HUKUM MEMPRODUKSI DAN MENJUAL ATRIBUT KAMPANYE PARTAI SEKULER


 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz mohon jelaskan hukum memproduksi dan menjual atribut kampanye partai sekuler!

 

Jawab :

Kaidah fiqih : Al wasa`il tattabi’ al maqashid fi ahkamihaa. (Segala jalan/perantaraan itu hukumnya mengikuti hukum tujuan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, XII/199). Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (jalan/perantaraan) itu sama dengan hukum untuk tujuan.

 

Bolehnya iklan sebagai sarana (wasilah) untuk maksud yang mubah (lil wasaa`il hukmul maqaashid).

 

Iklan hanyalah sarana (wasilah) atau alat untuk memasarkan suatu barang atau jasa.

 

Maka hukum iklan itu sesungguhnya bergantung pada barang atau jasa yang diiklankan.

 

Kaidah fiqih :

 

للوسائل حكم المقاصد

“Sarana itu hukumnya mengikuti tujuannya.”

 

Atau kaidah fiqih :

 

التابع تابع

“Sesuatu yang mengikuti [yang pokok/induk] hukumnya mengikuti yg pokok/induk itu.”

(Abdul Majid Sholahain, Al I’lanat At Tijariyyah, hlm. 40-41)


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.