BARANG KIRIMAN PENJUAL RUSAK, BOLEHKAH PEMBELI MINTA GANTI RUGI?


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :


Ustadz, mau tanya, kalau kita beli piring via online dari teman, ketika sampai di rumah kita, pas dibuka packingnya ternyata sebagian pecah. Apakah kita boleh minta ganti rugi? (Lita Mucharom, Jakarta)

Jawab :


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami hukum syara’ mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan barang dalam jual beli.

Imam Taqiyuddin An Nabhani merumuskan hukumnya sebagai berikut;

Pertama, jika barang yang dijual belikan merupakan barang yang ditakar, ditimbang dan dihitung, seperti beras, gula, dsb, maka kepemilikan barangnya sempurna jika terpenuhi dua syarat;

(1) jika sudah terjadi akad jual belinya, dan

(2) jika sudah terjadi serah terima (al qabdhu).

Adapun jika sudah terjadi jual beli antara penjual dan pembeli namun pembeli belum menerima barangnya, yakni belum terjadi serah terima (al qabdhu), maka kepemilikan barangnya belum sempurna.

Konsekuensi hukumnya, pembeli belum boleh menjual kembali barang tersebut, dan jika barang mengalami kerusakan sebelum diterima pembeli, maka risikonya ditanggung oleh pihak penjual, bukan oleh pihak pembeli. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islâmiyyah, 2/285).

Dalilnya sabda Rasulullah SAW :

 

من ابتاع طعامًا فلا يبعه حتى يستوفيه

"Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah dia menjualnya kembali hingga dia menerimanya [lebih dahulu].” (man ibtâ’a tha’âman fa-la yabi’hu hattâ yastaufiyahu). (HR. Bukhari, no. 2126).

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan hadis tersebut dengan berkata,”Adapun jika jual beli terjadi pada barang-barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung maka jual beli yang ada belum sempurna kecuali dengan penerimaan barang (al qabdhu) oleh pihak pembeli.

Maka apabila barang mengalami kerusakan sebelum terjadinya serah terima (al qabdhu) oleh pihak pembeli, maka barang itu masih dianggap masih milik penjual [yaitu risikonya ditanggung oleh penjual]…sebab kalau risikonya ditanggung oleh pembeli niscaya pembeli dibolehkan untuk menjualnya sebelum menerima barangnya. Maka dari itu ketika Nabi SAW melarang pembeli untuk menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia menerimanya…artinya adalah barang itu menjadi tanggungan penjual, bukan tanggungan pembeli.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islâmiyyah, 2/286).

Kedua, jika barang yang dijual belikan merupakan barang yang tidak ditakar, tidak ditimbang dan tidak dihitung, seperti rumah, tunggangan (al dâbbah), mobil, dan yang semisalnya, maka kepemilikan barangnya sudah sempurna hanya dengan akad jual beli, namun tidak disyaratkan terjadinya penerimaan barang (al qabdhu) oleh pihak pembeli.

Maka dari itu, konsekuensi hukumnya, pembeli sudah boleh menjual kembali barang tersebut, walaupun barangnya belum dia terima, dan jika barang mengalami kerusakan sebelum diterima pembeli, maka risikonya ditanggung oleh pihak pembeli, bukan oleh pihak penjual. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islâmiyyah, 2/285).

Dalilnya adalah bahwa Nabi SAW pernah membeli unta dari Umar bin Khaththab, lalu Nabi SAW memberikan unta itu kepada Abdullah bin ‘Umar sebelum Nabi SAW menerima unta itu terlebih dulu dari Umar bin Khaththab. (HR Bukhari, no. 2115).

Hadis ini menunjukkan bahwa untuk barang-barang yang tidak ditakar, tidak ditimbang dan tidak dihitung, pembeli dibolehkan melakukan tasharruf padanya, seperti dijualbelikan, dihibahkan, dan sebagainya, sebelum terjadinya penerimaan barang (al qabdhu) oleh pihak pembeli. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islâmiyyah, 2/286).

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa untuk kasus yang ditanyakan, pihak pembeli berhak meminta ganti rugi kepada penjual untuk sebagian piring yang pecah sebelum kiriman piring itu sampai di tangan pembeli. Sebab piring termasuk barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung, sehingga risiko kerusakannya menjadi tanggungan penjual sebelum barang itu diterima oleh pembeli. Wallâhu a’lam.

Yogyakarta, 21 Juli 2020

M. Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.