Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana pembagian waris untuk istri, jika suami berpoligami (ber-ta’addud al-zaujat)? Misalkan ada kasus, seorang laki-laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah dua orang istri, dan empat orang anak. Dari istri pertama, ada dua anak laki-laki. Sedangkan dari istri kedua, ada dua anak terdiri dari satu anak perempuan, dan satu anak laki-laki. Bagaimana pembagian warisnya Ustadz, khususnya untuk kedua istri tersebut? (Hamba Allah). Jawab : Pembagian waris untuk istri-istri ketika suami berpoligami, bahwa istri-istri itu secara bersama mendapat bagian seperempat (1/4) jika suami tidak mempunyai anak, dan secara bersama-sama mendapat bagian seperdelapan (1/8) jika suami mempunyai anak. Dalam situs fatwa islamqa.com dijelaskan sebagai berikut : وَإِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ بِثَانِيَةٍ، ثُمَّ مَاتَ، اشْتَرَكَتِ الزَّوْجَتَانِ فِي إِرْثِهِ لَا مَزِيَّةَ لِوَاحِدَةٍ عَلَى الْأُخْرَى وَتَدْخُلَانِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى : ﴿ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ﴾ النساء : 12 “Jika seorang laki-laki menikah dengan istri kedua lalu laki-laki itu meninggal dunia, maka kedua istrinya itu secara berserikat sama-sama berhak atas bagian dari harta warisannya. Tidak ada satu pun istri yang memiliki keistimewaan atau keunggulan dibandingkan istri yang lain. Keduanya tercakup dalam ketentuan firman Allah SWT (yang artinya),”Dan bagi mereka (para istri) adalah seperempat (1/4) dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu (suami) tidak mempunyai anak; tetapi jika kamu mempunyai anak, maka bagi mereka (istri) adalah seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan—setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau dibayarkan utang (yang kamu tanggung).” (QS. Al-Nisā` : 12). (islamqa.info/ar/answers/88197). Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa untuk kasus yang ditanyakan, maka dua istri tersebut secara bersama mempunyai hak waris yang besarnya seperdelapan (1/8) dari harta yang ditinggalkan oleh suami, karena suami mempunyai anak, yaitu 4 (empat) orang anak yang terdiri dari tiga anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Jadi, bagian untuk dua istri yang merupakan ashābul furūdh adalah 1/8 (seperdelapan) secara bersama-sama, dengan dalil firman Allah SWT : ﴿ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ﴾ “Tetapi jika kamu (suami) mempunyai anak, maka bagi mereka (istri) adalah seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan—setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau dibayarkan utang (yang kamu tanggung).” (QS. Al-Nisā` : 12) Jadi secara bersama-sama dua istri mempunyai hak waris 1/8 (seperdelapan), maka berarti masing-masing istri mempunyai hak waris = 1/2 x 1/8 = 1/16 (seperenambelas). Adapun bagian waris untuk anak-anak, setelah bagian waris diambil terlebih dulu oleh dua ibu mereka sebagai ashābul furūdh, adalah bagian sisa (‘ashabah), yang besarnya sama dengan = 1 - 1/8 = 8/8 - 1/8 = 7/8 (tujuh perdelapan). Harta waris sisa ini (7/8) dibagi untuk anak-anak, dengan ketentuan wajib bahwa anak laki-laki mendapat 2 (dua) bagian, sedang anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian, dengan dalil firman Allah SWT : يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (TQS : An-Nisā` : 11). Maka dari itu, pembagian waris untuk 4 (empat) anak tersebut, yaitu 3 (tiga) anak laki-laki dan 1 (satu) anak perempuan, dari sisa harta waris (7/8), dihitung dalam 3 (tiga) tahap perhitungan sebagai berikut; Kesimpulannya, berdasarkan 3 (tiga) tahapan perhitungan tersebut, kedua istri secara bersama-sama mendapat hak waris 1/8 (seperdelapan). Jika dibagi rata, istri pertama mendapat bagian harta waris sebesar 1/16 (seperenambelas). Istri kedua juga mendapat bagian harta waris yang sama dengan istri pertama, yaitu sebesar 1/16 (seperenambelas). Tiga anak laki-laki masing-masingnya mendapat harta waris sebesar 14/56 (empatbelas per lima puluh enam). Sedang satu anak perempuan mendapat bagian harta waris sebesar = 7/56 (tujuh per lima puluh enam). Misalkan total harta waris bersih (netto), setelah dikurangi 3 (tiga) potongan, yaitu (1) biaya jenazah, (2) pelunasan utangnya suami, (3) dan penunaian wasiat suami, besarnya adalah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Maka istri pertama dan istri kedua masing-masingnya mendapat = 1/16 x Rp10.000.000.000 = Rp625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah). Anak laki-laki (tiga orang) masing-masingnya mendapat = 14/56 x Rp10.000.000.000 = Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Sedang satu anak perempuan akan mendapat = 7/56 x Rp10.000.000.000 = Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Wallāhu a’lam bi al-shawab. Yogyakarta, 26 Oktober 2026 Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.