Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Jawab : Dalam pengertian istilah, endorse adalah promosi yang dilakukan produsen barang atau jasa kepada konsumen dengan menggunakan tokoh atau selebriti terkenal yang memiliki banyak follower di sosmed atau sedang hits (viral) karena suatu alasan. Bentuk endorse ada dua , yaitu : pertama, Paid Promote. Kedua, Paid Endorse. Paid Promote atau biasa disingkat PP adalah promosi yang dilakukan oleh endorser (seleb/influencer) mengenai suatu produk / tempat / jasa dengan cara memposting materi di akun media sosialnya. Materinya sendiri sudah disiapkan oleh pihak endorsement (produsen), mulai dari foto hingga captionnya, jadi si seleb hanya perlu memposting. (https://qwords.com/blog/apa-itu-endorse/). Sedangkan Paid Endorse atau disingkat PE adalah bentuk iklan yang foto produk dan captionnya dipikirkan / dibuat sendiri oleh pihak endorser. Pihak endorsement (produsen) akan mengirimkan barang, barang tersebut dipakai oleh si seleb, kemudian difoto dan diposting ke media sosial. Karena effortnya lebih banyak, maka imbalan untuk PE juga lebih mahal dibandingkan PP. Apalagi jika selebnya sangat terkenal atau sedang sering diberitakan. Durasi dari kedua postingan ini bisa bermacam-macam tergantung dari perjanjian kedua pihak, tapi umumnya mulai dari 2 jam sampai 24 jam. (https://qwords.com/blog/apa-itu-endorse/). Hukum endorse pada dasarnya adalah boleh (mubah), karena untuk fakta endorse yang diterangkan di atas, dapat diterapkan hukum bolehnya Ijarah, khususnya Ijaratul Ajiir, dalam Syariah Islam, selama memenuhi segala rukun dan syaratnya. Ijaratul ajiir adalah akad untuk mendapatkan suatu manfaat (jasa) antara peminta jasa (musta`jir) dengan pemberi jasa (ajiir) dengan memberikan imbalan. Dalam hal ini, pihak endorsement, yakni produsen, merupakan pihak musta`jir. Sedangkan pihak endorser, yaitu public figure adalah ajiir atau pemberi jasa. Objek akad dalam Ijaratul Ajiir ini, untuk Paid Promote, berupa manfaat atau jasa dari endorser untuk memposting iklan yang sudah dibuat oleh pihak musta`jir dalam akun-akun sosmed yang dimiliki oleh pihak endorser. Adapun objek akad untuk Paid Endorse, manfaat atau jasa dari endorser untuk membuat materi iklannya itu sendiri, lalu mempostingnya di akun-akun sosmed yang dia miliki. Seperti dijelaskan sebelumnya, hukum endorse pada dasarnya adalah boleh (mubah) dalam Syariah Islam, selama memenuhi segala rukun dan syarat dalam Ijaratul Ajiir. Di antara syarat-syarat yang terpenting adalah sebagai berikut : Pertama, barang atau jasa yang diendorse haruslah barang atau jasa yang dihalalkan syariah. Sebab syara’ telah mengharamkan memproduksi barang yang haram, seperti khamr, kuliner babi, bangkai, dan sebagainya. Syara’ juga telah mengharamkan berbagai jasa yang haram, seperti jasa perbankan, asuransi, pegadaian, leasing, dan sebagainya. Maka dari itu, tindakan seorang endorser yang turut memposting iklan untuk barang dan jasa haram tersebut, termasuk perbuatan tolong menolong berbuat dosa (ta’awun ‘ala al itsmi), yang telah diharamkan Allah SWT : ولا تعاونوا على الإثم والعدوان “Janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS Al Ma`idah : 2) Kedua, cara endorser dalam mengendorse suatu produk, baik berupa perkataan atau perbuatan, tidak boleh melanggar syariah Islam, walau produknya halal. Misalnya, mengunakan kata-kata yang berlebihan (bluffing), atau memberikan testimoni yang bersifat bohong untuk suatu produk, dan sebagainya. Atau misalnya endorser mempromosikan suatu produk dengan tidak menutup auratnya (misal endorser wanita tidak memakai kerudung), dsb. Ketiga, jika endorse berbentuk Paid Promote, harus diketahui dengan jelas (ma’luum) durasi memposting iklan oleh endorser di akun-akun sosmednya. Misalnya iklan akan diposting oleh endorser dalam durasi selama 24 jam di akunnya. Demikian juga jika endorse berbentuk Paid Endorse, harus diketahui dengan jelas (ma’luum) pula apa-apa saja bentuk jasa yang dilakukan oleh seorang endorser. Misalnya : membuat caption, membuat video, dsb. Keempat, imbalan yang diberikan kepada endorser jika berupa suatu barang, harus berupa barang yang dihalalkan secara syariah. Tidak boleh barangnya berupa suatu barang yang diharamkan, misalnya khamr, atau kosmetik dengan bahan yang haram, atau busana yang menampakkan aurat atau membentuk tubuh (bagi wanita), dsb. Kelima, imbalan yang diberikan kepada endorser jika berupa uang, harus jelas berapa jumlahnya (ma’lum), yaitu suatu jumlah yang diketahui nominalnya dengan jelas, misalnya Rp 10 juta rupiah. Tidak boleh memberikan imbalan berupa uang yang jumlahnya tidak jelas, atau tidak disebutkan jumlahnya pada saat akad, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persengketaan. Jika tidak disebutkan saat akad, atau timbul persengketaan, jumlah imbalan mengikuti imbalan pada umumnya (ajrul mitsli). Keenam, jika yang menjadi endorsernya adalah seorang perempuan, haram hukumnya melakukan endorse yang memanfaatkan kecantikan atau keindahan tubuh, misalnya memperagakan busana wanita, walau pun busana muslimah, atau memperagakan kosmetik dengan memake up wajahnya sendiri, walaupun dari bahan yang halal. Cara endorse yang memanfaatkan kecantikan atau keindahan tubuh endorser perempuan seperti itu hukumnya haram menurut syara’. Dalil keharamannya adalah hadis Nabi SAW dari Rifa’ah bin Rafi’ RA, yang melarang pekerjaan wanita yang sifatnya memanfaatkan tubuh dan kecantikan wanita : جاءَ رافعُ بنُ رفاعةَ إلى مجلِسِ الأنصارِ فقالَ : لقد نَهانا نبيُّ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ اليومَ ، فذَكَرَ أشياءَ ونَهَى عن كسبِ الأمةِ إلَّا ما عمِلَت بيدِها ، وقالَ : هَكَذا بأصابعِهِ نحوَ الخُبزِ والغزلِ والنَّفشِ Rifaah bin Rafi’ RA datang ke majelis kaum Anshar, dia berkata,’Sungguh Nabi SAW telah melarang pekerjaan seorang budak wanita kecuali pekerjaan yang dikerjakan oleh tangannya, misalnya membuat roti, menenun, dan mencari rumput. (HR Abu Dawud, no. 3426; Ahmad, Al Musnad, no. 19.020. Hadis ini dinilai hadis hasan oleh Al Albani, Shahih Abu Dawud, no. 3426). Jadi, yang dibolehkan dari wanita adalah pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya kerja fisik (seperti tukang tenun, tukang roti, dsb), yang tidak mengeksploitasi kecantikan atau tubuh wanita. Termasuk juga yang dibolehkan adalah pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya kerja intelektual (seperti menjadi dosen, peneliti, guru) dsb, karena pekerjaan seperti ini hanya memanfaatkan aspek intelektualitas seorang wanita, bukan memanfaatkan aspek sensualitas atau daya tarik seksual atau kecantikan seorang wanita. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 13 Januari 2021 M. Shiddiq Al Jawi
Ustadz, apa hukumnya endorse, mohon dijelaskan. (Singgih, Malang).
Endorse dalam pengertian bahasa berasal dari Bahasa Inggris “endorsement”, yang berarti tindakan memberikan dukungan kepada seseorang atau suatu brand (merek).
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.