Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz apa hukumnya makan tokek? Bolehkah jual beli tokek? Jawab : Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Tokek hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu binatang adalah dalil haramnya binatang itu. Sebab membunuh binatang tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3). Imam Syaukani telah membuat bab khusus dalam kitabnya Nailul Authar dengan judul Bab Mengenai Binatang Yang Pengharamannya Dipahami dari Perintah Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya (Bab Maa Ustufiida Tahriimuhu min Al-Amri bi-Qatlihi aw An-Nahyi 'an Qatlihi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/484). Dalam bab itu ada beberapa hadis, antara lain disebutkan : عن عامر بن سعد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا “Dari ‘Aamir bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash RA) bahwa Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fuwaisiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat)." (HR Ahmad no 1523 dan Muslim no 144). Dalil hadis ini menunjukkan adanya perintah syara' untuk membunuh cicak. Perintah syara' untuk membunuh cicak adalah dalil bahwa cicak itu hukumnya haram. Namun pengharaman di atas tak hanya untuk cicak, namun juga meliputi tokek. Para ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata,"Menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash), karena tokek adalah cicak besar." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, Juz 7/406). Pengarang kitab Aunul Ma'bud menerangkan bahwa, "Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek." (Aunul Ma'bud, Juz 11/294). Imam Syaukani berkata,"Tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar." (Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz 12/487). Berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram. (Imam Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116; Imam Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, Juz I/389; Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz 41/240; Mughniy Al-Muhtaj, Juz 18/194). Dan jika suatu binatang haram dimakan, maka menjual-belikannya haram juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih : "Kullu maa hurrima 'ala al-'ibaad fa-bai'uhu haram." "Segala sesuatu yang sudah diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram juga." (Imam Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2/288). Akan tetapi jika tokek itu akan dijadikan obat, maka menjualbelikannya boleh dan tidak mengapa. Sebab berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya makruh, tidak haram. Nabi SAW pernah mengizinkan Abdurrahman bin Auf RA dan Zubair bin Al-Awwam RA untuk berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu mengenakan sutera karena mereka terkena penyakit gatal-gatal (HR Ahmad, no. 13178). Padahal sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki. (HR Abu Dawud no 3535, An-Nasa`i no 5053, Ibnu Majah no 3585, Ahmad no 891). Berdasarkan kaidah fiqih di atas dapat ditarik pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) bahwa kalau sesuatu itu tidak diharamkan, maka menjual belikannya juga tidak diharamkan. Jadi, menjual belikan tokek untuk kepentingan pengobatan itu boleh dan tidak mengapa. Wallahu a'lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.