Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, apakah kalau orang yang sedang berpuasa Ramadhan disuntik vaksinasi Covid-19 puasanya batal? (Hamba Allah, Bogor). Jawab : Sebelumnya perlu dijelaskan macam-macam suntikan dan hukum syara’ untuk masing-masing suntikan terkait dengan batal tidaknya puasa; Pertama, suntikan intracutan atau intradermal (al huqnah al jildiyyah), yaitu suntikan melalui kulit. Misalnya suntikan insulin bagi penderita diabetes untuk membantu mengendalikan kadar gula darah penderita. Kedua, suntikan subcutan (huqnah tahta al jild), yaitu suntikan melalui lapisan lemak yang berada tepat di bawah kulit. Misalnya suntikan morfin yang digunakan untuk mengatasi rasa nyeri pada penderita kanker. Ketiga, suntikan intramuscular (al huqnah al ‘adhaliyah), yaitu suntikan melalui otot. Misalnya suntikan vaksinasi dan suntikan antihistamin (obat anti reaksi alergi) seperti biduran. Ketiga suntikan di atas, yakni suntikan melalui kulit (intracutan), suntikan melalui lemak di bawah kulit (subcutan), dan suntikan melalui otot (intramuscular), tidak membatalkan puasa menurut syariah. Demikian kesepakatan ulama kontemporer tanpa khilafiyah. Para ulama kontemporer tersebut antara lain Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh ‘Utsaimin, Syekh Muhammad Bakhit, Syekh Mahmud Syaltut, dan lain-lain. Dalilnya karena ketiga macam suntikan tersebut tidak termasuk dalam pengertian makan dan minum yang membatalkan puasa, yaitu masuknya zat makanan (nutrisi) melalui sistem pencernaan (al jauf). Maka dari itu, orang yang mendapat suntikan melalui tiga saluran tersebut, puasanya tetap sah menurut syariah, karena mengamalkan kaidah fiqih : al ashlu shihhat al shiyâm hattâ yaqûma dalîlun ‘alâ fasâdihi (hukum asalnya, puasa seseorang itu sah hingga terdapat dalil yang menyatakan batalnya puasa). )Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirât Al Shiyâm Al Mu’âshirah, hlm. 34-35). Keempat, suntikan intravena / endovena (al huqnah al warîdiyyah), yakni suntikan melalui pembuluh darah. Misalnya suntikan antinyeri, suntikan vitamin, termasuk infus. Suntikan ini hukumnya ada rincian (tafshîl) sebagai berikut; (1) Membatalkan puasa, jika yang disuntikkan adalah zat nutrisi yang menggantikan makanan atau minuman yang biasanya dimasukkan melalui mulut. Misalnya suntikan glukosa, lemak, asam amino, dan vitamin. (2) Tidak membatalkan puasa, jika yang disuntikkan adalah cairan obat yang tidak menggantikan makanan atau minuman. Misalnya obat tertentu untuk pasien yang mengalami serangan jantung, stroke, dan keracunan. (Ahmad Muhammad Al Khalil, Mufaththirât Al Shiyâm Al Mu’âshirah, hlm. 36 & 52). Adapun suntikan vaksinasi Covid-19, termasuk suntikan secara intramuscular, yaitu suntikan melalui otot, sesuai penjelasan para pakar. Mereka menyatakan bahwa hingga kini hampir seluruh vaksin Corona disuntikkan secara intramuscular, termasuk vaksin Sinovac, Moderna, AstraZeneca, dan Pfizer. (https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5341391/kenapa-suntikan-vaksin-corona-harus-tembus-sampai-otot-ini-kata-pakarnya). Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan. Hal itu dikarenakan suntikan vaksinasi Covid-19 termasuk suntikan melalui otot (intramuscular) yang secara hukum syariah tidak membatalkan puasa, karena zat vaksin yang dimasukkan melalui suntikan intramuscular itu tidak termasuk dalam pengertian makan dan minum yang membatalkan puasa, yaitu masuknya zat makanan (nutrisi) melalui sistem pencernaan (al jauf). Wallahu a’lam.
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.