OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI “Siapa saja yang sudah kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lantas kami sudah memberikan gaji kepadanya untuk pekerjaan itu, kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan tersebut, maka tambahan itu adalah ghuluul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Nashiruddin Al Albani mengatakan hadis ini shahih).
Tanya :
Ustadz, saya punya toko yang menjual beras, dll. Saya beli beras di pasar kepada seorang pedagang grosir beras. Lalu beras itu dibawa oleh seorang buruh dari pedagang grosir itu ke toko saya. Bolehkah saya memberi tips kepada buruh itu? (Siti Drumband, Jogja).
Jawab :
Haram hukumnya memberikan tips kepada buruh itu, karena dia sudah mendapat upah dari pedagang grosir yang mempekerjakan dia. Tips itu menjadi tambahan yang tidak sah di luar upah yang telah ditetapkan oleh pedagang grosir yang telah mempekerjakan buruh tersebut.
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Kecuali jika tips yang diberikan itu atas sepengetahuan dan seizin pedagang grosir yang mempekerjakan buruh itu, maka boleh hukumnya kita memberikan tips kepada buruh tersebut. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 81).
Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 27 Maret 2020
M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.