperti imam (khalifah) atau para ulama (ahlul ‘ilmi wa ad-diin), maka boleh tidak menyalati jenazah orang-orang fasik itu, sebagai hukuman (‘uqubat) dan pelajaran (ta`diib) atas jenazah yang bersangkutan, sekaligus sebagai celaan/kecaman (zajran) agar orang banyak tidak menirunya. (Imam Al-Shan’ani, Subulus Salam, II/99; Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Jana`iz, [Riyadh : Maktabah al-Ma'arif], 1992, hlm. 108-109).

 

Dalilnya antara lain hadits Jabir bin Samurah RA, bahwa seorang laki-laki telah bunuh diri dengan tombak, maka Nabi SAW tidak menyolatinya." (HR Muslim) (Imam Al-Sha’ani, Subulus Salam, II/99).

 

Demikianlah sanksi pidana Islam untuk para penyeru, pelaku dan pendukung LGBT.

 

Hanya saja, sanksi pidana Islam tersebut hanya boleh diterapkan oleh Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah, bukan yang lain.

 

Dalam kita Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan bahwa :

 

اِتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُقِيْمُ الْحَدَّ إِلَّا اْلإِمَامُ أَوْ نائِبُهُ. الموسوعة الفقهية الكويتية ج 17 ص 144

 

“Para fuqoha` (ahli fiqih) telah sepakat bahwa tidak ada yang berhak menegakkan ḥudūd (sanksi pidana Islam), kecuali Imam (Khalifah) saja, atau wakilnya.” (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XVII, hlm. 144).

 

Walhasil, negara sekuler ala Barat yang ada saat ini, diganti dulu dengan negara Khilafah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, barulah sanksi pidana Islam untuk homoseksual tersebut dapat diterapkan. Wallahu a'lam.

 

Yogyakarta, 11 Juli 2026

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.