Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer dan Founder Institut Muamalah Indonesia, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. (Kyai Shiddiq) menegaskan bahwa tidak boleh hukumnya menjadikan zakat sebagai modal usaha.
"Jadi, kami dengan tegas berpendapat bahwa tidak boleh hukumnya menjadikan zakat sebagai modal usaha, dengan alasan sebagai berikut," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Bumi Gurindam Bersyariah pada Jumat, 16-10-2026.
Pertama, menurut Kyai, karena tidak ada dalilnya dari Al-Qur'an dan Al-Hadis yang menunjukkan bolehnya memberikan zakat untuk modal usaha.
"Perlu diketahui, zakat itu adalah ibadah murni (ibadah mahdhah) yang ketentuannya bersifat tauqifi (apa adanya) dari Allah Swt.. Maka suatu ibadah yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur'an dan hadis berarti tidak disyariatkan atau tidak diperbolehkan secara syariah," jelasnya.
Kedua, kata Kyai, menjadikan zakat sebagai modal usaha, tidak termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat (QS. At-Taubah: 60).
Kemudian ia menyebutkan kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani tentang penyaluran zakat.
"Inna al-zakata la yushrafu li ghairi al-ashnaf al-tsamaniyyah muthlaqan. Artinya: Sesungguhnya zakat itu tidak boleh disalurkan kepada orang-orang di luar depan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat secara mutlak," kutipnya.
Ketiga, lanjut Kyai, jika zakat diserahkan untuk modal usaha, maka pemberian zakat kepada 8 golongan (delapan ashnaf) akan tertunda atau bahkan dapat terabaikan sama sekali tanpa alasan yang dibenarkan syariah.
"Padahal pembagian zakat ke delapan golongan itu wajib hukumnya dilakukan dengan segera karena mereka inilah sesungguhnya pemilik yang sebenarnya dari harta zakat. Maka pemberian zakat untuk modal usaha tidak diperbolehkan," tegasnya.
Dengan kata lain, sambungnya kembali pembagian zakat kepada kaum fakir dan miskin wajib dilakukan dengan segera ('ala al-faur), tanpa ada penundaan ('ala al-tarakhi), karena penundaan pemberian zakat kepada 8 ashnaf tersebut, dapat mengakibatkan dharar (mudharat) bagi orang fakir dan miskin itu.
"Misalnya kelaparan, kurang gizi dan sebagainya," ujarnya
Terakhir, ia menyimpulkan dan menegaskan kembali bahwa tidak boleh secara syariah menjadikan harta zakat, untuk modal usaha secara mutlak. Lembaga zakat yang melakukan hal ini sungguh telah berdosa kepada Allah karena telah melalaikan kewajiban.
"Mendistribusikan zakat dan malah mengada-ngadakan sesuatu yang sama sekali tidak disyariatkan dalam agama Islam, yaitu menggunakan dana zakat untuk modal usaha, Wallahu 'alam," pungkasnya.[] Nur Salamah