Diasuh Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya kalau ada investor yang akan memodali usaha, tetapi meminta jaminan aset dari pengelola modal? (Eri S. Laksmono, Jakarta) Jawab : Haram hukumnya pemodal (shâhibul mâl) menetapkan syarat adanya jaminan (dhamân) dari pengelola modal (mudhârib) dalam akad syirkah, untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh pemodal. Para fuqoha sepakat jika syarat itu ditetapkan oleh pemodal, syarat itu batil (bertentangan dengan syariah). Para fuqoha hanya berbeda pendapat apakah akad syirkahnya tetap sah atau menjadi tidak sah. (Ja’fâr bin Abdurrahman Qashshâsh, Dhamân Al Mudhârib Ra`sal Mâl : Dirâsah Fiqhiyyah, hlm. 6; ‘Abdullâh Muhammad Al ‘Ajlân, Hisâb Al Mudhârabah : Dirâsah Ta`shîliyyah Tathbîqiyyah ‘Alâ Al Mashârif Al Su’ûdiyyah, hlm. 85). Imam Ibnu Abdil Barr berkata : ولا خلاف بين العلماء أن المقارض مؤتمن لا ضمان عليه فيما يتلفه من المال من غير جناية منه فيه ولا استهلاك له ولا تضييع... ”Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa seorang pengelola modal adalah orang yang dipercayai (mu`taman) yang tak berkewajiban menjamin kerugian (lâ dhamân ‘alaihi) pada modal yang lenyap di tangannya selama kerugian itu terjadi tanpa kesengajaan berbuat jahat (jinâyah) darinya, atau tanpa tindakan merusak (istihlâk) darinya, atau tanpa unsur kelalaian (tadhyî’) [menunaikan amanah darinya]…” (Ibnu ‘Abdil Bar, Al Istidzkâr, 7/5). Imam Ibnu Taimiyyah berkata : إذا اشتركوا على أن بعضهم يعمل ببدنه كالمضارب وبعضهم بماله أو بماله وبدنه وتلف المال أو بعضه من غير عدوان ولا تفريط من العامل ببدنه لم يكن عليه ضمان شيء من المال سواء كانت المضاربة صحيحة أو فاسدة باتفاق العلماء، والله أعلم. ”Jika mereka bersyirkah di mana sebagian bekerja dengan badannya, seperti seorang pengelola modal (mudhârib), sedang sebagian lainnya bekerja dengan modalnya, atau dengan badan dan modalnya sekaligus, dan modal itu lenyap baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa ada kesengajaan (‘udwan) atau kelalaian (tafrîth) dari pihak pengelola modal dengan badannya (kerjanya), maka tidak ada kewajiban atas pengelola modal itu untuk menjamin kerugian apa pun, baik mudharabahnya sah maupun fasid. Ini adalah kesepakatan ulama. Wallahu a’lam.” (Ibnu Taimiyyah, Majmû’ Al Fatâwâ, 30/82). Imam Ibnu Qudamah mengatakan : متى شرط على المضارب ضمان المال أو سهما من الوضيعة فالشرط باطل، لا نعلم فيه خلافا ”Apabila disyaratkan atas pengelola modal untuk menjamin modal [yang diserahkan kepadanya], atau menanggung bagian tertentu dari kerugian, maka syarat itu batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini…” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/40). Dalam kitab Al Mausû’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah disebutkan : نصّ الحنفيّة و المالكيّة على أنّه لو شرط رب المال على العامل ضمان رأس المال إذا تلف أو ضاع بلا تفريطٍ منه كان العقد فاسداً .وهذا ما يؤخذ من عبارات الشّافعيّة و الحنابلة , لأنّهم صرّحوا بأنّ العامل أمين فيما في يده , فإن تلف المال في يده من غير تفريطٍ لم يضمن , فاشتراط ضمان المضارب يتنافى مع مقتضى العقد ”Ulama Hanafiyah dan Malikiyah telah menetapkan jika pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola modal (‘âmil) untuk menjamin modal [yang diserahkan pemodal] jika modal itu rusak atau hilang tanpa ada unsur kelalaian (tafrîth) dari pengelola modal, maka akad syirkahnya fasid. Pendapat yang sama juga dapat disimpulkan dari pernyataan-pernyataan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, karena mereka secara jelas mengatakan seorang pengelola modal (‘âmil) adalah orang yang dipercaya (amîn) pada modal yang ada di tangannya, maka apabila modal di tangannya itu rusak tanpa ada unsur kelalaian (tafrîth) dari pengelola modal itu, maka dia tidak menjamin kerugiannya. Maka dari itu, mensyaratkan jaminan bagi pengelola modal berarti telah menafikan konsekuensi akad (muqtadha al ‘aqad).” (Al Mausû’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 38/64). Berdasarkan kutipan-kutipan di atas, dapat disimpulkan : Pertama, tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa pengelola modal tidaklah menjamin kerugian modal yang diserahkan kepadanya. Kecuali jika kerugian itu terjadi karena pengelola modal melakukan tafrîth (tak melakukan apa yang seharusnya dilakukan), ta’addi (melakukan apa yang seharusnya tak dilakukan), atau mukhâlafât al syurûth (menyalahi syarat-syarat yang disepakati). Kedua, maka dari itu, haram hukumnya seorang pemodal (shâhibul mâl) menetapkan syarat bagi pengelola modal (mudhârib, ‘âmil) untuk menyerahkan jaminan atas modal yang diserahkan pemodal kepadanya. Syarat ini batil dan haram untuk dilaksanakan. Wallâhu a’lam. Yogyakarta, 7 Juli 2020 M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.