
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Assalamu'alaikum tadz, saya ingin bertanya. Saya ditawari proyek membuat aplikasi basis web dimana masyarakat dapat :
1. Menukarkan uang lusuh yang masih berlaku dengan uang yang baru dengan nilai yang sama. Setiap uang lusuh yang ditukarkan masyarakat akan mendapatkan poin senilai dengan jumlah uang lusuh yang ditukarkan tersebut.
2. Masyarakat dapat melihat retail yang membutuhkan uang koin dengan status retail kekurangan atau kelebihan. Kemudian masyarakat dapat mendonasikannya atau menukarkan koin dengan uang kertas dengan nilai yang sama. Setiap uang koin yang didonasikan/ditukarkan masyarakat akan mendapatkan poin berdasarkan jumlah koin yg ditukarkan/didonasikan.
3. Retail akan mendapatkan poin juga berdasarkan jumlah transaksi dengan masyarakat (berapa × tukar menukar).
#tukar uang lusuh/koin ini diwajibkan datang ke lokasi retail untuk bukti setor yang nanti akan di-ACC oleh validator.
4. Dari POIN yang diperoleh masyarakat/retail akan diacak/diundi berhadiah souvenir dari pihak Bank Indonesia. Ini sebagai bentuk apresiasi Bank Indonesia karena telah peduli dengan uang lusuh dan membantu retail mendapatkan uang koin dengan mudah.
Pertanyaannya : Apakah boleh saya menerima proyek tersebut, Ustadz ? Jazakallahu khair. (Hamba Allah, Yogyakarta).
Jawab:
Wa alaikumus salam wr wb
Haram hukumnya menerima proyek tersebut. Karena proyek tersebut adalah membuat aplikasi basis web yang bertentangan dengan syariah Islam.
Letak pertentangan dengan syariah Islam : seharusnya orang yang menukarkan uang lusuh (misal Rp 10.000 lusuh), mendapat uang baru yang memenuhi dua syarat:
Pertama, uang baru itu wajib bernilai sama (tamaatsul), yaitu Rp 10.000.
Kedua, wajib terjadi serah terima (taqaabudh) uang baru itu di majelis akad. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 258-259).
Nah, dua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh web aplikasi yang akan dibuat.
Karena aplikasi tersebut tidak memenuhi syarat pertama (yaitu, senilai) dan juga syarat yang kedua (yaitu serah terima di majelis akad).
Syarat pertama, tidak dapat dipenuhi oleh aplikasi karena aplikasi hanya menukar uang dengan poin. Bukan menukar uang dengan uang secara langsung.
Ini jelas tidak memenuhi syarat pertama, yaitu harus senilai (tamaatsul) karena yang dimaksud senilai adalah uang ditukar dengan uang yang senilai bukan uang ditukar dengan poin yang senilai.
Uang dengan poin itu dua hal yang berbeda. Tidak sama nilainya.
Syarat kedua, yaitu harus ada serah terima (taqaabudh) di majelis akad juga tidak terpenuhi. Karena yang diterima oleh masyarakat di majelis akad bukanlah uang tapi poin. Jadi yang terjadi adalah uang ditukar poin bukan uang ditukar uang.
Walhasil terjadi penundaan (ta'khir) penyerahan uang hasil penukaran dari pihak Bank Indonesia. Seharusnya, masyarakat menerima uang (bukan poin) di majelis akad, tanpa penundaan (ta'khir).
Tapi sayangnya hal ini tidak terjadi. Yang terjadi adalah masyarakat tidak mendapat uang hasil penukaran di majelis akad, tapi hanya mendapat poin saja.
Maka dari itu, aplikasi yang dibuat untuk penukaran uang tersebut adalah aplikasi yang batil secara syariat karena tidak memenuhi dua syarat yang wajib ada dalam penukaran uang yang sejenis, yaitu harus sama nilainya (tamaatsul) dan harus terjadi serah terima (taqaabudh) di majelis akad, tanpa penundaan.
Dengan demikian, proyek untuk membuat web aplikasi penukaran uang tersebut hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim secara mutlak.
Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 17 Juni 2020
M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.