Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, untuk pembagian waris dari seorang ayah yang meninggal dunia dengan ahli warisnya 4 anak perempuan. Istri almarhum sudah meninggal duluan, jadi warisnya hanya untuk 4 anak perempuan ini saja. Mereka mengambil pendapat yang menjadi hak waris anak-anak perempuan adalah 2/3 bagian harta waris, tapi saudara sepupu mereka mengatakan ada pendapat yang mengatakan warisnya bisa dihabiskan dengan dibagi 4 langsung saja. Pertanyaannya, manakah pendapat yang tepat, yang 2/3 atau yang bisa dihabiskan dengan dibagi 4? (Heru Binawan, Jakarta) Jawab : Jika pada kasus di atas ahli waris hanya 4 (empat) orang anak perempuan, maka keempat anak perempuan itu mendapat 2/3 (dua pertiga) secara bersama-sama dari harta yang ditinggalkan, sesuai firman Allah SWT (artinya),”Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS An Nisâ` : 11). Anak-anak perempuan yang mendapatkan bagian 2/3 tersebut wajib memenuhi dua syaratnya; Pertama, anak perempuan yang ada jumlahnya lebih dari satu orang, yakni dua orang ke atas. Kedua, anak perempuan yang ada tidak bersamaan dengan keberadaan ahli waris laki-laki yang mendapat ‘ashabah (sisa harta waris) dengan anak-anak perempuan tersebut, yakni anak laki-lakinya si mayit. (Wahbah Zuhaili, Al Mu’tamad fî Al Fiqh Al Al Syâfi’î, Juz IV, hlm. 370). Nah, setelah harta waris diberikan kepada keempat anak perempuan tersebut, yang berkedudukan sebagai as-habul furudh, yakni mereka mendapat 2/3 (dua pertiga) secara bersama-sama dari harta yang ditinggalkan, maka sisanya yang 1/3 bagaimana ketentuan syariahnya? Di sinilah ada khilafiyah di antara ulama mengenai sisa harta waris, setelah diberikan harta waris yang ada kepada ash-habul furudh. Masalah ini dalam ilmu fiqih waris (al fara`idh), disebut radd, yaitu mengembalikan sisa harta waris kepada ash-habul furudh itu sendiri, setelah diberikannya harta waris kepada para ahli waris dari golongan ash-habul furudh. (Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Ahkâm Al Mawârîts, hlm. 171). Secara garis besar ada dua pendapat ulama mengenai radd; Pertama, mengamalkan radd, yakni jika tidak ada ahli waris yang menjadi ‘ashabah setelah harta waris dibagikan kepada ash-habul furudh, maka harta waris dikembalikan (di-radd) kepada ash-habul furudh itu sendiri. Ini pendapat sebagian shahabat Nabi SAW, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Utsman bin Affan RA, yang kemudian diikuti oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Kedua, tidak mengamalkan radd, yakni jika tidak ada ahli waris yang menjadi ‘ashabah setelah harta waris dibagikan kepada ash-habul furudh, maka tidak dilakukan radd pada harta waris itu kepada ash-habul furudh, melainkan harta waris itu menjadi haknya Baitul Mal. Ini merupakan pendapat sebagian shahabat Nabi SAW, yaitu Zaid bin Tsabit RA, yang kemudian diikuti oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik. (Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Ahkâm Al Mawârîts, hlm. 171-180; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwatiyyah, Juz III, hlm. 49-50). Meski Imam Syafi’i sendiri menolak radd, namun ulama mazhab Syafi’i khususnya yang muta`akhirin, akhirnya mengamalkan radd, dan inilah yang banyak diamalkan di Indonesia saat ini. (Imam Syafi’i, Al Umm, Juz V, hlm. 157-158; Muhammad Az Zuhaili, Al Mu’tamad fi Al Fiqh Al Al Syafi’i, Juz IV, hln. 443-444; Musthofa Al Khin & Mushthofa Al Bugha, Al Fiqh Al Manhaji ‘Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz V, hlm. 167-168). Namun kami sendiri cenderung kepada pendapat Imam Syafi’i, yang kemudian dipilih oleh Imam Taqiyuddin An Nabhani sebagai pendapat yang rajih (lebih kuat). Imam Taqiyuddin menegaskan dalam kitab Al Nizhâm Al Iqtishâdî fî Al Islâm, bahwa jika setelah harta waris dibagikan kepada as-habul furudh masih ada sisanya, maka sisa harta itu menjadi hak milik Baitul Mal. (Imam Taqiyuddîn An Nabhânî, Al Nizhâm Al Iqtishâdî fî Al Islâm, hlm. 113; Al Nizhâm Al Ijtimâ’î fî Al Islâm, hlm. 171; Abdul Qadîm Zallûm, Al Amwâl fî Daulat Al Khilâfah, hlm. 118). Kesimpulannya, pendapat yang tepat (rajih), bagian waris keeempat anak perempuan itu adalah 2/3 saja; tidak boleh dilakukan radd dengan langsung dihabiskan dibagi empat. Wallahu a’lam 
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.