HAJI MABRUR


OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI
 
 
Pengertian Haji Mabrur
 
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur itu? Ada beberapa definisi sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (3/382).
Di antaranya adalah sebagai berikut :
 
قال ابن خالويه: المبرور المقبول
 
Ibnu Khaaluwiih berkata,"Haji mabrur adalah haji yang diterima (maqbuul) oleh Allah SWT."
 
Definisi di atas menjelaskan haji mabrur dari segi diterimanya haji oleh Allah, namun tidak menjelaskan bagaimana prosesnya supaya ibadah haji yang dilakukan itu diterima Allah.
 
Maka ada ulama lain yang mendefinisikan haji mabrur dari segi prosesnya. Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani melanjutkan :
 
وقال غيره: الذي لا يخالطه شيء من الإثم ورجحه النووي
 
Ulama lain berkata,"Haji Mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan suatu dosa." Definisi ini dinilai lebih kuat (raajih) oleh Imam Nawawi. (Ibnu Hajar al 'Asqalani, Fathul Bari, 3/382; Imam Baghawi, Syarah As Sunnah, 6/7).
 
Dari berbagai definisi yang ada, Imam Al Qurthubi kemudian menyimpulkan :
 
الأقوال التي ذكرت في تفسيره متقاربة المعنى؛ وهي أنه الحج الذي وفيت أحكامه ووقع موقعًا لما طلب من المكلف على الوجه الأكمل. والله أعلم
 
"Pendapat-pendapat mengenai pengertian haji mabrur itu hampir sama maknanya, yaitu haji mabrur adalah haji yang memenuhi semua ketentuan hukum-hukum syariahnya dan memenuhi semua yang dituntut dari seorang mukallaf secara sempurna." (Ibnu Hajar al 'Asqalani, Fathul Bari, 3/382).
 
Syekh Muhammad Al Khidhir Husain menyimpulkan definisi haji mabrur tersebut dengan redaksi yang lebih ringkas :
 
والحج المبرور: هو الذي وُفيت أحكامه، ولم يخالطه شيء من الإثم.
 
"Haji mabrur adalah haji yang memenuhi semua ketentuan hukum-hukum syariahnya dan yang tidak dicampuri dengan suatu dosa." (Muhammad Al Khidhir Husain, Mausuu'ah Al A'maal Al Kaamilah, Suria : Daar An Nawaadir, cet. 1, 1431 H, 10/4921).
 
 
Empat Syarat Haji Mabrur
 
Para ulama tidak hanya menjelaskan definisi haji mabrur, namun juga menjelaskan syarat-syarat haji mabrur.
 
Ada 4 (empat) syarat untuk terwujudnya haji mabrur :
 
 
Pertama, IKHLAS.
 
Jadi haji mabrur itu harus diawali niat ikhlas lillaahi ta'aala, yaitu naik haji semata-mata karena diwajibkan Allah. Tidak mabrur kalau naik haji itu karena riya' (supaya dipuji), untuk karena sum'ah (supaya didengar), atau supaya dipanggil,"Pak Haji."
Dalilnya adalah ayat yang menjelaskan bahwa haji dan umrah itu haruslah "lillaah" (karena Allah). Firman Allah SWT :
 
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
 
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." (QS Al Baqarah : 196).
 
 
Kedua, SESUAI TUNTUNAN NABI SAW.
 
Yakni haji mabrur itu tidak terwujud kecuali mengikuti contoh atau teladan dari Rasulullah SAW. Maka tidak mungkin mabrur ibadah haji yang caranya tidak sesuai dengan contoh Nabi SAW. Misalnya, ada orang liberal yang pernah mengajukan usulan yang batil agar haji tidak hanya dilakukan di bulan Zulhijjah, supaya tidak terjadi korban jiwa akibat berdesak-desakan seperti Tragedi Mina tahun 2015.
Dalil wajibnya mengikuti contoh Nabi SAW adalah sabda Nabi SAW :
 
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ" [مسلم وأحمد].
 
"Hendaklah kamu mengambil tatacara manasik kamu (dariku) karena aku tidak tahu apakah aku bisa berhaji lagi setelah hajiku ini." (HR Muslim dan Ahmad).
 
 
Ketiga, DENGAN HARTA HALAL.
 
Haji mabrur hanya diraih oleh orang yang berhaji dengan harta yang halal. Orang yang naik haji dari uang yang haram, misalnya hasil korupsi, hajinya tidak diterima Allah dan tidak akan mabrur. Meski menurut hukum syara' hajinya sah (selama memenuhi segala rukun dan wajib haji) dan kewajiban hajinya dianggap gugur, namun orang itu tidak meraih haji mabrur.
 
Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :
 
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا" رواه مسلم.
 
"Sesungguhnya Allah adalah Dzat Maha Baik, yang tidak akan menerima kecuali dari yang baik." (HR Muslim)
 
 
Keempat, TIDAK MELAKUKAN JIDAAL, RAFATS, DAN FUSUUQ.
 
Mereka yang naik haji diharamkan melakukan jidaal, yaitu berdebat atau berbantah-bantahan. Diharamkan juga berbuat rafats, yaitu bersetubuh dan perbuatan -perbuatan lain yang mengantarkan pada persetubuhan. Juga diharamkan fusuuq, yaitu segala perbuatan yang keluar dari ketaatan kepada Allah dengan melakukan suatu perbuatan maksiat, demi menghormati keagungan waktu dan tempat ibadah haji tersebut.
 
Mereka yang naik haji dan melanggar larangan-larangan tersebut, berarti hajinya tidak mabrur.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
 
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
 
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS Al Baqarah : 197).
Sabda Nabi SAW :
 
"مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ" متفق عليه.
 
"Barangsiapa yang berhaji ke Baitullah, kemudian dia tidak berbuat rafats dan tidak berbuat fusuuq, maka dia akan kembali seperti keadaan saat dia dilahirkan oleh ibunya (tanpa dosa)." (HR Bukhari dan Muslim).
 
 
Keutamaan Haji Mabrur
 
Haji mabrur mempunyai beberapa keutamaan. Di antaranya adalah menjadi amal paling afdhol setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan jihad fi sabilillah.
Dalam sebuah hadits :
 
(سُئِلَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : أيُّ الأعمالِ أفضلُ ؟ قال : إيمانٌ باللهِ ورسولِه. قِيلَ: ثم ماذا؟ قال جهادٌ في سبيلِ اللهِ. قِيلَ: ثم ماذا؟ قال: حجٌّ مَبرورٌ
 
"Nabi SAW ditanya,'Amal manakah yang paling utama?' Nabi SAW menjawab,"Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ditanya lagi,"Lalu amal apa?" Nabi SAW menjawab,"Jihad fii sabilillah." Ditanya lagi."Lalu amal apa?" Nabi SAW menjawab,"Haji mabrur." (HR Bukhari).
Keutamaan haji mabrur lainnya adalah pahalanya. Yaitu, pahalanya itu tidak ada, kecuali surga. Sabda Nabi SAW :
 
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له إلا الجنة
 
"Umrah yang satu ke umrah (selanjutnya), adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam.
 
Jakarta, 15 Juli 2019
M. Shiddiq Al Jawi
 
Referensi :

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.