HUKUM MEMBATALKAN JUAL BELI (AL IQOLAH)


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi



Tanya :


Ustadz, mau tanya. Kalo saya beli barang. Sudah deal. Tinggal transfer dan barang dikirim. Itu siang hari. Ternyata pada malam hari, barang yang saya mau beli tersebut, ketemu. Sudah ada di rumah saya. Kalo beli lagi kan double2 jadinya. Mubazir. Nah apa hukumnya ya kalo saya batalkan pembelian tsb? Dosa ndak saya ya Ustadz? (Malayati Hasan, Bandung)


Jawab :


Jika sudah terjadi "deal" atau akad jual beli sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat syariah dalam jual beli, maka jual beli yang terjadi bersifat mengikat (laazim) secara hukum syariah. Maka dari itu, pembeli tidak berhak membatalkan jual beli tersebut secara sepihak.

Akan tetapi, jika penjual kemudian ridho untuk membatalkan jual beli tersebut, sehingga pembeli dan penjual sama-sama ridho untuk membatalkan jual beli, maka pembatalan jual beli itu boleh hukumnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang menempatkan keridhoan penjual dan pembeli sebagai syarat kehalalan dalam tijaroh (perdagangan) :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kamu." (QS An Nisaa' : 29).

Pembatalan jual beli itu dalam fiqih Islam disebut dengan istilah "al iqolah" yang didefinisikan sebagai :


 الإقالة : رفع العقد، وإلغاء حكمه وآثاره برضا طرفيه


"Iqolah adalah membatalkan akad atau menghapuskan akad serta segala konsekuensi hukumnya dengan kerelaan dari kedua belah pihak. (Imam Ibnu Qudamah, al Mughni, 6/201; Imam Al Kasani, Bada’i' as Shana’i' fi Tartib Al Syara'i', 5/308).

Al Iqolah hukumnya sunnah (mustahab) sesuai hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda :


مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


"Barang siapa yang menerima pembatalan akad jual beli dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada Hari Kiamat nanti."  (HR. Abu Dawud, no. 3460; Ibnu Majah, no. 2199; hadis shahih).

Berdasarkan penjelasan ini, boleh hukumnya dalam kasus yang ditanyakan di atas, pihak pembeli meminta pembatalan jual beli kepada penjual. Jika penjual menerima pembatalan ini, alhamdulillah. Namun jika penjual tidak menerima pembatalan, maka dia tidak berdosa dan pihak pembeli tetap wajib hukumnya mentransfer harga yang sudah disepakati. Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 14 Agustus 2020

M. Shiddiq Al Jawi


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.