Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi 
Tanya :
Seorang penyelenggara kajian Islam, yang mengundang para ustadz untuk mengisi kajian, apakah juga mendapat pahala yang terus mengalir?
Jawab :
InsyaAllah penyelenggara kajian itu juga mendapat pahala yang terus mengalir, selama ilmu yang diajarkan dalam kajian tersebut terus diamalkan oleh peserta kajian, walaupun yang menyampaikan ilmu bukanlah dia melainkan ustadz yang diundangnya.
Dalihnya sabda Rasulullah SAW :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
"Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka baginya semisal pahala dari orang yang melakukan kebaikan itu." (HR Muslim, no. 1893).
Hadis tersebut mengandung arti bahwa siapa saja yang menunjukkan suatu kebaikan kepada orang lain, apa pun juga kebaikan itu, misalnya mengajarkan suatu ilmu syar'i, seperti fiqih, tafsir, hadits, dsb, maka dia mendapat pahala yang semisal dengan pahala orang yang melakukan kebaikan itu.
Imam Nawawi menjelaskan hadits di atas :
المراد أن له ثوابًا كما لفاعله ثوابًا، ولا يلزم أن يكون قدر ثوابهما سواء
"Yang dimaksud adalah, bahwa bagi orang itu (penunjuk kebaikan) ada pahala sebagaimana ada pahala bagi orang yang melakukan kebaikan itu, meski tidak berarti kadar pahala keduanya sama." (Imam Suyuthi, Syarah As Suyuthi 'Ala Muslim).
Penunjuk kebaikan itu ada 2 (dua) macam;
Pertama, penunjuk langsung (dalaalah mubaasyarah), contohnya seorang ustadz yang mengajarkan cara sholat kepada murid-muridnya.
Kedua, penunjuk tak langsung (dalaalah gua itu mubaasyarah), contohnya ada seseorang diminta mengajar cara sholat oleh beberapa orang. Lalu dia menjawab,"Saya tidak bisa mengajar kalian karena saya kurang paham, tapi akan saya tunjukkan kalian seorang ustadz yang bisa mengajar kalian."
Penunjuk tak langsung ini insyaAllah juga mendapat pahala sebagaimana pahala dari murid-murid yang belajar cara sholat kepada ustadz yang telah ditunjukkan oleh penunjuk tak langsung tersebut. (Lihat : https://saadalkhathlan.com/1377).
Kaidah fiqih yang relevan dengan masalah ini menyebutkan :
الوسائل لها أحكام المقاصد
"Segala perantaraan (al wasaa'il) itu hukumnya sama dengan hukum tujuan."
Maka yang mendapat pahala mengajarkan ilmu dalam suatu kajian itu bukan hanya ustadznya saja, tapi juga orang lain (penyelenggara/panitia) yang menunjukkan ustadz itu kepada murid-muridnya. InsyaAllah. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 27 Desember 2020
M. Shiddiq Al Jawi
Referensi :
https://saadalkhathlan.com/1377
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/319507/شرح-حديث-من-دلّ-على-خير-فله-مثل-أجر-فاعله
https://www.alukah.net/library/0/48947/
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.