BOLEHKAH KOMPENSASI DALAM AKAD IJARAH BERUPA JASA?


 

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :
Ustadz, bolehkah orang bermuamalah jasa ditukar dengan jasa? Dalilnya apa? (Abu Hanif, Tangerang)

 

Jawab :

Terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya menjadikan manfaat (jasa) sebagai kompensasi (‘iwadh) dalam akad ijarah (akad sewa/jasa). Misalnya, A (dokter) menyewakan rumahnya di Jakarta kepada B (arsitek) selama 1 tahun. Namun B tidak membayar ongkos sewa rumah itu dengan uang, melainkan dengan cara menyerahkan rumahnya di Bandung untuk digunakan A selama 2 tahun sebagai kompensasinya. Atau B membayarnya dengan cara memberikan jasa konsultasi arsitektur darinya kepada A sebagai kompensasinya.

 

Jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali membolehkan akad ijarah seperti itu. Sedangkan ulama mazhab Hanafi tidak membolehkannya jika objek akadnya sama jenis seperti contoh tersebut.

 

Adapun jika objek akadnya berbeda jenis, hukumnya boleh menurut mazhab Hanafi.

Jadi menurut ulama mazhab Hanafi, tidak boleh hukumnya A menyewakan rumahnya kepada B, dan sebaliknya B menyerahkan rumahnya untuk digunakan A. Namun boleh hukumnya, jika A menyewakan rumahnya kepada B, dan B menyerahkan mobilnya untuk digunakan A. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz I, hlm. 263; Ahmad Hasan, Nazhariyyat Al Ujuur fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 237; M. Sulaiman An Nuur, Ikhtilaaf Al Fuqahaa` fii Maaliyyat Al Manaafi’ wa Aatsaruhu, 2015).

 

Akar perbedaan pendapat itu dalam fiqih disebut dengan istilah “maaliyatul manfaat” yaitu apakah terdapat sifat harta (maal) pada manfaat.

 

Jumhur ulama, yaitu ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, mengakui adanya “maaliyatul manfaat”, yaitu manfaat dihukumi sebagai harta. Sedang ulama mazhab Hanafi tidak mengakui “maaliyatul man’faat”, yaitu manfaat tidak dihukumi sebagai harta. (Al Mausuu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 36, hlm. 32; Ahmad Hasan, Nazhariyyat Al Ujuur fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 235-237).

 

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur yang mengakui adanya “maaliyatul manfaat”, sebagaimana yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Ibnu Rajab Al Hanbali, Imam Syaukani, dan Imam Taqiyuddin An Nabhani, rahimahumullah. (Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id, hlm. 213; Imam Syaukani, Al Sailul Al Jarraar, hlm. 574; Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 89).

 

Imam Ibnu Rajab Al Hanbali menjelaskan dalilnya, yaitu bahwa Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar berupa “manfaat”, yaitu mengajarkan Al Qur`an kepada istrinya, setelah sebelumnya laki-laki itu tidak berhasil mendapat harta untuk mahar walau cincin dari besi. (HR Bukhari, no. 2186; Muslim, no. 1425).

 

Imam Ibnu Rajab Al Hanbali kemudian mengatakan,”Kalau manfaat itu tidak bernilai harta, pasti tidak sah untuk tujuan ini [menjadi mahar].” (law lam takun al manfa’atu maalaan la-maa shahhat li haadza al gharadh). (Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id, hlm. 213; Ziyad Ghazzal, Masyruu’ Qanuun Al Buyuu’, hlm. 133; Imam Syaukani, Al Sailul Al Jarraar, hlm. 367 & 574).

 

Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata,”Kompensasi (‘iwadh) dalam ijarah itu boleh berupa uang (naqd), boleh berupa bukan uang, boleh berupa harta (maal), dan boleh pula berupa jasa (manfa’ah). Kaidah fiqih dalam masalah ini menyatakan : “Kullu maa jaaza an yakuuna tsamanan jaaza an yakuuna ‘iwadhan.”(Segala sesuatu yang boleh menjadi harga boleh pula menjadi kompensasi).” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 89).

 

Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata pula,”Kompensasi ini tidak harus berupa harta, tetapi boleh juga kompensasi itu berupa manfaat (jasa).” (Wa haadza al ’iwadh laa dharuurata an yakuuna maalan bal qad yakuunu manfaatan). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz II, hlm. 316).

 

Berdasarkan penjelasan di atas, kompensasi dalam akad ijarah itu bukan hanya boleh berupa uang atau barang, tetapi boleh pula berupa jasa (manfa’at), baik manfaat yang muncul dari kerja manusia (ijaaratul ajiir) atau dari barang (ijaaratul a’yaan). Wallahu a’lam.

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.