OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI Tanya : Adakah yang bisa bantu hukum membeli nota. Kasus : Petani menyetor hasil taninya ke pabrik mis: 1 juta, tetapi pembayaran menunggu pencairan invoice. Karena petani butuh uang maka nota tersebut dijual ke pengepul dengan harga lebih murahmis : 900 ribu. (Ojon, Bumi Allah). Jawab : Haram hukumnya petani menjual invoice tersebut, karena telah terjadi riba nasii'ah berupa tambahan (ziyadah) sebesar 100 ribu atas pinjaman yang diberikan oleh pengepul kepada petani. Pada saat petani menjual invoice dengan harga 900 ribu kepada pengepul, hakikatnya bukanlah petani itu menjual invoice kepada pengepul, tetapi petani itu telah meminjam uang 900 ribu dari pengepul. Jadi akad yang ada sebenarnya adalah Qardh (pinjaman/loan), yakni pengepul adalah pihak pemberi pinjaman (muqridh), sedangkan petani adalah pihak penerima pinjaman (muqtaridh). Lalu ketika pengepul itu mencairkan invoice itu dari pabrik sebesar 1 juta, hakikatnya adalah pengepul itu mendapat pengembalian pinjaman dari petani. Karena invoice itu atas nama petani, bukan atas nama pengepul itu. Jadi pengepul itu hakikatnya telah meminjamkan 900 ribu itu tiada lain adalah riba nasii'ah atau riba jahiliyyah yang hukumnya haram. Jakarta, 30 Maret 2019 M. Shiddiq Al Jawi Referensi : https://www.alukah.net/sharia/0/66920/ https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/25114/ https://www.islamweb.net/ar/fatwa/79515 
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.