HARTA WARIS UNTUK ISTRI, SATU ANAK LAKI-LAKI DAN DUA ANAK PEREMPUAN


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

 

Tanya :

Ustadz, suami saya meninggal tanggal 24 Desember 2020 yang lalu. Berhubung ortu suami keduanya Katolik maka ahli waris hanya ada saya (istri), dan tiga orang anak-anak, yaitu satu anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Dalam perhitungan saya, saya mendapat 1/8, anak laki-laki mendapat 1/2 dari 7/8, dan 2 anak perempuan masing2 itu 1/4 dari 7/8. Apakah hitungan itu sudah benar Ustadz? (Hamba Allah, Jakarta)

 

Jawab :

Hitungan tersebut sudah benar. Sebab kedua orang tua (ayah dan ibu) suami memang tidak berhak mendapat waris suami (yakni anaknya yang muslim), karena kedua ayah ibunya itu non muslim. Sabda Rasulullah SAW :

 

لَا يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلَا الكَافِرُ المُسْلِمَ

“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir (non muslim), dan orang kafir (non muslim) juga tidak mewarisi muslim.” (HR Bukhari, no. 6764; Muslim, no. 1614)

Adapun besarnya hak waris istri yang ditinggal wafat suaminya, adalah seperdelapan (ats tsumun), jika suami mempunyai anak, sesuai firman Allah SWT :

 

فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ

“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (QS An Nisaa` : 12)

 

Adapun untuk anak-anak, mendapat sisa (‘ashobah), setelah diberikan hak istri (sebagai ash-habul furudh), yaitu 7/8 (tujuh perdelapan), dengan ketentuan bagian satu orang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, sesuai firman Allah SWT dalam QS An Nisaa` ayat 11 yang berbunyi :

 

يُوصِيكُمْ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS An Nisaa` [4] : 11).

            Berdasarkan ayat tersebut, maka bagian waris anak laki-laki adalah 2/4 dari 7/8, yaitu sama dengan 7/16 (tujuh perenam belas). Sedang bagian anak perempuan, masing-masingnya sebesar ¼ dari 7/8, yaitu sama dengan 7/32 (tujuh pertiga puluh dua). Pembagian waris dilakukan setelah harta si mayit (yang meninggal) dipotong dulu dengan : (1) biaya penyelenggaraan jenazah, (2) pembayaran wasiat dari si mayit; dan (3) pembayataan utang-utang si mayit. Wallahu a’lam.

 

Tangerang Selatan, 25 Februari 2021

Shiddiq Al Jawi

 


Artikel Lainnya





Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.