Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Assalamualaikum ustadz..kalau ada orang ingin taubat dari riba.. lalu keluar kerja dari bank konven dan mendapat pesangon. Apa pesangonnya halal? (Meti, Jogjakarta). Jawab : Wa ‘alaikumus salam wr wb. Kami telah menjawab pertanyaan di atas dan dapat dibaca selengkapnya dalam tulisan kami tertanggal 20 Oktober 2020 di sini : http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/376, atau di sini : https://tsaqofah.id/hukum-pesangon-bagi-karyawan-bank-yang-resign/ Pada bagian lanjutan ini, kami ingin menambah faidah dengan menjelaskan dalil-dalil syar’i dari kaidah-kaidah fiqih (al qawa’id al fiqhiyyah) yang kami gunakan sebagai dalil untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jadi penjelasan kami ini adalah untuk menjawab pertanyaan asumtif, misalkan ada ikhwan atau akhwat yang bertanya sebagai berikut : Mohon dijelaskan dari mana muncul kaidah fiqih yang disebutkan sebelumnya? Yaitu qaidah : اَلتَّابِعُ تَابِعٌ At taabi’ taabi’ (perkara cabang hukumnya mengikuti perkara pokoknya). Juga kaidah fiqih yang berbunyi : إذَا سَقَطَ الأصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ Idza saqatha al ashlu saqatha al far’u (jika perkara pokok telah gugur, maka gugur pula perkara cabangnya). Jawaban atau penjelasan kami sebagai berikut : Kaidah fiqih (al qawa’id al fiqhiyyah) hakikatnya adalah hukum syara’ yang diistinbath dari dalil-dalil syara’ Al Qur`an dan As Sunnah), hanya saja dia dapat diberlakukan untuk banyak kasus (fakta). Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan definisi kaidah fiqih dengan redaksi sebagai berikut : القاعدة الكلية (أي القاعدة الفقهية) هي الحكم الشرعي الكلي المنطق على جزئياته "Kaidah kulliyyah (atau kaidah fiqih) adalah hukum syara’ yang bersifat umum / general (kulliyyah) yang dapat diberlakukan untuk banyak kasus (fakta)." (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 444). Adapun dalil kaidah fiqih yang berbunyi (اَلتَّابِعُ تَابِعٌ) dapat dikembalikan kepada dalil-dalil syara’ dari Al Qur`an atau As Sunnah yang menegaskan bahwa sesuatu yang menjadi cabang atau ikutan, maka hukumnya mengikuti pokok atau yang diikuti. Di antara dalil-dalil syara’ tersebut adalah sabda Nabi SAW : ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ “Penyembelihan untuk janin itu [mengikuti] penyembelihan untuk induknya.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa jika induk hewan (perkara pokok al ashlu) disembelih, maka otomatis itu adalah sembelihan bagi janin hewan di perut induk itu (perkara cabang /al far’u), yang mengikuti hukum induknya. Adapun dalil kaidah fiqih satu lagi yang semakna dengan kaidah fiqih tersebut yang berbunyi (إذَا سَقَطَ الأصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ) dapat dikembalikan kepada dalil-dalil syara’ dari Al Qur`an atau As Sunnah yang menegaskan bahwa jika sesuatu yang pokok gugur, maka gugurlah segala cabangnya. Di antara dalil syara’ tersebut adalah firman Allah SWT yang menyatakan jika seseorang tidak mempunya iman (perkara pokok), maka gugurlah segala cabang dari yang pokok itu, yaitu amal-amal perbuatannya tidak ada nilainya di sisi Allah. Dan ayat-ayat Al Qur`an yang maknanya demikian itu banyak. Misalnya firman Allah SWT : وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍۢ بِقِيْعَةٍ يَّحْسَبُهُ الظَّمْاٰنُ مَاۤءًۗ حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَهٗ لَمْ يَجِدْهُ شَيْـًٔا وَّوَجَدَ اللّٰهَ عِنْدَهٗ فَوَفّٰىهُ حِسَابَهٗ ۗ وَاللّٰهُ سَرِيْعُ الْحِسَابِ “Dan orang-orang yang kafir, amal perbuatan mereka seperti fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi apabila (air) itu didatangi tidak ada apa pun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah baginya. Lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan (amal-amal) dengan sempurna dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS An Nuur : 39). Juga berdasarkan firman Allah SWT : مَّثَلُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِرَبِّهِمْ ۖ أَعْمَٰلُهُمْ كَرَمَادٍ ٱشْتَدَّتْ بِهِ ٱلرِّيحُ فِى يَوْمٍ عَاصِفٍ ۖ لَّا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا۟ عَلَىٰ شَىْءٍ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلضَّلَٰلُ ٱلْبَعِيدُ “Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS Ibrahim : 18) Ayat-ayat ini dan yang semisalnya menunjukkan, jika iman (perkara pokok) tidak terdapat dalam diri seseorang, maka segala amal perbuatannya (perkara cabang) tidak akan ada nilainya di sisi Allah SWT. Dari dalil-dalil syar’i inilah, lahir kaidah fiqih yang dirumuskan oleh ulama yang berbunyi (إذَا سَقَطَ الأصْلُ سَقَطَ الْفَرْعُ), yang artinya adalah “jika perkara pokok gugur, maka gugur pula segala perkara cabangnya.” Demikianlah penjelasan kami mengenai dalil-dalil syar’i untuk dua kaidah fiqih yang mendasari jawaban kami untuk pertanyaan tentang hukum pesangon di atas. Pada kesempatan ini, kami anjurkan para ikhwan dan akhwat untuk memperdalam ilmu fiqih yang mulia ini dengan banyak membaca kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah baik yang ditulis oleh ulama-ulama terdahulu maupun oleh ulama-ulama kontemporer. Kitab-kitab yang ditulis oleh ulama terdahulu misalnya kita Al Asybah wa Al Nazha`ir yang ditulis oleh Imam Jalaluddin As Suyuthi, dan dua kitab dengan judul yang sama tetapi ditulis oleh ulama yang berbeda, yaitu Al Asybah wa Al Nazha`ir karya Imam Ibnu Nujaim, dan Al Asybah wa Al Nazha`ir karya Imam Tajuddin As Subki. Adapun kitab-kitab yang ditulis oleh ulama kontemporer misalnya kitab Al Qawa’id Al Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi Al Madzahib Al Arba’ah karya Syekh Muhammad Musthofa Az Zuhaili (saudaranya Syekh Wahbah Az Zuhaili, penulis kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu) dalam 2 jilid tebal. Kemudian ada kitab Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah karya Syekh Muhammad Shidqi Al Burnu (dalam 12 jilid). Ada pula kitab Ma’lamah Zayid li Al Qawa’id Al Fiqhiyyah wa Al Ushuliyyah, dalam 41 (empat puluh satu) jilid, yang 1 jilidnya terdapat sekitar 400-500 halaman. Walhasil, kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah ini banyak sekali dan melimpah ruah, serta mudah didapatkan di internet. Di perpustakaan digital kami, walhamdulillah, terdapat sekitar 250 (dua ratus lima puluh) judul kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah dari berbagai mazhab baik karya ulama terdahulu maupun ulama kontemporer saat ini. Jumlah kitab yang kami miliki ini sebenarnya tidaklah banyak, bahkan boleh dikatakan baru sedikit saja dari lautan ilmu fiqih dan ushul fiqih yang sangat luas yang tiada bertepi. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 9 Nopember 2020 Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.