
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustsdz, afwan ijin bertanya, kalo iuran wajib bulanan utk organisasi hukumnya gimana ya ustadz... (Hesti Nugrahani, Jakarta).
Jawab :
Iuran organisasi itu hukum asalnya tidak wajib, karena tidak ada dalilnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
Namun jika anggota-anggota organisasi sepakat untuk iuran, maka hukumnya menjadi wajib berdasarkan kesepakatan itu, sesuai sabda Rasulullah SAW :
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram." (HR Tirmidzi, no. 1370).
Kesimpulannya, iuran bulanan organisasi wajib hukumnya jika telah disepakati oleh para anggota organisasi tersebut.
Namun disyaratkan, iuran tersebut digunakan untuk keperluan atau kegiatan yang dihalalkan, misalnya untuk membeli konsumsi rapat, membeli alat tulis dan sarana kantor atau sekretariat organisasi, dsb. Tidak boleh iuran digunakan untuk keperluan atau kegiatan yang diharamkan, misalnya membeli barang-barang yang diharamkan, atau membayar jasa-jasa yang diharamkan, atau dipinjamkan kepada anggota dengan mengenakan bunga, atau diinvestasikan di deposito yang berbunga, dsb.
Demikian. Wallahu a'lam.
Yogyakarta, 21 Februari 2021
M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.