Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Assalamu alaikum wr wb. Afwan ustadz, saya sedang persiapan untuk membuat hak jawab atas gugatan istri di Pengadilan Agama. Salah satu gugatan istri, adalah gugatan nafkah sekian rupiah kepada saya karena merasa tidak dinafkahi. Padahal faktanya, suami tidak menafkahi bukan karena lalai atas tanggungjawabnya dan sengaja tidak menafkahi, tetapi karena usaha suami percetakan mengalami mati suri, sehingga kehidupan rumah tangga sebagian besar ditopang dari usaha istri, dan dihitung sebagai hutang suami pada istri. Bagaimana ustadz nanti saya menjawab di Pengadilan Agama, dan usaha saya itu masih berjalan meskipun belum ada feedback dari penawaran-penawaran yang diajukan. (Hamba Allah, Yogyakarta). Wa alaikumus salam wr wb. Jawab : Jika pada saat suami sedang kesulitan dalam pekerjaan atau keuangan, lalu memberi nafkah yang kurang dari biasanya kepada istrinya, lalu istri tersebut diam saja atau tidak menunjukkan keberatan baik dengan ucapan atau perbuatan, maka diamnya itu dianggap ridho. Kaidah fiqih yang terkait dengan masalah ini menyatakan : السكوت في معرض الحاجة بيان As sukuut fi ma'ridh al haajah bayan Artinya : "Sikap diam pada saat diperlukan [bicara/penjelasan], menunjukkan adanya penjelasan." (M. Shidqi Al Burnu, Al Wajiz fi Iidhaah Qawa'id Al Fiqh Al Kulliyyah, hlm. 205). Berdasarkan kaidah fiqih ini, ketika istri diberi nafkah yang kurang, istri seharusnya saat itu bicara jika tidak ridho. Karena kondisi seperti ini, yaitu pemberian nafkah yang besarnya tidak seperti biasanya, adalah kondisi tidak biasa yang semestinya disikapi secara khusus. Jika dalam kondisi ini istri bicara misalnya,"Mas ini nafkahmu kurang lho," maka kekurangan nafkah tersebut dianggap utang. Konsekuensinya, kekurangan nafkah ini dapat dijadikan materi gugatan saat sidang perceraian di Pengadilan Agama. Namun jika dalam kondisi tersebut saat itu istri diam atau tidak menunjukkan keberatan baik dengan ucapan atau perbuatan, maka diamnya istri tersebut menunjukkan penjelasan bahwa istri ridho. Dengan demikian, kekurangan nafkah yang ada tidak dianggap sebagai utang. Konsekuensinya, kekurangan nafkah ini tidak dapat dijadikan materi gugatan dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama. Wallahu a'lam. Yogyakarta, 5 Desember 2021 M. Shiddiq Al Jawi
Bagi para pembaca yang ingin menanyakan masalah Agama kepada KH. M. Shiddiq Al Jawi, silakan isi form pertanyaan di bawah ini. KH. M. Shiddiq Al Jawi insya Allah akan berusaha menjawab pertanyaan dari para pembaca melalui email.